Mei 30, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

KETIKA PENGUASA MENGAMBIL KEBIJAKAN TIBA-TIBA DAN HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI

**Keterangan Foto:** *Ilustrasi seekor rajawali emas menggenggam pena emas dan kitab bertuliskan "FAKTA BUKAN DRAMA", dibalut bendera Merah Putih sebagai simbol keberanian, integritas, dan komitmen jurnalistik dalam mengawal kebenaran. Visual merepresentasikan semangat pers independen yang mengedepankan fakta, nalar, dan tanggung jawab publik di tengah derasnya arus informasi. © Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.*

Antara Kewenangan Negara, Transparansi, Kepercayaan Publik, dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Oleh Redaksi

Dalam setiap negara yang beradab, kekuasaan diberikan bukan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan untuk mengelola amanah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, menyusun kebijakan, dan menentukan arah pembangunan. Namun dalam negara hukum yang demokratis, kewenangan tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui.

Persoalan muncul ketika sebuah kebijakan yang berdampak luas hadir secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Dalam situasi demikian, yang dipertanyakan masyarakat sering kali bukan hanya isi kebijakannya, melainkan juga alasan, proses, urgensi, serta dasar pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kekuasaan dan kepercayaan.

Kekuasaan dapat diperoleh melalui hukum dan jabatan. Namun kepercayaan hanya dapat diperoleh melalui keterbukaan, kejujuran, konsistensi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada rakyat.


Hak Publik untuk Mengetahui: Pilar Demokrasi Modern

Dalam negara demokratis, informasi publik bukanlah milik penguasa. Informasi publik adalah hak warga negara yang dikelola oleh negara.

Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap kehidupan masyarakat, semakin besar pula kewajiban negara untuk menjelaskan dasar, tujuan, manfaat, dan konsekuensi kebijakan tersebut.

Keterbukaan bukan kelemahan negara.

Keterbukaan adalah fondasi legitimasi negara.


Landasan Akademik dan Filsafat Politik

Pemikir politik John Locke menjelaskan bahwa legitimasi pemerintahan bersumber dari persetujuan rakyat (consent of the governed). Kekuasaan memperoleh pembenarannya bukan hanya karena memiliki dasar hukum, tetapi karena dijalankan demi kepentingan masyarakat.

Montesquieu mengingatkan bahwa setiap kekuasaan memerlukan pengawasan agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas.

Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang sehat, tempat masyarakat dapat memahami, mendiskusikan, dan mengevaluasi kebijakan secara rasional. Dalam perspektif ini, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap kebijakan, melainkan bagian dari kebijakan itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia, Miriam Budiardjo menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Mohammad Hatta bahkan menempatkan musyawarah dan tanggung jawab moral sebagai inti dari demokrasi Indonesia.


Tata Kelola Pemerintahan dan Bukti Empiris

Konsep good governance yang banyak dikembangkan oleh lembaga internasional menempatkan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi hukum sebagai pilar utama pemerintahan yang sehat.

Berbagai penelitian tata kelola publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi pemerintah. Kebijakan yang disampaikan secara terbuka cenderung memperoleh penerimaan yang lebih baik dibanding kebijakan yang dipersepsikan lahir secara tertutup.

Dalam ilmu komunikasi publik dikenal istilah information vacuum atau kekosongan informasi. Ketika informasi resmi tidak tersedia secara memadai, ruang publik akan diisi oleh asumsi, rumor, spekulasi, dan disinformasi.

Di era digital, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih berbahaya daripada persoalan administratif yang ingin diselesaikan oleh kebijakan itu sendiri.


Perspektif Hak Asasi Manusia

Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media tanpa batasan wilayah.

Karena itu, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia dan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.


Perspektif Kebangsaan dan Patriotisme

Patriotisme tidak berarti membenarkan seluruh kebijakan negara tanpa pertanyaan.

Patriotisme sejati adalah kecintaan kepada bangsa yang diwujudkan melalui tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas kehidupan bernegara.

Kritik yang disampaikan secara konstruktif, berbasis fakta, dan bertujuan memperbaiki keadaan bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, kritik yang sehat merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam pertanyaan.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjawab pertanyaan rakyatnya dengan data, argumentasi, dan integritas.


Perspektif Moral dan Spiritual

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil dan bertanggung jawab.

Dalam Surah Asy-Syura ayat 38 disebutkan:

“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

Ayat tersebut mengandung nilai keterbukaan, partisipasi, dan pertimbangan yang matang dalam setiap pengambilan keputusan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Pesan moralnya jelas: semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.


Dampak Kebijakan yang Hadir Secara Tiba-Tiba

Ketika komunikasi publik tidak berjalan dengan baik, sejumlah konsekuensi dapat muncul:

  1. Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
  2. Meningkatnya ketidakpastian sosial dan ekonomi.
  3. Berkembangnya spekulasi dan disinformasi.
  4. Munculnya resistensi terhadap kebijakan.
  5. Melemahnya legitimasi institusi publik.
  6. Terganggunya stabilitas sosial dan ruang dialog demokratis.

Dalam era digital, kekosongan informasi hampir selalu diisi oleh asumsi. Ketika informasi resmi terlambat hadir, rumor sering bergerak lebih cepat daripada fakta.


Solusi Konkret

Agar kewenangan, transparansi, dan kepercayaan publik berjalan seimbang, diperlukan langkah-langkah nyata:

Pertama, menyampaikan penjelasan publik sebelum implementasi kebijakan.

Kedua, membuka dasar pertimbangan, data, dan kajian yang melatarbelakangi kebijakan sejauh tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan nasional.

Ketiga, memperkuat forum dialog antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, media, dunia usaha, dan warga negara.

Keempat, melakukan evaluasi berkala yang terbuka dan dapat diakses publik.

Kelima, meningkatkan literasi publik agar masyarakat mampu menilai kebijakan berdasarkan fakta dan data.

Keenam, membangun budaya komunikasi pemerintahan yang cepat, jelas, jujur, dan bertanggung jawab.

Ketujuh, memastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.


Refleksi Idealisme Kebangsaan

Indonesia dibangun bukan hanya oleh kekuasaan, tetapi oleh kepercayaan.

Kemerdekaan tidak lahir dari kepatuhan yang membuta, melainkan dari keberanian berpikir, berdialog, berkorban, dan memperjuangkan kepentingan bersama.

Hubungan antara negara dan rakyat seharusnya bukan hubungan antara penguasa dan yang dikuasai, melainkan hubungan antara sesama anak bangsa yang memiliki tujuan yang sama: menjaga persatuan, menegakkan keadilan sosial, memperkuat demokrasi, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Kebijakan yang baik bukan hanya yang sah secara hukum.

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dipahami rakyat, diterima rakyat, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.


Catatan Intelektual Redaksi

Dalam demokrasi modern, kewenangan memberikan hak untuk memutuskan.

Transparansi memberikan alasan untuk dipercaya.

Akuntabilitas memberikan legitimasi untuk memimpin.

Ketika ketiganya berjalan bersama, negara memperoleh stabilitas, masyarakat memperoleh kepastian, dan bangsa memperoleh masa depan.

Sebaliknya, ketika kebijakan lahir tanpa penjelasan yang memadai, ruang publik akan dipenuhi keraguan yang pada akhirnya menggerus kepercayaan.

Negara yang kuat bukanlah negara yang rakyatnya takut bertanya. Negara yang kuat adalah negara yang pemimpinnya berani menjelaskan, rakyatnya berani berpikir, dan keduanya sama-sama setia kepada kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.


Asas Praduga Tak Bersalah, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Tulisan ini disusun berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, kepentingan publik, dan etika jurnalistik.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.


Disclaimer

Artikel ini merupakan opini dan kajian intelektual mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, menyerang, atau mendiskreditkan individu, kelompok, lembaga, maupun penyelenggara negara tertentu.

Seluruh pembahasan disajikan dalam kerangka akademik, edukatif, konstitusional, dan kebangsaan guna memperkuat literasi demokrasi, budaya keterbukaan, tanggung jawab publik, serta pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil, berintegritas, dan berkeadaban.

Penutup

Kekuasaan dapat memperoleh legalitas dari hukum. Namun kepercayaan hanya dapat diperoleh melalui keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas. Di situlah kewenangan memperoleh legitimasi, dan negara memperoleh kepercayaan rakyatnya.