
UngkapKriminal.com | Investigative Intelligence • Jurnalisme Profetik Internasional
Siak, Riau – 27 Mei 2025
Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana BOS dan distribusi Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 03 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Siak. Laporan itu disampaikan dalam bentuk surat resmi investigatif dengan nomor 02/LR/UK/I/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Investigasi independen yang dilakukan UngkapKriminal.com menemukan indikasi kuat penyimpangan keuangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler dan pungutan tidak sah atas LKS dari siswa selama periode 2019–2025. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti dokumentasi, kesaksian wali murid, dan praktik pungutan yang tidak sesuai regulasi.
Kasus ini mengarah ke manajemen internal sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah SDN 03 Buatan II dan pihak yang memiliki otoritas atas pengelolaan dana BOS serta kebijakan distribusi LKS. Redaksi juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada kepala sekolah sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan jurnalistik.
Dugaan pelanggaran ini terjadi di lingkungan SD Negeri 03 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Periode investigasi mencakup rentang waktu 2019 hingga 2025, yang mencerminkan adanya pola sistemik yang harus diurai oleh aparat penegak hukum.
Laporan ini dibuat karena praktik pungutan terhadap siswa dan indikasi korupsi dana BOS dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan teknis:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.
Redaksi melakukan serangkaian langkah sistematis mulai dari observasi lapangan, dokumentasi visual, wawancara dengan wali murid, hingga pengiriman surat klarifikasi kepada pihak sekolah. Bukti-bukti tersebut dilampirkan dalam laporan resmi investigatif kepada lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas publik, antara lain:
KPK RI
Polda Riau (Satgas Tipikor)
Kejaksaan Negeri Siak
Ombudsman RI Perwakilan Riau
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Siak
Tanggapan Awal: Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah SDN 03 Buatan II atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga integritas jurnalistik yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pendapat Pakar dan Perspektif Hukum
Dr. Syahrul Anwar, S.H., M.H., pakar hukum administrasi publik dari Universitas Andalas, menyatakan:
“Jika terbukti ada praktik pengutipan liar di sekolah negeri tanpa dasar hukum dan transparansi penggunaan dana BOS, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan 12 e Undang-Undang Tipikor. Aparat penegak hukum wajib bertindak demi melindungi hak anak atas pendidikan yang layak.”
Sementara itu, UNESCO Education 2030 Framework menegaskan bahwa akses pendidikan dasar harus “free from corruption, discrimination, and exploitation.” Pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan Indonesia di mata dunia.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan menghukum tanpa dasar, melainkan untuk menyuarakan suara publik yang terabaikan dan menyajikan temuan berdasarkan investigasi lapangan yang valid dan terukur. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi terbuka bagi pihak sekolah dan pemangku kepentingan terkait.
Jika kasus ini terbukti secara hukum, maka berdasarkan:
Pasal 3 UU Tipikor, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pungli dalam pendidikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak menurut Pasal 28B UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB.
Penutup: Kebenaran Tidak Akan Diam
“Janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang salah, dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
Makna: Suara kebenaran wajib disuarakan, bukan disembunyikan.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang demi tegaknya keadilan di sektor pendidikan. Karena bagi kami, diam terhadap korupsi adalah kejahatan terselubung.
Narahubung Redaksi Investigasi:
Junaidi Nasution – Pemimpin Redaksi
📞 WA: 0812 7095 8776 | ✉️ redaksi@ungkapkriminal.com
UngkapKriminal.com – Karena kebenaran tak butuh izin untuk terungkap.
More Stories
Klarifikasi Tegas Polsek Bojong Gede: Bantah Tuduhan Koordinasi Penimbunan Pertalite
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta