UngkapKriminal.com | Breaking Headline News – Profetik – Intelektual – Investigatif
PROLOG KLARIFIKATIF :
Di era disrupsi informasi, identitas pers adalah kehormatan. Namun ketika simbol, logo, atau atribut jurnalistik digunakan tanpa otorisasi resmi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama — melainkan integritas hukum dan kepercayaan publik.
Redaksi PT Ungkapkriminal News (UngkapKriminal.com) secara resmi menyatakan bahwa ID Card yang beredar sebagaimana pada gambar dimaksud tidak berada dalam tanggung jawab redaksi, dan segala konsekuensi hukum yang timbul di kemudian hari bukan merupakan bagian dari kewenangan maupun pertanggungjawaban perusahaan pers kami.
Foto ID Card yang mencantumkan nama tertentu sebagai “Rep. Televisi” dengan atribut Media Ungkap Kriminal telah beredar. Untuk menghindari kesalahpahaman publik dan potensi penyalahgunaan identitas perusahaan pers, redaksi menyampaikan klarifikasi terbuka.
Langkah ini diambil demi:
Menjaga marwah kelembagaan pers.
Melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan atribut jurnalistik.
Menegakkan prinsip akuntabilitas hukum nasional dan standar internasional.
LANDASAN HUKUM NASIONAL
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen dapat dipidana.
Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan menggunakan identitas palsu dapat diproses pidana.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Pasal 35: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik dapat dipidana.
STANDAR HUKUM INTERNASIONAL
Article 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Menjamin kebebasan berekspresi, namun tidak membenarkan penyalahgunaan identitas.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Pasal 19 ayat (3): Kebebasan berekspresi dapat dibatasi untuk melindungi reputasi dan hak orang lain.
TANGGAPAN AHLI & PERSPEKTIF PROFESIONAL
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Internasional UI) dalam berbagai forum menegaskan bahwa penggunaan atribut lembaga tanpa otorisasi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan reputasi badan hukum.
Dr. Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana) menyatakan bahwa penggunaan identitas lembaga tanpa mandat berpotensi masuk dalam kategori pemalsuan atau penipuan apabila menimbulkan kerugian.
Sementara itu, berdasarkan pedoman verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers, legitimasi wartawan harus terdaftar secara resmi dalam struktur redaksi dan dapat diverifikasi publik.
SIKAP RESMI REDAKSI
PT Ungkapkriminal News hanya mengakui wartawan yang tercantum dalam struktur resmi dan terverifikasi.
Setiap penggunaan logo, atribut, atau ID Card tanpa persetujuan tertulis adalah di luar tanggung jawab perusahaan.
Jika ditemukan unsur pidana, redaksi berhak menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
ANALISA REDAKSI (Presisi Intelijensi)
Fenomena penyalahgunaan atribut pers sering terjadi pada media yang memiliki daya jangkau luas dan kredibilitas tinggi. Motifnya beragam: dari pencitraan pribadi, akses kekuasaan, hingga potensi keuntungan ekonomi.
Dalam konteks ini, klarifikasi terbuka adalah bentuk:
Transparansi kelembagaan.
Perlindungan hukum perusahaan.
Edukasi publik tentang verifikasi identitas wartawan.
DIMENSI PROFETIK: AMANAH DAN KEJUJURAN
Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Makna: Segala bentuk manipulasi identitas demi keuntungan pribadi termasuk perbuatan batil.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)
Makna: Kejujuran adalah fondasi moral dalam setiap profesi, termasuk jurnalistik.
IEDITORIAL REDAKSI
Pers bukan sekadar profesi — ia adalah amanah konstitusional. ID Card bukan sekadar kartu, tetapi simbol tanggung jawab moral, hukum, dan sosial.
Redaksi tidak anti kritik. Namun redaksi wajib menjaga integritas hukum. Bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan ini, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.
SOLUSI & REKOMENDASI
Publik diminta memverifikasi identitas wartawan melalui redaksi resmi atau situs perusahaan.
Aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas penyalahgunaan atribut pers.
Organisasi pers memperketat sistem registrasi dan QR verifikasi ID.
PENUTUP BIJAK
Kepercayaan publik dibangun bertahun-tahun, tetapi bisa runtuh dalam satu penyalahgunaan simbol.
“Integritas adalah mata uang tertinggi dalam dunia pers.”
Redaksi berdiri tegak — profesional, intelektual, dan profetik — menjaga amanah konstitusi dan kepercayaan masyarakat.
UngkapKriminal.com
Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Keadilan



More Stories
HUTAN BIOSPHERE DI RUSAK: Banjir Siak Kecil Bengkalis: Bantuan Sembako Mengalir, Akar Masalah Masih Membelit ?!
STOP PRESS Senin, 24 April 2023, 10:22 WIB Oleh Redaksi
STOP PRESS