
SUB JUDUL
“Urgent Bagi Generasi Bangsa Untuk Mengetahui dan Memahami Tentang Sejarah G/30/S PKI Dan Kebangkitannya”
“Inilah Ciri-Ciri Kebangkitan PKI Gaya Baru Menurut Maria Zuraidah”
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
By Setiawan
“6 Juni 2025”
Jakarta – Aktivis kriminologi dari Universitas Indonesia, Maria Zuraidah, kembali mengguncang ruang publik dengan pernyataan tajamnya tentang bangkitnya PKI gaya baru yang dinilai merasuki institusi negara, pendidikan, dan media. Dalam forum diskusi terbuka bertajuk “Neo-Komunisme, Ancaman Tersembunyi Demokrasi Indonesia” di Kampus UI Depok, Maria menyebutkan bahwa ciri-ciri kebusukan PKI gaya baru tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga menyaru dalam wajah demokratis dan nasionalistik yang menyesatkan.
“Hari ini, PKI tidak lagi datang dengan palu arit, tapi dengan wajah intelektual, narasi toleransi palsu, dan dominasi struktur sosial-politik melalui infiltrasi sistematis. Ini bentuk kejahatan terorganisasi berbasis ideologi destruktif,” ujar Maria dalam pidatonya, Kamis (5/6/2025).
Maria memaparkan sejumlah pola yang menurutnya menandai kebangkitan neo-komunisme terselubung di Indonesia, antara lain:
- Anti-agama secara sistemik – melemahkan otoritas ulama dan tokoh agama lewat narasi “agama sebagai sumber konflik” dalam kurikulum, media, dan lembaga hukum.
- Mendiskreditkan sejarah 1965 – lewat kampanye rekonsiliasi sepihak dan pengaburan fakta G30S/PKI.
- Penguasaan sektor strategis – ekonomi digital, BUMN, bahkan lembaga keamanan, dengan tokoh-tokoh yang pernah bersimpati pada ideologi kiri.
- Membungkam suara oposisi – melalui buzzer, undang-undang ITE, hingga kriminalisasi tokoh nasionalis-religius.
- Propaganda sistemik – melalui media besar, akademisi, dan NGO asing yang disusupi.
“Inilah wajah baru totalitarianisme. Mereka tidak memerangi dengan senjata, tapi dengan manipulasi narasi dan kontrol institusi,” tegas Maria.
Di Mana dan Kapan Fenomena Ini Meningkat?
Menurut Maria, peningkatan intensitas PKI gaya baru mulai terlihat pasca 2014, dengan akselerasi besar pasca 2019 seiring kuatnya konsolidasi oligarki kekuasaan. Ia menyebut sejumlah indikasi seperti pembersihan tokoh Islam dari jabatan publik, pelemahan lembaga antikorupsi, serta perubahan kurikulum sejarah nasional.
Dalam survei independen yang dilakukan Forum Intelektual Merdeka (FIM) pada Januari 2025, disebutkan bahwa 72% responden muda di kota besar tidak mengetahui siapa DN Aidit, dan 63% menganggap G30S/PKI adalah “konflik politik biasa” – hasil dari revisi narasi sejarah dalam dunia pendidikan.
Apa Kata Pakar Hukum dan HAM?
Dr. Azhar Lubis, pakar hukum tata negara dan pengamat ideologi Pancasila dari Universitas Andalas, menanggapi:
“Kalau benar ciri-ciri itu terstruktur dan berakar dalam birokrasi, maka kita bicara soal kejahatan ideologis yang dapat dikualifikasikan sebagai subversif dan melanggar UU No. 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.”
Sementara itu, Yasmine El-Khatib, analis hak asasi manusia dari Geneva Institute of Human Rights, mengingatkan:
“Kita harus waspada antara membongkar kebenaran sejarah dan tidak terjebak dalam pembungkaman kebebasan berpikir. Tapi bila ideologi itu memang terbukti subversif dan berujung pada represi, maka negara wajib mengatasinya.”
Landasan Hukum
UUD 1945 Pasal 28J: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966: tentang Pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
UU No. 27 Tahun 1999: tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Asas Praduga Tak Bersalah
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa seluruh individu atau institusi yang disebut atau tersirat dalam artikel ini tetap dijamin hak-haknya secara hukum dan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sah. Artikel ini ditulis untuk kepentingan edukasi publik dan pencegahan kebangkitan ideologi terlarang berdasarkan hukum yang berlaku.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi mendorong kajian akademik lintas disiplin untuk menguji setiap klaim dan mendorong keterbukaan dalam diskursus publik yang ilmiah. Bahaya ideologi laten hanya bisa dilawan dengan pencerahan, bukan dengan pembungkaman. Kami mengajak seluruh intelektual, agamawan, dan mahasiswa untuk tetap waspada namun tidak panik, cerdas namun tidak reaksioner.
Penutup: Seruan dari Al-Qur’an dan Hadis
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra: 36)Rasulullah SAW bersabda:
“Akan datang suatu zaman di mana kebohongan dianggap kebenaran, dan kebenaran dianggap kebohongan. Orang yang jujur dianggap pendusta, dan pendusta dianggap jujur.”
(HR. Ahmad)
More Stories
Warga Kanada Tuntut Penangkapan Bill Gates atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan, Tanpa Bukti Hukum Resmi
Parit Beton Rp93 Juta di Bathin Sobanga Disorot: UngkapKriminal.com Ajukan Konfirmasi Resmi ?!
Lebih Mudah Memotret Kuntilanak, daripada Ijazah Mantan Presiden?!