April 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Aceh dan Papua Mengetuk Pintu PBB: “Kami Bangsa, Bukan Pemberontak!”Sidang Internasional Resmi Dihadiri Delegasi Rakyat Adat di Markas PBB New York, Dunia Mulai Mendengar

Keterangan Foto: Dua tokoh perwakilan masyarakat adat dari Aceh dan Papua terlihat bersama di dalam Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keduanya mengenakan pakaian adat khas masing-masing daerah, mencerminkan identitas budaya yang kuat. Tokoh dari Aceh mengenakan kupiah motif khas dan baju tradisional bersulam emas, sementara perwakilan Papua mengenakan mahkota bulu tradisional yang melambangkan kehormatan dan kedaulatan. Momen ini menunjukkan persatuan suara masyarakat adat Nusantara di forum internasional untuk memperjuangkan hak dan martabat mereka di mata dunia.

Oleh Redaksi Ungkapkriminal.com
22 April 2025 – Jakarta / NEW YORK

Dua utusan yang mewakili masyarakat adat dari Aceh dan Papua secara resmi menghadiri Forum Tetap PBB untuk Masyarakat Adat (UNPFII) di New York, membawa aspirasi kemerdekaan dan hak penentuan nasib sendiri, sebagaimana dijamin oleh hukum internasional.

Delegasi terdiri dari diaspora dan aktivis hak adat internasional, termasuk Benny Wenda dari Papua dan sejumlah tokoh sipil Aceh yang tidak disebutkan secara resmi namun hadir mewakili suara rakyat dalam sidang terbuka.

Acara berlangsung pada 21 April – 2 Mei 2025 di Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, AS, dalam sidang tahunan resmi UNPFII (United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues).

Rakyat Aceh dan Papua menyuarakan:

Pelanggaran HAM struktural

Penindasan budaya dan ekonomi

Ketiadaan ruang partisipasi dalam sistem politik nasional

Mereka mengklaim hak sebagai bangsa dengan sejarah, wilayah, dan identitas yang berbeda, bukan separatis, melainkan korban sejarah yang ditindas dan dibungkam.

Dengan data, dokumen, dan rekaman pelanggaran HAM, para utusan ini menyampaikan langsung kepada sidang PBB. Visual kedatangan mereka yang terekam dalam video TikTok ini memperlihatkan langkah simbolik masuknya suara rakyat ke forum dunia.

https://vt.tiktok.com/ZSrWNe2Qy

DASAR HUKUM & PAYUNG INTERNASIONAL:

Hukum Internasional:

Pasal 1 (2) Piagam PBB: Hak menentukan nasib sendiri

Resolusi PBB 1514 (XV) Tahun 1960: Dekolonisasi dan kemerdekaan rakyat tertindas

ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil & Politik) Pasal 1 Ayat 1

Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP):

Pasal 3: Hak menentukan nasib sendiri

Pasal 18: Hak partisipasi dalam pengambilan keputusan

Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (1970): Prinsip kedaulatan dan non-diskriminasi

Hukum Nasional RI:

UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1: Negara Kesatuan Republik Indonesia

UU No. 12 Tahun 2005: Ratifikasi ICCPR

UU No. 39 Tahun 1999: HAM

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Kebebasan Pers dan Etika Redaksional


SIKAP NEGARA & PENJELASAN REDAKSI:

Negara Indonesia secara konstitusional tetap menolak segala bentuk disintegrasi. Namun fakta keterlibatan Aceh dan Papua dalam forum resmi PBB ini bukan tindakan sepihak, melainkan proses diplomasi hak masyarakat adat di forum dunia yang sah.

Catatan Redaksi:

“Ungkapkriminal.com tidak mendukung separatisme. Kami hanya menyuarakan suara rakyat sebagai wujud kontrol sosial, bagian dari tugas jurnalistik dan nilai luhur Konstitusi Pasal 28F.”


Penutup :

Apakah dunia akan mendengar mereka?

Akankah Indonesia duduk berdialog, atau kembali membungkam suara damai ini?

Inilah momen sejarah: suara yang pernah diredam, kini bergema di Gedung PBB.


PRISAI MEDIA KAMI:

“Kami berdiri bukan di sisi politik, tapi di sisi nurani.
Kami bukan corong kekuasaan, tapi pena rakyat.
Kami adalah Ungkapkriminal.com – Media Perlawanan Nurani.”