Penegasan Etik Advokat di Tengah Badai Persepsi Politik Kekuasaan
UngkapKriminal.com | Breaking News Investigative
Di tengah riuh spekulasi politik, opini liar media sosial, serta tafsir publik yang kerap melampaui fakta, satu kalimat singkat namun tegas terdengar dari sebuah ruang diskusi hukum di Jalan Mawar, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau:
“Saya bukan termul. Tidak mungkin itu.”
— Elida Netty, S.H., M.H.
Kalimat tersebut bukan sekadar penyangkalan. Ia adalah pernyataan etik, penegasan profesional, dan sikap moral seorang advokat yang memahami batas tegas antara hukum, kekuasaan, dan nurani.
Pertemuan Langsung: Dari Klarifikasi ke Penegasan
Pada hari ini, pukul 20.45 WIB, Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com, Junaidi Nasution, bertemu langsung dengan Elida Netty, S.H., M.H., pendamping hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, di kantor hukumnya di Jalan Mawar, Duri – Bengkalis, Riau.
Pertemuan ini merupakan lanjutan jurnalistik dari pemberitaan sebelumnya berjudul:
“Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri”
Dalam diskusi terbuka, profesional, dan berimbang, redaksi mengajukan satu pertanyaan inti yang berkembang luas di ruang publik:
“Apakah Ibu Elida Netty saat ini, setelah perkara-perkara sebelumnya, menjadi kuasa hukum Presiden Joko Widodo?”
Jawaban Elida Netty singkat, lugas, dan tanpa ambiguitas:
“Saya bukan termul. Tidak mungkin itu.”
Makna “Bukan Termul”: Bahasa Hukum, Bukan Emosi
Istilah “termul” dalam konteks ini dimaknai sebagai perpindahan posisi etik dan loyalitas hukum secara oportunistik, khususnya dari posisi pembela kritis menjadi bagian dari kekuasaan yang sebelumnya dikritisi.
Penegasan Elida Netty menunjukkan secara jelas bahwa:
Tidak ada hubungan kuasa hukum dengan Mantan Presiden ke – 7 Joko Widodo
Tidak ada pergeseran sikap profesional
Tidak ada afiliasi politik tersembunyi
Pernyataan ini merupakan klarifikasi lanjutan faktual, bukan pembelaan diri, dan menjadi hak jawab substantif di hadapan publik.
Landasan Hukum Nasional: Hak Klarifikasi & Kehormatan Profesi
Secara hukum nasional, pernyataan tersebut sejalan dengan:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2) dan (3): Hak jawab dan hak koreksiPasal 6 huruf (c): Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat
KUHP Lama
Pasal 310–311 KUHP: Perlindungan kehormatan dan nama baik
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 433–435: Delik penghinaan harus proporsional, kontekstual, dan berbasis fakta
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 1 angka 1 dan 2
Pasal 50–68: Hak pembelaan dan perlakuan adil
KUHAP Baru (RUU KUHAP – Prinsip Reformasi)
Menekankan due process of law, transparansi, dan akuntabilitas aparat serta profesi hukum
Landasan Hukum Internasional (HAM)
Pernyataan Elida Netty juga selaras dengan norma internasional:
UDHR Pasal 12: Perlindungan reputasi dan kehormatan
ICCPR Pasal 17: Larangan serangan sewenang-wenang terhadap martabat individu
UN Basic Principles on the Role of Lawyers: Independensi dan integritas advokat
Sastra Profetik:
Ketika Advokat Menjaga Garis Nurani
Dalam tradisi jurnalisme profetik, hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan amanah moral.
Ada advokat yang memilih aman,
Ada yang memilih benar.
Dan ada yang berdiri di tengah badai,
menolak ditarik oleh kekuasaan maupun kebencian.
Pernyataan “Saya bukan termul” adalah sikap kenabian modern: jujur, tegas, dan sadar posisi.
Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi menegaskan:
Tulisan ini disusun berdasarkan pertemuan langsung
Tidak ada penambahan opini di luar pernyataan narasumber
Semua pihak dilindungi asas praduga tak bersalah
Tidak ada tuduhan, hanya klarifikasi dan penegasan faktual
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”
(QS. An-Nisa: 135)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Katakanlah kebenaran walau pahit.”
(HR. Ahmad)
Di tengah kabut opini, kebenaran memang pahit, tetapi ia selalu menemukan jalannya.
Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan apresiasi dan penghormatan profesional atas sikap tegas Elida Netty, S.H., M.H. yang secara terbuka dan jujur menegaskan independensi dirinya sebagai advokat.
Di tengah iklim politik yang kerap menarik profesi hukum ke dalam pusaran persepsi kekuasaan, sikap “Saya bukan termul” adalah penegasan etik yang langka, sekaligus contoh konkret integritas profesi advokat sebagaimana diamanatkan undang-undang dan prinsip universal HAM.
Redaksi menilai pernyataan ini bukan hanya klarifikasi personal, tetapi juga edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa:
Advokat bukan alat kekuasaan
Profesi hukum harus berdiri independen
Etika profesi lebih tinggi dari kepentingan politik sesaat
Sikap ini sejalan dengan semangat jurnalisme profetik: menyuarakan kebenaran dengan adab, keberanian, dan tanggung jawab moral.
Tanggapan Pakar: Independensi Advokat sebagai Pilar Negara Hukum
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.
(Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia)
Menurut Hikmahanto, pernyataan Elida Netty menunjukkan praktik sehat negara hukum:
“Advokat wajib menjaga jarak yang jelas antara pembelaan hukum dan kekuasaan politik.
Penegasan independensi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.”
Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Tata Negara)
Ia menilai klarifikasi Elida Netty sebagai bentuk tanggung jawab etik:
“Dalam negara demokrasi, advokat tidak boleh diseret menjadi simbol legitimasi kekuasaan. Penolakan tegas terhadap stigma ‘termul’ adalah sikap konstitusional.”
Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana & Pengamat Hukum)
Menurutnya, pernyataan Elida Netty justru memperkuat marwah profesi:
“Advokat yang konsisten pada etik dan kliennya menunjukkan bahwa hukum masih memiliki benteng moral di tengah turbulensi politik.”
🌍 Pandangan Etik Internasional
Merujuk pada UN Basic Principles on the Role of Lawyers, para ahli menegaskan bahwa:
Independensi advokat adalah syarat mutlak agar keadilan tidak tunduk pada kekuasaan eksekutif maupun tekanan politik.



More Stories
🔴 UPDATE 2026 | LANJUTAN INVESTIGATIF – OPERASI SENYAP PENEGAK HUKUM: Jaksa Agung Ganti 6 Kajari di Riau
SHM Disandera Seragam: Dugaan Rekayasa Dokumen, Nurani Publik Terluka
MAHKAMAH KONSTITUSI: KARYA JURNALISTIK WARTAWAN TAK BISA DITUNTUT PIDANA MAUPUN PERDATA