
Oleh Tim Redaksi:
Laporan Investigatif Khusus | UngkapKriminal.com
27 MEI 2025
Jakarta,
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Laporan ini berangkat dari tudingan Budi Arie dalam sebuah pernyataan publik yang diduga menyebut PDIP sebagai dalang framing dalam kasus besar Judi Online (judol).
Di satu sisi, Budi Arie adalah pejabat negara aktif sekaligus Ketua Umum Projo, organisasi relawan politik berpengaruh. Di sisi lain, PDIP adalah partai penguasa dengan jaringan kuat di legislatif dan eksekutif. Kedua kubu bukan hanya pemain politik, tetapi kekuatan dalam sistem nasional.
Laporan polisi resmi dilayangkan pada Senin, 27 Mei 2025 di Mabes Polri, Jakarta. Namun, konflik ini telah berembus sejak nama Budi Arie terseret dalam dakwaan kasus pengamanan situs-situs judol saat menjabat Menkominfo.
Kuasa hukum PDIP menyebut pernyataan Budi Arie adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Tudingan bahwa partai menjadi dalang framing kasus judol dianggap serangan langsung terhadap kehormatan institusi politik nasional.
Apa kata Budi Arie?
Budi Arie membantah keras menerima aliran dana dari praktik judol. Ia menyebut tuduhan itu bagian dari narasi yang dibangun oleh pihak-pihak yang terganggu oleh pembongkaran praktik ilegal di ruang digital. Ia justru menyatakan siap membuka data dan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat.
Laporan telah diterima polisi dengan nomor registrasi resmi, dan akan diproses berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta fitnah. Namun, publik menanti: benarkah proses hukum ini netral, atau justru menjadi ajang saling tekan antar elite?
Tanggapan Pakar dan Analisis Hukum
Prof. Dr. Hikmah Irawan, SH, MH (Ahli Hukum Pidana UI):
“Jika menteri merasa difitnah dan partai merasa dicemarkan, maka proses hukum harus menjawab, bukan opini publik. Namun bahayanya, jika laporan ini sarat kepentingan politik, maka hukum bisa terkooptasi.”
UU yang relevan:
Pasal 310 KUHP: Fitnah melalui media publik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik melalui sarana elektronik
Prinsip HAM Internasional: Presumption of innocence dan kebebasan menyatakan pendapat dijamin ICCPR Pasal 19
Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
Konflik ini bukan sekadar adu mulut elite politik. Ini mencerminkan retaknya barisan kekuasaan dalam tubuh pemerintahan yang sama. Saat partai politik saling gugat, dan pejabat negara saling tuding, publik menyaksikan bahwa sistem demokrasi Indonesia sedang diuji—apakah berpijak pada hukum, atau tunduk pada agenda kekuasaan?
UngkapKriminal.com menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah. Kami tidak menghakimi siapa benar siapa salah, tetapi menghadirkan fakta dan analisis agar publik tercerahkan, bukan terprovokasi.
Penutup Spiritual
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)Rasulullah SAW bersabda:
“Tolonglah saudaramu, baik dia zalim maupun dizalimi.”
Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolong orang yang dizalimi, tapi bagaimana menolong orang yang zalim?” Rasul menjawab, “Dengan mencegahnya dari kezalimannya.”
(HR. Bukhari no. 2444)
Disusun oleh:
Tim Investigatif UngkapKriminal.com
“Membongkar Kebatilan, Menegakkan Keadilan – Dengan Kalam dan Akal Sehat”
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian