Juni 18, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Keterangan Foto: Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com bertema penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik. Visual menampilkan simbol rajawali sebagai representasi keberanian, keadilan, dan pengawasan terhadap kekuasaan dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi. Foto/Ilustrasi: Tim Kreatif UngkapKriminal.com Sumber Visual: Dokumentasi dan Desain Editorial UngkapKriminal.com Hak Cipta: © UngkapKriminal.com – Dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nasional dan Internasional.

Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor membuka ruang pidana mati dalam keadaan tertentu. Mengapa kritik sering dianggap ancaman, sementara korupsi justru merampas hak rakyat?

Menegakkan Keadilan di Republik yang Dibiayai oleh Rakyat

Oleh: Junedy Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Filsafat Hukum | Politik dan Hukum | Editorial Investigatif


PENGANTAR

Ketika Negara Harus Memilih Berdiri di Pihak Siapa

Dalam setiap negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, hukum dibentuk untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan untuk melindungi penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya tidak pernah sederhana: siapakah yang lebih layak menjadi sasaran ketegasan hukum? Mereka yang mengkritik penyelenggaraan negara demi kepentingan publik, atau mereka yang menyalahgunakan amanat rakyat demi keuntungan pribadi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika wacana pidana mati bagi koruptor kembali mengemuka di ruang publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut tindakan luar biasa terhadap korupsi yang telah menggerogoti keuangan negara selama puluhan tahun. Di sisi lain, masih muncul berbagai fenomena yang memperlihatkan bahwa kritik terhadap kekuasaan kerap diperlakukan lebih sensitif daripada kejahatan korupsi itu sendiri.

Padahal dalam negara hukum yang sehat, kritik merupakan hak konstitusional warga negara, sedangkan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.


LANDASAN KONSTITUSI: KRITIK DILINDUNGI, KORUPSI DIHUKUM

Prinsip tersebut sejalan dengan:

  • Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: setiap orang berhak menyatakan pendapat.
  • Pasal 28F UUD 1945: setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Dengan demikian, kritik yang disampaikan dalam koridor hukum bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaga kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi.


NEGARA HUKUM DAN KONTRAK SOSIAL: DARI MANA KEKUASAAN BERASAL?

Dalam teori negara modern, kekuasaan tidak lahir dari dirinya sendiri. Kekuasaan memperoleh legitimasi karena rakyat memberikan mandat melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran John Locke dan Jean-Jacques Rousseau yang menempatkan negara sebagai hasil kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.

Prinsip tersebut kemudian diperkuat oleh Montesquieu melalui gagasan pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penumpukan kewenangan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara A.V. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila seluruh warga negara, termasuk pejabat dan penguasa, tunduk pada hukum yang sama (rule of law).

Karena itu, setiap pejabat publik pada hakikatnya bukan pemilik negara. Mereka hanyalah penerima mandat untuk mengelola sumber daya yang berasal dari rakyat.

Ketika mandat tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri melalui korupsi, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang menjadi fondasi berdirinya negara.


KORUPSI SEBAGAI PERAMPASAN KEDAULATAN RAKYAT

Dalam perspektif kedaulatan rakyat, setiap rupiah yang berasal dari pajak dan kekayaan negara sesungguhnya merupakan amanat publik.

Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan sekadar uang negara, melainkan sebagian kedaulatan rakyat itu sendiri.

Karena itu, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap kas negara, tetapi juga kejahatan terhadap hak-hak rakyat.

Korupsi mengurangi kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, serta kesempatan masyarakat memperoleh kesejahteraan yang layak. Kerugian akibat korupsi sering kali jauh lebih besar daripada angka nominal yang tercantum dalam putusan pengadilan, karena dampaknya dapat dirasakan lintas generasi.

Dengan kata lain, korupsi tidak hanya merugikan negara hari ini, tetapi juga merampas masa depan bangsa.


APAKAH PIDANA MATI BAGI KORUPTOR DIATUR DALAM HUKUM INDONESIA?

Jawabannya: Ya.

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut meliputi:

  • Negara dalam keadaan bahaya.
  • Bencana alam nasional.
  • Krisis ekonomi dan moneter.
  • Pelaku merupakan residivis korupsi.
  • Keadaan luar biasa lain yang mengancam kehidupan bangsa dan negara.

Artinya, hukum positif Indonesia memang membuka ruang bagi pidana mati terhadap koruptor yang melakukan kejahatan luar biasa pada situasi yang membahayakan rakyat dan negara.


