Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Bara di Balik Ijazah: Rismon Sianipar Cs Lawan Pernyataan Sepihak Bareskrim

Keterangan Foto: Tangkapan layar kolase visual yang menampilkan seorang pria berbicara lantang dengan gestur Seolah Menantang dengan mengepalkan tangan di bagian depan, (Rismon Sianipar ) sementara di latar belakang terlihat jajaran perwira penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyampaikan pernyataan pers resmi, Mei 2025. Kolase ini dipublikasikan oleh UngkapKriminal.com dalam rangka peliputan investigatif.

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Jakarta | 24 Mei 2025 – Pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah S1 Ir. H. Joko Widodo adalah “asli dan sah” kini mendapat tantangan serius. Rismon Sianipar, S.H., M.H., dan sejumlah tokoh penggagas laporan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden RI ke-7 itu menolak hasil kesimpulan Bareskrim yang mereka anggap tidak independen, tidak transparan, dan cacat prosedur hukum.

Bareskrim Polri melalui Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan bahwa hasil uji forensik menyatakan ijazah S1 nomor 1120 milik Joko Widodo identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga disebut otentik sesuai teknik ketik 1985.

Rismon Sianipar Cs menyatakan keberatan atas kesimpulan Bareskrim. Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, mereka menyebut penyelidikan tidak melibatkan pelapor, masyarakat sipil, maupun pakar forensik independen. “Ini bukan investigasi independen. Ini justru membungkam suara publik yang kritis,” kata Rismon.

Puncaknya terjadi pasca konferensi pers resmi Bareskrim pada 22 Mei 2025 di Jakarta. Sejak itu, ruang publik dipenuhi pertanyaan: Jika ijazah itu asli, mengapa tidak pernah bisa diperlihatkan langsung ke publik dengan terbuka?

Sebagian masyarakat menilai pernyataan Bareskrim memperkuat kecurigaan akan keterlibatan institusi negara dalam melindungi kekuasaan, bukan kebenaran. Di sisi lain, loyalis Jokowi menganggap kasus ini selesai.

Karena menyangkut integritas pemimpin negara, serta kredibilitas institusi pendidikan tinggi dan penegak hukum.

Tantangan Rismon Cs: Minta Tim Independen Nasional–Internasional

Dalam surat terbuka, Rismon Cs menuntut dibentuknya Tim Investigasi Independen Gabungan yang terdiri dari:

Ahli forensik dokumen dari Universitas Indonesia, UGM, dan lembaga luar negeri seperti National Center for Forensic Science (AS) atau Document Analysis Centre of Canada.

Perwakilan masyarakat sipil dan pelapor.

Badan PBB untuk Pendidikan dan HAM seperti UNESCO dan OHCHR sebagai pengamat independen.

“Jangan nodai hukum dengan pembenaran politis. Kami akan terus lawan demi keadilan,” tegas Rismon Sianipar.

Tanggapan Ahli Forensik Internasional: “Verifikasi Tak Boleh Tertutup”

Prof. Dr. Lisa Morgan, pakar forensik dokumen dari Australia, menyatakan kepada UngkapKriminal.com:

“Verifikasi dokumen resmi negara apalagi menyangkut kepala negara, tidak cukup hanya oleh aparat internal. Harus melibatkan pihak ketiga independen, sebab konflik kepentingan tinggi.”

Senada, Dr. Hikmah Lubis, ahli hukum tata negara, menyebut:

“Jika ijazah sudah dianggap sah tapi masih menyisakan keraguan publik, maka solusinya adalah keterbukaan total. Biarkan publik mengakses dokumen aslinya, bukan hanya kesimpulan tertutup.”

Landasan Konstitusi dan Hukum yang Berlaku

Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945:
Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Setiap orang dilarang memalsukan ijazah.

Pasal 263, 264, 266 KUHP:
Mengatur sanksi pidana untuk pemalsuan surat dan penyalahgunaan dokumen resmi.

Universal Declaration of Human Rights (Pasal 19):
Everyone has the right to freedom of opinion and expression… to seek, receive and impart information and ideas.

Jika terbukti bersalah, sanksi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi:

Pidana penjara hingga 6 tahun (KUHP)

Sanksi sosial dan pencabutan gelar kehormatan

Investigasi etik terhadap pejabat negara yang menyembunyikan atau melindungi pemalsuan

Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com

Redaksi menegaskan bahwa artikel ini disusun dengan prinsip profesionalisme, intelektualitas, dan independensi tinggi. Segala tuduhan masih dalam ranah praduga tak bersalah. Redaksi siap memberi ruang yang sama bagi pihak Bareskrim maupun mantan Presiden untuk menanggapi laporan dari Rismon Sianipar Cs secara terbuka dan intelektual.

Penutup: Seruan Keadilan dalam Cahaya Kalam

“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, dengan lisan; dan jika tidak mampu juga, dengan hati – dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

UngkapKriminal.com akan terus menjaga jihad kalam dalam kebenaran, demi menerangi kegelapan hukum dan memberi suara bagi nurani publik yang haus akan keadilan.