Menanggapi pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sungai Meranti terkait pemberitaan Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 018/KLR-UK/II/2026, dengan ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pemberitaan yang dimuat bukan merupakan pernyataan bahwa Saudara telah memberikan jawaban, melainkan publikasi atas surat permintaan klarifikasi resmi yang telah dilayangkan secara tertulis sesuai mekanisme jurnalistik dan etika pers.
Pemuatan berita tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Yang pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pers untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.
Redaksi tidak pernah menyatakan bahwa Saudara telah memberikan konfirmasi substansial.
Justru berita tersebut menegaskan bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan dan menunggu jawaban resmi dalam batas waktu 2Γ24 jam sebagaimana prosedur konfirmasi investigatif yang berlaku di redaksi.
Pertanyaan yang disampaikan secara tertulis memang bersifat komprehensif karena menyangkut penggunaan anggaran publik (APBDes).
Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan presisi investigatif agar jawaban yang diberikan dapat lengkap, terdokumentasi, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Terkait pertanyaan βmengapa tidak ditanyakan langsung saat pertemuanβ,
perlu kami tegaskan bahwa:
Konfirmasi tertulis bertujuan menjaga akurasi dan menghindari kesalahan kutip.
Memberikan ruang yang cukup kepada pihak pemerintah desa untuk menyiapkan data administratif secara lengkap.
Menjamin asas keadilan dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sepenuhnya dan siap memuat jawaban resmi Saudara secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides.
Penegasan Prinsip
UngkapKriminal.com berdiri di atas tiga pilar:
- Praduga Tak Bersalah
- Transparansi Anggaran Publik
- Akuntabilitas Konstitusional
Kami tidak sedang menuduh.
Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi yang sehat.
Sebagaimana ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Karena itu, klarifikasi bukanlah tekanan β melainkan ruang dialog konstitusional.
Penutup Profesional
Redaksi :
“menghargai kesibukan dan tanggung jawab Saudara sebagai aparatur desa. Oleh sebab itu, kami tetap menunggu jawaban resmi tertulis agar informasi yang tersaji kepada publik benar-benar utuh dan berimbang.
Kami percaya, transparansi bukan untuk menjatuhkan siapa pun β tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
TEMBUSAN RESMI
Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan, pernyataan ini ditembuskan kepada:
Presiden Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Ketua Komisi Informasi Pusat
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kapolri
Gubernur Provinsi Riau
Ketua DPRD Provinsi Riau
Inspektur Provinsi Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Kapolda Riau
Bupati Kabupaten Bengkalis
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis
Inspektorat Kabupaten Bengkalis
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis
Kapolres Bengkalis
Camat Pinggir
BPD Desa Sungai Meranti
Pendamping Desa
Arsip Redaksi
CATATAN REDAKSI
UngkapKriminal.com berkomitmen pada jurnalisme presisi, intelektual, dan berimbang. Setiap pemberitaan berbasis dokumen, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah.
Kami percaya bahwa negara hukum berdiri di atas dua fondasi utama:
Pers yang merdeka
Pemerintahan yang transparan
Keduanya bukan lawan, melainkan mitra dalam menjaga republik.
UngkapKriminal.com
Presisi β’ Profesional β’ Konstitusional
Demokrasi tidak tumbuh dari diamnya angka, tetapi dari terbukanya data.
Dan keterbukaan, sebagaimana cahaya, tidak pernah takut diuji.



More Stories
Permintaan Klarifikasi Resmi atas Spanduk Laporan Realisasi APBDes Semester TA 2025,Nomor : 018/KLR-UK/II/2026 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permintaan Klarifikasi Resmi Investigatif sejak di layangkan
Klarifikasi Elida Netty, S.H., M.H. Tegaskan Ini Murni Pembelaan Diri
SURAT KONFIRMASI & KLARIFIKASI RESMI