Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Berani Dikritik, Tanda Tak Bersalah: Seruan Moral untuk Bupati Kasmarni dan Seluruh Pejabat Bengkalis

Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP (kiri) dan H. Bagus Santoso (kanan) — Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bengkalis periode aktif. Foto ini menjadi simbol sorotan publik atas pentingnya keterbukaan, transparansi, dan keberanian menerima kritik dalam menjalankan amanah rakyat.

Oleh Tim Investigative Intelligence
UngkapKriminal.com
Editor: Setiawan | Jurnalis Senior: Junedy Nasution

Di tengah derasnya aspirasi rakyat dan kian kuatnya sorotan publik atas dugaan penyimpangan dana desa, bantuan sosial, hingga proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Bengkalis, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat akar rumput: “Mengapa banyak pejabat justru diam, alergi terhadap kritik, dan bahkan memblokir nomor wartawan yang bertanya?”

Muncul pula satu seruan moral yang menggema:

“Jika tidak bersalah, mengapa harus takut dikritik?”

UngkapKriminal.com menyampaikan seruan ini langsung kepada Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni, dan seluruh pejabat dari level kabupaten, kecamatan, hingga desa: “Bersikaplah terbuka. Beranilah dikritik. Karena kritik bukan untuk menjatuhkan, melainkan jalan pembenahan.”

“Mengapa Ini Penting?”

Dalam sistem demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika pejabat publik takut dikritik, lalu bagaimana mungkin rakyat dapat mempercayakan amanah kekuasaan kepada mereka?

Seruan ini ditujukan kepada seluruh jajaran:

Bupati Bengkalis, Kasmarni

Para Kepala Dinas dan Camat

Seluruh Penghulu/Kepala Desa

Pejabat pengelola Dana Desa, CSR, ADK, dan APBD

Tak terkecuali kepada para ASN, pejabat pembuat kebijakan, dan mereka yang menyandang tanggung jawab publik.

Kritik ini mencuat dari berbagai wilayah di Bengkalis, Riau — dari Desa Bukit Meranti hingga Kemuning Muda, dari Kecamatan Bantan hingga Mandau — sepanjang tahun 2021 hingga 2025, ketika berbagai dugaan penyimpangan anggaran mencuat ke permukaan.

  *"Apa Masalahnya?"*

Investigasi UngkapKriminal.com menemukan pola ketertutupan, pembungkaman suara kritis, serta indikasi penghindaran pertanggungjawaban publik. Sejumlah penghulu dan pejabat enggan memberikan klarifikasi atas penggunaan dana miliaran rupiah.

Beberapa justru:

Tidak merespons surat konfirmasi resmi.

Memblokir nomor wartawan.

Menghilang dari komunikasi.

"Bagaimana Seharusnya?"

Sikap pejabat publik seharusnya:

Transparan, komunikatif, dan terbuka dikritik.

Menyediakan data dan dokumen publik yang valid.

Bersedia diverifikasi dan dikonfirmasi atas penggunaan anggaran negara.

Karena pada dasarnya, pejabat adalah pelayan rakyat, bukan penguasa anggaran tanpa pertanggungjawaban.

“Tanggapan Pakar: Demokrasi Butuh Kritik”

Dr. Ratri Yulianingsih, pakar hukum administrasi negara Universitas Indonesia menyatakan:

“Pejabat publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan partisipasi. Menghindari kritik atau membungkam suara pers adalah pelanggaran etik dan merusak sendi-sendi demokrasi.”

 *"Landasan Hukum"*

🔹 UUD 1945 Pasal 28F:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

🔹 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 3: “Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan suatu kebijakan publik.”

🔹 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 24 huruf e: “Pemerintahan Desa diselenggarakan secara terbuka.”

🔹 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19):
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi…”

“Catatan Intelektual Presisi Redaksi”

Kami dari UngkapKriminal.com menegaskan bahwa kritik bukan untuk menjatuhkan siapa pun, bukan pula propaganda, apalagi fitnah. Kritik adalah fungsi kontrol pers sebagai amanah konstitusi.

Pejabat yang terbuka terhadap kritik justru menunjukkan kedewasaan dan integritas.
Sebaliknya, yang membungkam suara kritis — tanpa menjawab, tanpa transparansi — justru memperbesar kecurigaan publik.

“Penutup: Seruan Nurani dari Kalam Ilahi

📖 Al-Qur’an – Surah An-Nisa (4:58):

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

📜 Hadis Nabi SAW:

“Pemimpin adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang digembalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

🕊️ Kritik bukan musuh. Ia adalah cermin nurani. Jika tak bersalah, mengapa harus takut?

📣 Kami membuka ruang konfirmasi dan hak jawab untuk seluruh pihak yang disebutkan.
📬 Email: redaksi@ungkapkriminal.com
📞 WhatsApp Resmi Investigasi:
0822-8352- 1121
0812-7095-8776

📍Baca selengkapnya dan ikuti serial investigasi kami hanya di:
🌐 https://ungkapkriminal.com

🟫 #BeraniTransparan

HidupkanNurani

JurnalismeProfetik #BengkalisBermartabat #KritikUntukPerbaikan

UngkapKriminal