
🕵️♂️ UNGKAPKRIMINAL.COM | Investigasi Profetik – Tajam, Cerdas, dan Adil
Siak, Riau – Dugaan pembangkangan terhadap hak jawab publik kembali menyeruak dari Kampung Sungai Tengah, Kabupaten Siak. Setelah dua kali mangkir dari klarifikasi resmi yang diajukan tim investigatif UngkapKriminal.com, Kerani kampung, Bapak Jamal, kini diduga melakukan tindakan penghindaran aktif: mulai dari komunikasi tidak tuntas, mengulur jawaban, hingga memblokir kontak WhatsApp resmi redaksi.
Langkah tersebut tak hanya dinilai sebagai ketidakooperatifan personal, melainkan juga sebagai potensi pelanggaran hukum, terutama menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Dalam rangkaian investigasi sejak April hingga Juni 2025, tim UngkapKriminal.com menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta CSR di Kampung Sungai Tengah periode 2021–2025. Penghulu Kampung, Ibu Mesti Maimunah, tercatat beberapa kali tidak menanggapi surat konfirmasi resmi. Namun yang lebih mencolok, Kerani Kampung—yang seharusnya berfungsi administratif dan netral—justru terkesan aktif menghalangi proses klarifikasi publik.
Dalam dokumentasi komunikasi WhatsApp antara redaksi dan Jamal, tercatat:
13 Juni: Jamal menyatakan akan segera memberi tanggapan tertulis.
14 Juni: Jamal menyebut sedang “mengkonsultasikan” jawabannya.
15 Juni: Komunikasi terputus. Nomor redaksi diblokir secara sepihak.
Apa Kata Undang-Undang?
Tindakan memblokir jalur komunikasi resmi media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial bukanlah hal sepele. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan keterbukaan informasi publik maupun penghambatan kerja jurnalistik, yang telah diatur tegas dalam dua payung hukum nasional:
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi publik dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.”
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
"TANGGAPAN FAKAR AHLI:
Menurut Dr. Bayu S. Prasetya, pakar Hukum Tata Negara dan pengamat kebebasan informasi dari UGM, sikap seperti ini mencederai asas good governance:
“Aparatur desa, apalagi yang memegang akses dokumen publik, tidak boleh bertindak seperti juru bicara pribadi kepala desa. Kewajiban konstitusionalnya adalah membuka informasi, bukan membungkamnya.”
Hal senada diungkapkan oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dalam laporan tahunannya bahwa masih banyak pejabat publik di level desa yang menyamakan klarifikasi publik sebagai serangan pribadi, padahal itu bagian dari akuntabilitas.
Dugaan Manuver “Bersama” Sang Penghulu?
Tindakan Jamal terjadi beriringan dengan ketidakhadiran klarifikasi dari pihak Penghulu Kampung, Mesti Maimunah. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada kerja sama diam-diam untuk menyembunyikan informasi, yang seharusnya menjadi hak publik, terutama terkait APBDes dan CSR.
“Blokir WhatsApp, mengulur waktu, dan janji kosong bukan hanya ketidaksopanan administratif, tapi bisa masuk unsur pidana administratif atau **abuse of office (penyalahgunaan jabatan),” ujar Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UNGKAPKRIMINAL.COM menilai bahwa dugaan pembangkangan konfirmasi dan pemblokiran jalur komunikasi resmi adalah bentuk serius dari obstruction of transparency yang dapat merusak budaya demokrasi dan kontrol sosial yang sehat.
Kami menegaskan kembali bahwa tugas jurnalistik tidak untuk menjatuhkan pribadi, namun menjalankan fungsi kontrol atas kekuasaan publik, terutama ketika melibatkan dana rakyat.
Kepada Bapak Jamal dan jajaran Kampung Sungai Tengah, kami kembali membuka ruang klarifikasi, namun juga menegaskan: setiap penghalangan terhadap hak jawab publik akan kami dokumentasikan sebagai bagian dari bukti investigatif untuk disampaikan ke lembaga terkait.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Dibungkam
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
📌 Reporter Investigatif: Tim Khusus Redaksi UngkapKriminal.com
📧 Email: redaksi@ungkapkriminal.com
📱 WhatsApp Redaksi: +62 822 8352 1121
🌐 Website: www.ungkapkriminal.com
Ungkapkriminal.com
More Stories
Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite
Klarifikasi Dihindari, Kontak Diblokir: Ketika Suara Publik Dibungkam oleh Aparatur Desa?
🛑 ACEH GERAM, JOKOWI & BOBBY DIKUTUK? ” Prabowo Ambil Alih & Tetapkan 4 Pulau Kembali ke Aceh: Netizen Beri Pesan Moral Pedas!