PANDANGAN AHLI HUKUM

Sejumlah tokoh hukum Indonesia juga menempatkan korupsi sebagai ancaman serius terhadap negara hukum.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formal.

Mahfud MD berulang kali menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap negara hukum dan demokrasi.

Romli Atmasasmita memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa.

Todung Mulya Lubis menegaskan pentingnya integritas lembaga hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih untuk menjaga kepercayaan publik.


PERSPEKTIF INTERNASIONAL

Perbandingan internasional menunjukkan adanya dua pendekatan berbeda dalam menghadapi korupsi.

Negara yang membuka kemungkinan pidana mati untuk korupsi:

  • China
  • Vietnam

Negara yang lebih menekankan pemiskinan dan perampasan aset:

  • Singapura
  • Hong Kong
  • Denmark
  • Finlandia

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara memiliki instrumen hukum yang berbeda, tetapi tujuan yang sama: menjaga integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.


PERSPEKTIF PROFETIK: AMANAH DAN LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATIL

Al-Qur’an

QS. An-Nisa: 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Makna: Kekuasaan adalah amanah publik, bukan hak milik pribadi.

QS. Al-Baqarah: 188

“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Makna: Korupsi merupakan bentuk pengambilan harta secara tidak sah.

QS. Al-Maidah: 8

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Makna: Penegakan hukum wajib adil dan tidak tebang pilih.

Hadis

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Makna: Jabatan publik mengandung tanggung jawab moral dan hukum.


ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Prinsip penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ini dijamin oleh:

  • Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Karena itu, pembahasan mengenai korupsi harus tetap menghormati proses hukum yang adil dan independen.


HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Pasal 1 angka 11: Hak Jawab.
  • Pasal 1 angka 12: Hak Koreksi.
  • Pasal 5 Ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 Ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Komitmen terhadap hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga keseimbangan informasi dan akuntabilitas publik.


PENUTUP

Negara yang Takut pada Kritik dan Negara yang Takut pada Koruptor

Republik ini dibangun oleh pengorbanan rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat.

Karena itu, hukum harus berdiri tegak untuk melindungi pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, bukan untuk melindungi mereka yang menyalahgunakan amanat rakyat.

Negara yang sehat bukanlah negara yang berhasil membungkam kritik. Negara yang sehat adalah negara yang berani menjadikan kritik sebagai mekanisme koreksi dan berani menindak korupsi secara adil tanpa pandang bulu.

Kritik adalah vitamin bagi republik.

Korupsi adalah racun bagi republik.

Sebuah bangsa tidak runtuh karena kritik yang keras. Bangsa runtuh ketika korupsi dibiarkan menjadi budaya dan hukum kehilangan keberanian menegakkan keadilan.


CATATAN KEBANGSAAN REDAKSI

Bangsa yang besar tidak hanya diukur dari kekuatan ekonominya, tetapi juga dari keberaniannya menegakkan keadilan.

Menjaga republik berarti menjaga amanat rakyat. Menjaga amanat rakyat berarti melawan korupsi tanpa kompromi dan menghormati hak warga negara untuk mengawasi kekuasaan.

Di situlah hukum menemukan kehormatannya.

Di situlah demokrasi menemukan maknanya.

Dan di situlah negara menemukan legitimasi moralnya.

Redaksi UngkapKriminal.com

“FAKTA BUKAN DRAMA — Ketika Kebenaran Menjadi Kompas dan Keadilan Menjadi Tujuan.”


DISCLAIMER

Artikel ini merupakan opini dan analisis kebangsaan.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, independensi pers, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


HAK CIPTA

Seluruh isi artikel dan visual dilindungi oleh:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  • World Intellectual Property Organization (WIPO).

BIO PENULIS

Junedy Nasution

Penulis editorial independen yang menaruh perhatian pada isu filsafat hukum, demokrasi konstitusional, keadilan sosial, antikorupsi, tata kelola pemerintahan, dan nilai-nilai kebangsaan.


REFERENSI BACAAN

  • UUD 1945.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Hak Asasi Manusia.
  • UU Pers.
  • UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Jean-Jacques Rousseau, Du Contrat Social.
  • John Locke, Two Treatises of Government.
  • Montesquieu, The Spirit of the Laws.
  • Amartya Sen, Development as Freedom.
  • Publikasi antikorupsi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).