
Tim Investigative Intelligence
UNGKAPKRIMINAL.COM | PRESISI PROFESIONAL INTERNASIONAL
Oleh: Setiawan | BOGOR, 14 Juni 2025
UNGKAPKRIMINAL.COM, BOGOR –
Debu pekat, jalan memerah, dan truk-truk bertonase besar hilir mudik tanpa henti—itulah potret harian Jalan Baru Sentul di wilayah RT 02 RW 03, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Aktivitas galian tanah merah di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi. Namun yang lebih mengkhawatirkan, ketidakhadiran tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) justru membuka ruang kecurigaan akan adanya pembiaran sistematis, atau lebih jauh lagi, dugaan perlindungan dari oknum berkuasa.
Galian tanah merah berlangsung terbuka, mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan, dan berpotensi menyalahi regulasi hukum negara.
Pelaku galian tanah belum teridentifikasi secara resmi. Namun indikasi adanya aktor pelindung—oknum aparat atau pejabat lokal—menguat seiring diamnya lembaga seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga kepolisian.
Jalan Baru Sentul, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor—wilayah strategis yang kini berubah menjadi zona konflik ekologi dan hukum.
Berdasarkan pantauan warga dan media, kegiatan ini sudah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir hingga hari Sabtu (14/6/2025).
Selain tidak transparan soal izin, dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sangat nyata. Tanah tercecer membahayakan pengendara, debu mencemari udara, dan struktur tanah bisa rusak permanen. Masyarakat bukan hanya tidak diberi hak tahu, tetapi juga dipaksa menjadi korban diam.
Dengan mengedepankan supremasi hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup, negara harus hadir—bukan sekadar menonton. Penutupan galian ilegal dan pengusutan jaringan pelindungnya bukan pilihan, melainkan keharusan konstitusional.
Testimoni Warga: “Mata Kami Perih, Hati Kami Juga Perih”
Seorang pengendara yang enggan disebut namanya menyatakan keluhannya kepada tim UngkapKriminal.com:
“Jangan tunggu ada korban jiwa karena tergelincir akibat tanah galian yang tumpah ke jalan. Kalau sudah ada yang mati, siapa yang mau tanggung jawab? Penggali? Atau yang membekingi?”
Ungkapan itu bukan sekadar emosi sesaat. Ia adalah peringatan keras dari rakyat kecil kepada elite yang selama ini bermain mata di balik tanah merah yang basah oleh keserakahan.
“Diamnya Pemerintah: Simbol Kegagalan atau Sinyal Keterlibatan?
Ketika kami mencoba menghubungi pihak Kecamatan Babakan Madang dan instansi terkait di Pemkab Bogor, hingga berita ini diturunkan, tak satu pun memberikan respons resmi. Diam dalam konteks ini bukanlah netralitas, tetapi potensi kompromi. Publik berhak curiga: mengapa begitu sulit memberantas satu aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak dan membahayakan?
Tanggapan Pakar dan Aspek Hukum
Dr. Yulisa Permata, S.H., M.H., pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, menegaskan:
“Setiap aktivitas pertambangan tanah wajib memiliki izin eksplorasi dan produksi. Jika tidak, itu masuk kategori ilegal dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aparat yang tidak bertindak, dapat diduga turut serta dalam pembiaran yang melawan hukum.”
Pasal-Pasal Relevan: Tegas Tapi Diabaikan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Catatan Intelektual Redaksi UngkapKriminal.com
Pemberitaan ini bukan bentuk tudingan, tetapi seruan akal sehat. Ketika bumi digerus tanpa izin, rakyat dipaksa diam, dan hukum dibiarkan mati suri—di situlah jurnalisme profetik harus bersuara. Kami tidak menuduh, namun kami bertanya. Karena ketika aparat diam dan galian jalan terus, hanya dua kemungkinan: aparat lalai atau aparat ikut bermain. Dan publik punya hak untuk tahu.
Penutup: Kalam Kebenaran dari Al-Qur’an dan Hadis
“Dan janganlah kamu merusak di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
GalianTanahIlegal #SentulBogor #LingkunganRusak #APHHarusTegas #JanganTutupMata #InvestigasiPresisi #UngkapKriminal
📖 Baca selengkapnya di:
👉 https://ungkapkriminal.com/galian-sentul-tanpa-izin-aph-diam
More Stories
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
Klarifikasi Dihindari, Kontak Diblokir: Ketika Suara Publik Dibungkam oleh Aparatur Desa?
🛑 ACEH GERAM, JOKOWI & BOBBY DIKUTUK? ” Prabowo Ambil Alih & Tetapkan 4 Pulau Kembali ke Aceh: Netizen Beri Pesan Moral Pedas!