Ketika Kritik terhadap Kekuasaan Justru Memantik Kemarahan Mereka yang Merasa Wajib Membelanya
Oleh:
Junedy Nasution
Editor:
Redaksi UNGKAPKRIMINAL.COM
Rubrik
Demokrasi • Konstitusi • Filsafat Politik • Etika Publik • Literasi Digital
Tagline
FAKTA BUKAN DRAMA
Ringkasan
Demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman pendapat, melainkan pada kebebasan warga negara untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Esai ini membahas fenomena ketika kritik terhadap kekuasaan justru memicu kemarahan sebagian pendukung yang memandang kritik sebagai ancaman. Dengan pendekatan konstitusional, demokrasi, hak asasi manusia, filsafat politik, etika jurnalistik, dan literasi digital, tulisan ini mengajak pembaca membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan permusuhan terhadap negara.
Pengantar Redaksi
Dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Pemerintah memperoleh legitimasi melalui mandat rakyat, sehingga rakyat memiliki hak untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang berdampak pada kepentingan umum.
Tulisan ini merupakan artikel opini. Penggunaan istilah sycophants dimaksudkan sebagai metafora dalam tradisi kritik politik dan sastra, bukan sebagai penetapan fakta ataupun tuduhan terhadap individu, kelompok, maupun institusi tertentu.
Landasan Konstitusional
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (1948) dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin kebebasan berekspresi dengan tetap menghormati hak orang lain, ketertiban umum, serta tanggung jawab hukum.
Landasan Pemikiran dan Perspektif Akademik
Konstitusionalisme modern menempatkan kritik sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Pemikir seperti John Stuart Mill menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai jalan menemukan kebenaran. Alexis de Tocqueville mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan masyarakat sipil yang aktif, sedangkan Karl Popper menekankan pentingnya masyarakat terbuka yang memungkinkan setiap kebijakan dikritik tanpa rasa takut.
Dengan demikian, loyalitas kepada negara tidak identik dengan loyalitas kepada pemerintah yang sedang memegang kekuasaan.
Naskah Utama
Demokrasi bukan sekadar prosedur pemilu. Demokrasi adalah budaya yang memberi ruang bagi kritik, koreksi, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Ketika rakyat mengkritik suatu kebijakan, sasaran utamanya adalah tindakan atau keputusan publik, bukan eksistensi negara itu sendiri.
Namun, dalam praktik politik sering muncul fenomena yang menarik.
Sebagian reaksi paling keras terhadap kritik justru datang dari mereka yang bukan pembuat kebijakan, melainkan dari pihak-pihak yang merasa berkewajiban membela kekuasaan dalam hampir setiap keadaan.
Fenomena tersebut dirangkum melalui pertanyaan retoris:
“Why are the sycophants the angriest?”
Dalam bahasa Inggris, sycophants merujuk pada orang yang memberikan pujian atau dukungan berlebihan kepada pihak berkuasa demi memperoleh kedekatan, pengaruh, atau keuntungan. Dalam esai ini, istilah tersebut digunakan sebagai metafora kritik sosial, bukan sebagai label faktual terhadap individu tertentu.
Pertanyaan tersebut mengundang refleksi.
Apakah kritik terhadap kebijakan harus selalu dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah?
Apakah perbedaan pendapat harus dibalas dengan kemarahan?
Ataukah demokrasi justru menuntut keberanian untuk menjawab kritik dengan argumentasi, data, dan perbaikan kebijakan?
Peradaban demokrasi berkembang ketika ruang publik dipenuhi dialog yang rasional, bukan sekadar pembelaan emosional.
Kritik yang disampaikan secara jujur merupakan bentuk partisipasi warga negara. Sebaliknya, pembungkaman kritik berisiko mengurangi kemampuan negara untuk memperbaiki diri.
Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mengubah kritik menjadi bahan evaluasi demi kepentingan publik.
Demikian pula masyarakat yang dewasa bukanlah masyarakat yang selalu sepakat, melainkan masyarakat yang mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama warga negara.
Sastra Profetik
Kekuasaan adalah amanah.
Kritik adalah cermin.
Pujian dapat menyenangkan telinga.
Namun koreksi yang jujur sering kali lebih menyelamatkan masa depan.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang membungkam kritik.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan kritik sebagai jalan menuju kebijaksanaan.
Asas Jurnalistik
Tulisan ini disusun berdasarkan prinsip:
- Independensi.
- Akurasi.
- Keberimbangan argumentasi.
- Praduga tak bersalah.
- Hak jawab dan hak koreksi.
- Pemisahan yang tegas antara fakta dan opini.
Literasi Digital
Di era media sosial, kecepatan informasi sering kali melampaui ketepatan informasi.
Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri untuk memverifikasi sumber, membedakan fakta dari opini, menghindari disinformasi, serta merespons perbedaan pandangan dengan argumentasi yang rasional, bukan dengan intimidasi atau pelabelan.
Catatan Intelektual Redaksi
“Demokrasi juga melindungi hak setiap warga negara untuk mendukung maupun mengkritik kebijakan pemerintah. Kualitas demokrasi terletak pada kemampuan semua pihak menyampaikan pandangan secara argumentatif, saling menghormati, dan tunduk pada prinsip negara hukum.”
Kritik merupakan bagian dari ekosistem demokrasi.
Membela suatu kebijakan merupakan hak setiap warga negara.
Namun, kualitas demokrasi diukur dari kemampuan semua pihak untuk mendiskusikan gagasan secara terbuka, menghormati perbedaan pendapat, dan menerima kemungkinan bahwa setiap kebijakan dapat dikaji ulang demi kepentingan publik.
Pesan Moral
Demokrasi tidak meminta semua orang selalu setuju.
Demokrasi meminta setiap orang bersedia mendengar.
Kekuasaan memperoleh kehormatan ketika bersedia menerima kritik.
Rakyat memperoleh martabat ketika menyampaikan kritik dengan tanggung jawab.
Metodologi Redaksi
Esai ini disusun melalui pendekatan normatif-konstitusional, filsafat politik, etika jurnalistik, kajian demokrasi, hak asasi manusia, dan studi literatur. Seluruh analisis merupakan opini yang bertujuan mendorong refleksi publik, bukan menetapkan kesimpulan faktual terhadap individu atau kelompok tertentu.
Disclaimer
Artikel ini merupakan opini penulis. Penggunaan istilah sycophants adalah bagian dari perangkat retoris dalam tradisi kritik politik dan sastra. Istilah tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, penetapan identitas, atau penilaian faktual terhadap individu, kelompok, organisasi, maupun institusi tertentu.
Hak Cipta
© Junedy Nasution.
Seluruh isi tulisan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mengenai hak cipta serta prinsip perlindungan kekayaan intelektual internasional. Pengutipan diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dengan mencantumkan sumber.
Bio Penulis
Junedy Nasution adalah penulis opini yang berfokus pada isu konstitusi, demokrasi, tata kelola pemerintahan, filsafat hukum, akuntabilitas publik, dan literasi digital. Melalui pendekatan akademik dan jurnalistik, ia mendorong penguatan budaya demokrasi yang berlandaskan konstitusi, etika publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Referensi Bacaan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Universal Declaration of Human Rights (1948).
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- John Stuart Mill, On Liberty.
- Alexis de Tocqueville, Democracy in America.
- Karl R. Popper, The Open Society and Its Enemies.
- Hannah Arendt, The Human Condition.
- Robert A. Dahl, On Democracy.
- UNESCO, Media and Information Literacy.
- Kode Etik Jurnalistik Indonesia.



More Stories