UngkapKriminal.com | Breaking Headline News – Investigative
FAKTA BUKAN DRAMA
KARO, SUMATERA UTARA —
Ada kejahatan yang tidak selalu meledak dengan dentuman, tetapi membunuh perlahan. Ia menyusup ke rumah, sekolah, ladang, dan ruang ibadah. Ia tidak memilih korban berdasarkan jabatan atau status sosial. Narkoba—racun senyap itu—kini berada di titik darurat di Kabupaten Karo.
Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, bahwa Kabupaten Karo mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Sumatera Utara, bukan sekadar alarm statistik. Ia adalah isyarat keras bagi negara, bahwa ada wilayah yang sedang diuji bukan hanya oleh hukum, tetapi oleh nurani kekuasaan dan keberanian moral.
“Ini kondisi serius dan tidak bisa ditangani dengan cara biasa,”
— Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI
NARKOBA SEBAGAI KEJAHATAN TEROR SENYAP
Dalam perspektif kriminologi modern, narkotika bukan sekadar tindak pidana konvensional. Ia adalah kejahatan terorganisir lintas batas (transnational organized crime) yang merusak:
kesehatan publik,
ketahanan sosial,
keamanan nasional,
hingga masa depan generasi bangsa.
Di Karo, narkoba tidak berdiri sendiri. Ia hadir dalam ekosistem yang kompleks:
Ekonomi rapuh, pengawasan lemah, celah hukum, dan rusaknya benteng keluarga serta komunitas.
LANDASAN HUKUM NASIONAL: NEGARA TIDAK BOLEH LEMAH
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 1 ayat (1): Narkotika adalah zat yang menimbulkan ketergantungan dan merusak kesadaran.
Pasal 54: Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi, bukan semata dipenjara.
Pasal 114 & 112: Pengedar dan bandar narkotika dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 184: Alat bukti harus sah dan cukup.
Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
” Menegaskan azas praduga tak bersalah.”
KUHAP Baru (RKUHAP – Paradigma Modern)
Memperkuat restorative justice bagi pengguna/korban.
Memisahkan tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku kejahatan terorganisir.
Menekankan perlindungan HAM dalam proses penyidikan.
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Indonesia terikat pada:
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (1988)
Single Convention on Narcotic Drugs (1961)
Konvensi ini mewajibkan negara:
menindak tegas jaringan narkotika,
melindungi korban,
dan membangun sistem rehabilitasi berkelanjutan.
TANGGAPAN PAKAR: BUKAN HANYA SOAL PENANGKAPAN
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional:
“Perang melawan narkotika tidak akan menang jika negara hanya kuat di hilir. Bandar harus dihancurkan, tapi akar sosialnya juga harus disembuhkan.”
Dr. Erlangga Masdiana, Kriminolog:
“Daerah dengan prevalensi tinggi membutuhkan status darurat kebijakan, bukan rutinitas birokrasi.”
Dr. Neng Dara Afiah, Pakar Kebijakan Publik:
“Ketika narkoba merajalela, itu tanda kegagalan sistem kolaborasi negara–masyarakat.”
DALIL AL-QUR’AN DAN HADIS: NARKOBA ADALAH KEZALIMAN TERHADAP JIWA
Al-Qur’an – QS. Al-Baqarah: 195
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Makna: Segala bentuk perusakan diri dan generasi adalah pengkhianatan terhadap amanah kehidupan.
QS. Al-Ma’idah: 90
“Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan undian adalah perbuatan keji dari perbuatan setan.”
Makna: Zat memabukkan—termasuk narkotika—adalah pintu kehancuran moral dan sosial.
Hadis Nabi Muhammad SAW
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.”
(HR. Muslim)
Makna: Tidak ada kompromi agama terhadap zat yang merusak akal dan masa depan.
SOLUSI STRATEGIS MENYELAMATKAN NEGERI
Status Darurat Narkoba Daerah untuk wilayah prevalensi tinggi.
Pemutusan total jaringan bandar, bukan kriminalisasi korban.
Rehabilitasi berbasis komunitas dan keluarga.
Pengawasan desa dan sekolah berbasis sosial-keagamaan.
Audit integritas aparat dan lintas sektor, tanpa pandang bulu.
Kolaborasi BNN–Pemda–Tokoh Agama–Masyarakat Sipil.
EDITORIAL REDAKSI – UNGKAPKRIMINAL.COM
Darurat narkoba bukan kegagalan satu institusi, melainkan cermin kejujuran negara melihat dirinya sendiri. Jika generasi hancur, maka pembangunan hanyalah ilusi. Negara tidak boleh hanya hadir saat penangkapan, tetapi harus tinggal bersama rakyat dalam pencegahan dan pemulihan.
UngkapKriminal.com berdiri pada fakta, nurani, dan keberanian intelektual.
Kami menolak drama. Kami memilih kebenaran.
PENUTUP TEGAS REDAKSI
Artikel ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Setiap bantahan, penjelasan, dan koreksi akan dimuat secara proporsional dan bermartabat.
UngkapKriminal.com
FAKTA BUKAN DRAMA
Jurnalisme , Anti Kriminalisasi, Berpihak pada Kemanusiaan



More Stories
PERANG DUNIA DIMULAI? Ketika Bom, Dolar, dan Nafsu Kekuasaan Menantang Akal Sehat Umat Manusia
NEGARA DALAM CERMIN RETAK: Ketika Kekuasaan Bicara, Kebenaran Dipaksa Diam?!
DI BALIK MEJA KAS YANG SENYAP Ketika Dana BOS Berbicara Pelan, Kepala Sekolah dan Bendahara Diminta Menjawab?!