
Ungkapkriminal.com||
JAKARTA — Berkas Mantan Sang Jendral Sambo ,
SUDAH LENGKAP ALIAS ( P.21)
Siap diajukan ke Pengadilan ,
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yang Telah Dipersiapkan oleh Jaksa Agung ,
Kamis , ( 29 / 09 /2022)
“Mantan Jendral Polisi Sambo ,
“Akan dijerat dengan Pasal 340 ,
KUHP Pembunuhan berencana ,
“Dengan ancaman hukuman Mati,
Dan Atau Hukuman Seumur Hidup ,
Dan Atau Paling lama 20 Tahun Penjara
“Kapan diajukan ke Pengadilan ?
” Tentu secepatnya “
” Demikian dari Kejaksaan Agung
RI.di Jakarta.
” Apresiasi Media dan Suport Para penulis ,
” Untuk para Jaksa Penuntut Umum “
Yang mendapat Atau Mengemban tugas
Sangat Berat Dan Tidak perlu Gentar”
Karena Tersangka yg ada dihapan ,
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Adalah orang yg diduga telah ,
Melakukan perbuatan melawan Hukum
Dan bila mana dugaan itu benar ,
Maka harus dituntut sesuai Dengan
Ketentuan perundang – Undangan
yang berlaku ,
Dan bagi majelis Hakim ,
Yang memeriksa dan mengadilinya ,
Dimohon kiranya Untuk Mengadili – Seadil , Adilnya !!
” Dan Ucapan terima kasih kepada ,
” Penyidik Bareskrim dan Kapolri ,
Atas rampungnya tugas berat ,”
Telah dilalui dengan baik ,
Sehingga berkas pemeriksaan ,
Sang jendral sambo ,
Telah dinyatakan Oleh ,
“Jaksa Agung Telah Lengkap.”
(Red)
“Atas Nama Rakyat Indonesia ,”
STAf Dan Redaksi Media Ungkapkriminal
More Stories
Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
Presiden Serahkan Sapi Qurban ke Masjid Besar Arafah: Simbol Solidaritas dan Kepedulian Negara