
UngkapKriminal.com – Bengkalis, Riau.
Di tengah derasnya arus tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, Redaksi UngkapKriminal.com melayangkan Surat Resmi Konfirmasi & Klarifikasi kepada Bendahara Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Langkah ini bukan sekadar formalitas birokrasi pers, melainkan bagian dari jihad kalam jurnalistik—sebuah ikhtiar profetik menjaga amanah publik agar uang rakyat tidak tenggelam dalam kabut gelap ketertutupan.
Pertanyaan Besar: Kemana Mengalir Dana Desa?
Surat bernomor 021/UKR/INV/IX/2025 itu mengurai sejumlah pertanyaan kunci terkait APBDes, ADD, DD, serta CSR yang dikelola pemerintah desa selama periode 2023–2025. Pertanyaan investigatif yang diajukan redaksi mencakup:
Realisasi penggunaan APBDes, baik program fisik maupun non-fisik.
Total penerimaan dan penggunaan ADD serta Dana Desa.
Mekanisme pencatatan, penyaluran, dan pelaporan anggaran tunai maupun non-tunai.
Transparansi dan penggunaan dana CSR jika ada.
Sistem pengawasan internal desa terhadap akuntabilitas dana publik.
Publik berhak tahu, karena dana tersebut berasal dari keringat rakyat melalui pajak dan transfer negara.
Landasan Hukum: Tegak Lurus di Atas Konstitusi
Surat ini berlandaskan pada:
Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi kontrol sosial media.
Prinsip good governance yang sejalan dengan norma Hak Asasi Manusia Internasional, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan memperoleh informasi.
Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Rifaldi, menilai:
“Transparansi anggaran desa adalah kewajiban konstitusional. Bila desa menutup informasi publik, itu sama saja dengan melawan amanat UUD 1945 dan melanggar prinsip hak asasi.”
Praduga Tak Bersalah dan Hak Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa surat ini bukan vonis, melainkan ruang klarifikasi. Bendahara Desa Boncah Mahang diberikan waktu 1 x 24 jam untuk memberikan jawaban tertulis, dokumen pendukung, atau klarifikasi langsung.
Seorang analis governance internasional, Prof. Jean-Marc Fournier (Sciences Po, Paris), menyebut langkah ini sebagai bentuk journalism of accountability:
“Transparansi adalah pintu keadilan sosial. Media independen yang mengedepankan klarifikasi sebelum publikasi telah menjalankan etika demokrasi substantif.”
Konsekuensi Bila Bungkam
Jika tidak ada jawaban resmi, Redaksi UngkapKriminal.com akan menyiarkan berita berdasarkan data investigasi, temuan lapangan, dan referensi publik dengan tetap berpegang pada asas cover both sides.
Dalam konteks hukum nasional, bila terbukti ada penyalahgunaan anggaran, pejabat desa dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang.
Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Langkah ini adalah komitmen kami melawan keangkuhan birokrasi desa yang sering menganggap dana publik sebagai harta pribadi. Investigasi ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa rakyat adalah pemilik sah anggaran negara.
Sebagaimana pepatah klasik demokrasi: “No taxation without representation, no allocation without transparency.”
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa (4): 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Maka, dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi amanah rakyat yang kelak dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.
✍️ Redaksi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Tajam, Berimbang, Beradab
More Stories
Breaking News Investigative Headline: Riau Dapat Kucuran APBN Rp25,12 Triliun – Publik Bertanya, Siapa yang Menjamin Transparansi?
Doa Bagi Bangsa: Korupsi Menggerogoti Negeri, Rakyat Menanggung Derita
Klarifikasi Kepala SDN Bunga Raya: Tanggapan atas Pemberitaan Dana BOS dan LKS