Februari 17, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026

Keterangan Foto: Surat konfirmasi investigatif dilayangkan kepada Pemerintah Kampung sam - sam kecamatan Kandis - kabupaten Siak, guna memperoleh hak jawab dan penjelasan resmi terkait realisasi anggaran Program Ketahanan Pangan.

SURAT RESMI
KONFIRMASI & KLARIFIKASI INVESTIGATIF


Nomor : 17/UKK-INV/II/2026

Sifat : Penting

Lampiran : –

Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi
Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung
Tahun Anggaran 2024–2025–2026


Kepada Yth.


Penghulu Kampung Sam-Sam
c.q. Sekretaris Penghulu (Kerani)
dan Bendahara Kampung Sam-Sam

Di –


Kampung Sam-Sam
Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak
Provinsi Riau


Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawal transparansi keuangan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini kami dari UngkapKriminal.com melakukan penelusuran jurnalistik investigatif terkait Program Ketahanan Pangan Kampung Sam-Sam Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.


Surat ini bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan konfirmasi resmi guna menjaga prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Berikut pertanyaan klarifikasi yang kami sampaikan:

A. Aspek Perencanaan & Penganggaran
Berapakah total alokasi anggaran Program Ketahanan Pangan Kampung Sam-Sam untuk Tahun Anggaran 2024?

Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025?

Berapakah total alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2026?

Apakah program tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Kampung (Muskam) atau Musrenbangkam?

Dapatkah ditunjukkan notulen dan berita acara penetapan program tersebut?

Apa saja jenis kegiatan ketahanan pangan yang direncanakan (pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, atau lainnya)?

Apakah program tersebut telah disesuaikan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku?

B. Aspek Pelaksanaan Fisik & Non-Fisik
Apakah pelaksanaan program dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga?

Jika melalui pihak ketiga, siapa nama penyedia atau pelaksana kegiatan tersebut?

Apa saja output fisik atau non-fisik yang telah dihasilkan setiap tahun?
Di mana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan?

Siapa saja kelompok atau masyarakat penerima manfaat program tersebut?

Apakah tersedia dokumentasi pelaksanaan kegiatan (foto, daftar hadir, laporan kegiatan, berita acara serah terima)?

C. Aspek Keuangan (Tunai & Non-Tunai)
Bagaimana mekanisme pencairan dana program tersebut (tunai atau non-tunai)?

Rekening kas kampung mana yang digunakan sebagai penampung dana?

Siapa penanggung jawab administrasi dan transaksi keuangan program tersebut?

Apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilengkapi dengan SPJ, kuitansi, dan faktur sah?

Apakah terdapat sisa anggaran (SiLPA) dari program ketahanan pangan pada masing-masing tahun anggaran?

D. Aspek Pengawasan & Evaluasi
Bagaimana peran Penghulu Kampung dalam pengawasan program tersebut?

Bagaimana peran Sekretaris Penghulu (Kerani) dalam administrasi dan pengendalian program?

Bagaimana peran Bendahara Kampung dalam pertanggungjawaban keuangan?

Apakah program tersebut pernah diperiksa oleh Inspektorat atau APIP Kabupaten Siak?

Jika pernah diperiksa, apa hasil rekomendasi atau catatan evaluasi yang diberikan?

Jika terdapat kendala atau kekurangan administrasi, langkah perbaikan apa yang telah dilakukan?


⚖️ Dasar Hukum
Konfirmasi ini merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Prinsip Good Governance dan Akuntabilitas Publik

ICCPR Pasal 19 tentang Hak atas Informasi


Batas Waktu Klarifikasi
Apakah pihak Kampung Sam-Sam bersedia memberikan jawaban resmi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima?


Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi, apakah dapat kami simpulkan bahwa pihak kampung belum memberikan klarifikasi?


Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penutup

Demikian surat konfirmasi dan klarifikasi ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Junaidi Nasution

Irma Wahyuni, SH., MH.

Nurma Widya, SH.

TIM INVESTIGASI
UngkapKriminal.com