Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Tangkerang Barat: Publik Menuntut Keadilan, Presiden Diminta Turun Tangan

Keterangan Foto: Afriadi Andika, S.H., M.H., kuasa hukum warga Tangkerang Barat, saat memberikan keterangan terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, Selasa (12/08/2025). Ia menegaskan bahwa warga belum pernah diperlihatkan dokumen hak milik asli dan meminta Presiden RI serta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Foto: UngkapKriminal.com – Fakta Bukan Drama.

PEKANBARU — Aroma sengketa tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, kembali menguat. Isu ini menyeruak ke permukaan setelah sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merampas hak warga secara sistematis.

“Hingga hari ini warga tidak pernah diperlihatkan dokumen hak milik asli yang sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut,” ujar Afriadi, Selasa (12/08/2025). “Kami menduga kuat ada praktik mafia tanah yang melibatkan oknum, bahkan tidak tertutup kemungkinan ada pejabat yang terlibat.”

Mafia Tanah: Kejahatan Terorganisir dan Lihai

Afriadi menilai mafia tanah merupakan extraordinary crime — kejahatan luar biasa — karena dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan jejaring terorganisir.
Modusnya meliputi manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan intimidasi terhadap pemilik sah.

Berdasarkan KBBI, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan; sementara tanah adalah permukaan bumi yang ditetapkan batas hukumnya. Kenaikan nilai tanah akibat keterbatasan lahan memicu potensi perebutan, yang jika tak dikendalikan dapat menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Kerangka Hukum dan Perlindungan Hak

Kasus ini bersinggungan dengan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang dirancang untuk melindungi pemilik sah dari klaim ilegal.
Selain itu, aspek pajak dan kepemilikan diatur dalam UU No. 6/1983 tentang KUP, UU No. 1/2022 tentang PBB-P2, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

Dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung, penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dapat diakui sebagai hak sah bila didukung bukti administratif yang kuat.

“Kami memiliki bukti surat tanah orang tua saya yang sudah tercatat di kecamatan sebelum wilayah ini dimekarkan dari Kecamatan Bukit Raya, lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah,” tegas Afriadi.

Tuntutan Publik: Presiden hingga Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Afriadi mendesak Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mulai dari tingkat RT/RW, lurah, camat, hingga pejabat BPN Pekanbaru.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini ujian negara dalam menegakkan hukum agraria,” tambahnya.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut masih berada dalam asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan klarifikasi resmi yang akan dimuat secara proporsional.

   Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus dugaan mafia tanah di Tangkerang Barat bukan hanya soal kepemilikan lahan, melainkan ujian serius terhadap integritas sistem hukum pertanahan di Indonesia. Sengketa agraria yang dibiarkan berlarut berpotensi merusak kepercayaan publik kepada negara. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan untuk meredam keresahan masyarakat.

           📖 Penutup Profetik

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188) — Artinya: Allah melarang mengambil hak orang lain dengan cara yang zalim, termasuk melalui penipuan atau manipulasi hukum.

“Barang siapa yang mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah, maka Allah akan kalungkan di lehernya tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari & Muslim) — Maknanya: Setiap perampasan hak akan dipertanggungjawabkan dengan hukuman yang berat di akhirat.