
Ungkapkriminal.com ~ Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis Kembali lagi berhasil Mengungkap kasus perkara dan mengamankan seorang pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, pada hari Senin (14/10/24) berkisar 03,45 WIB, berdasarkan nomor laporan polisi : [ 1. LP/ B / 137 / X / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 14 Oktober 2024 ]
“Ditempat yang sama Setelah Polisi menerima laporan dari sang pelapor atau Korban, benar bahwa adanya Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kemudian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
“Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K.,M.H.
“Melalui Kanit Pidum IPDA KEINARD AKBAR KHAN, S.Tr.K
“Memerintah, kan “Team Opsnal sat Reskrim polres Bengkalis Untuk segera menindak lanjuti perkara terebut diatas dengan tegas
“Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terkait kejadian tsb, dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 ada akun di market place yang menjual 1 (Satu) unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam.
“Selanjutnya Team Opsnal melakukan Undercover untuk membeli handphone tersebut.
“Dan dari itu sekira pukul 20.00 WIB tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone tersebut, “untuk melaksanakan COD,
Lalu kemudian tim opsnal, “setelah bertemu dengan penjual, “Di lakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bahwa 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam yang dijual tersebut sesuai dengan Handphone yang hilang sesuai dengan Laporan”
Dan Selanjutnya tim opsnal polres Bengkalis melakukan introgasi, “terhadap penjual Handphone tersebut di atas dan ternyata benar bernama Saudara “NIZLAm (Saksi), mengakui telah membeli Handphone tersebut dari Saudara, “Romadhani dengan harga Rp 815.000.00 (Delapan ratus lima belas ribu rupiah),
Dan dari itu Saudara NIZLAM (Saksi) sangat koperatif akan membantu tim Opsnal untuk mencari Saudara Romadhani (Terduga pelaku) .
“Kemudian pada Waktu dan tempat hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah Saudara Romadhani, dan berhasil di Amankan oleh tim opsnal Polres Bengkalis.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, dan mengaku bernama saudara M.ROMADHANI. Awalnya pelaku tidak mengaku / berkelit dan sangat tidak koperatif. Setelah tim Opsnal memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah saudara M.ROMADHANI mengaku telah melakukan pencurian 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam
Yang dimiliki korban di Jalan Kelapapati Laut Gang Sabar RT. 001 RW.004 Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Provnsi. Riau
Saudara M.ROMADHANI mengaku telah menjual Handphone tersebut dengan harga Rp.815.000.00 (Delapan ratus lima belas ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli Handphone dan membeli narkoba jenis sabu – sabu.
Kemudian Saudara Nizlam (Saksi), dan pelaku yang bernama saudara M.Romadhani beserta barang bukti 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
More Stories
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!
Virall.!! Lapor Pak Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jampidsus : Mohon Segera Ditindak Lanjuti Aduan dan Segera Tindak Para Pelaku Koruptor Di Pemprov Bali, Pemkab Gianyar dan Pemkab Bangli
LSM Garda Tipikor Indonesia GTI Prov.Bali Laporkan Dugaan KKN Pemprov.Bali, Pemkab.Gianyar dan Pemkab.Bangli