Oleh Tim Investigative Report Ungkapkriminal.com
FAKTA BUKAN DRAMA
JAKARTA — Di tengah perang panjang bangsa Indonesia melawan narkotika, publik kembali diguncang kabar yang menghadirkan ironi paling gelap dalam sistem penegakan hukum nasional. Seorang perwira polisi aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni AKP Deky Jonathan Sasiang, kini justru terseret dalam pusaran dugaan keterlibatan jaringan narkotika yang selama ini semestinya ia perangi.
Kedatangan AKP Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dalam kondisi tangan terborgol dan pengawalan ketat aparat gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol krisis moral institusional yang menghantui wajah penegakan hukum Indonesia.
Publik tidak hanya mempertanyakan soal benar atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan. Lebih jauh dari itu, masyarakat mulai mempertanyakan satu hal yang jauh lebih mendasar:
Apa jadinya negara jika benteng terakhir pemberantas narkoba justru diduga berubah menjadi pelindung bandar narkotika?
Narkotika dan Keruntuhan Etika Kekuasaan
Kasus ini membuka kembali luka lama bangsa tentang hubungan gelap antara kekuasaan, uang haram, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif filsafat hukum modern, fenomena semacam ini disebut sebagai abuse of power within law enforcement structure — penyalahgunaan kekuasaan di dalam struktur penegakan hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pernah menegaskan bahwa:
“Kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki dampak kerusakan sosial jauh lebih besar dibanding kejahatan sipil biasa karena menghancurkan legitimasi negara di mata rakyat.”
Sementara itu, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Adrianus Meliala, menilai infiltrasi narkotika ke tubuh aparat merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Menurutnya:
“Narkotika tidak lagi sekadar persoalan kriminalitas jalanan, tetapi sudah menjadi instrumen penghancur institusi.”
Dugaan Beking Bandar dan Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik Bareskrim Polri kini juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari praktik perlindungan terhadap jaringan bandar narkoba bernama Ishak di Kutai Barat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran etik semata, melainkan dapat masuk ke dalam kategori organized crime corruption atau korupsi terorganisasi berbasis kejahatan narkotika lintas jaringan.
Dalam hukum nasional, ancaman pidana terhadap perkara narkotika diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Di antaranya:
Pasal 114 Tentang peredaran narkotika golongan I.
Pasal 132 Tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pasal 137 Mengenai pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana narkotika.
Apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan, maka dapat diterapkan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Khususnya:
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
yang mengatur tentang menyamarkan, menyembunyikan, serta menerima hasil tindak pidana.
KUHAP Lama, KUHAP Baru, dan Hak Tersangka
Dalam perspektif hukum acara pidana, kasus ini juga menjadi ujian terhadap profesionalitas aparat penegak hukum itu sendiri.
KUHAP lama, yakni:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
menegaskan asas:
praduga tak bersalah (presumption of innocence)
equality before the law
due process of law
Sementara pembaruan KUHAP yang sedang diperkuat dalam reformasi hukum pidana nasional menitikberatkan pada:
transparansi penyidikan,
perlindungan HAM,
akuntabilitas aparat,
pengawasan etik penegak hukum.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, pernah menegaskan:
“Hukum akan kehilangan kehormatannya apabila aparat penegaknya justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.”
Perspektif Hukum Internasional
Dalam konteks internasional, praktik keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika juga bertentangan dengan:
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi Indonesia melalui:
UU Nomor 7 Tahun 2006
Selain itu, bertentangan pula dengan:
United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988
Konvensi tersebut menegaskan bahwa negara wajib:
memberantas keterlibatan aparat,
menghukum pelindung jaringan narkoba,
memutus rantai keuangan hasil kejahatan narkotika.
Perspektif Filsafat: Ketika Kekuasaan Kehilangan Jiwa
Filsuf Yunani, Plato, dalam The Republic pernah mengingatkan:
“Kerusakan negara dimulai ketika penjaga hukum kehilangan moralitas.”
Sementara Aristotle menyatakan:
“Hukum tidak akan berarti apa-apa tanpa kebajikan manusia yang menjalankannya.”
Kasus ini bukan sekadar tentang seorang oknum. Ia menyentuh dimensi lebih dalam:
tentang krisis nurani di tengah sistem yang seharusnya menjaga keselamatan rakyat.
Perspektif Islam: Pengkhianatan Amanah Adalah Awal Kehancuran
Dalam Islam, amanah jabatan merupakan tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT.
Al-Qur’an menegaskan:
Surah An-Nisa ayat 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Makna:
Kekuasaan bukan alat memperkaya diri atau melindungi kejahatan, melainkan amanah suci yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa jabatan bukan kemuliaan otomatis, melainkan beban moral yang akan dihisab secara adil.
Darurat Moral Aparat dan Masa Depan Bangsa
Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi darurat narkotika. Bangsa ini juga sedang menghadapi darurat integritas.
Ketika aparat yang diberi kewenangan memberantas narkoba justru diduga melindungi bandar, maka yang runtuh bukan sekadar citra institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Karena itu, publik menunggu:
transparansi penyidikan,
ketegasan tanpa tebang pilih,
pembuktian hukum yang objektif,
serta keberanian negara membersihkan aparat dari infiltrasi mafia narkotika.
Jika tidak, maka perang melawan narkoba hanya akan menjadi slogan kosong di atas penderitaan rakyat kecil.
Penutup
Kasus AKP Deky Jonathan Sasiang adalah cermin gelap yang memantulkan satu kenyataan pahit:
bahwa musuh terbesar negara terkadang bukan datang dari luar institusi, melainkan tumbuh diam-diam dari dalam kekuasaan itu sendiri.
Dan sejarah selalu membuktikan,
peradaban tidak hancur karena kekurangan hukum,
melainkan karena hilangnya moral pada mereka yang menjalankan hukum.
Ungkapkriminal.com
FAKTA BUKAN DRAMA



More Stories