Mei 10, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

BREAKING NEWS Presiden Prabowo: “RUU Perampasan Aset Koruptor Harus Segera Disahkan!”

SUB JUDUL
Pidato Tegas di Hari Buruh 1 Mei 2025 Jadi Sinyal Kuat Perang Melawan Korupsi

Oleh Redaksi
Ungkapkriminal.com
1 MEI 2025 | Jakarta

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

DALIL AL-QUR’AN

QS. Al-Baqarah (2:188):
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap para hakim…”

Makna:
Allah SWT melarang keras praktik korupsi, suap, dan penguasaan harta secara zalim. Undang-undang perampasan aset adalah bentuk implementasi syariat untuk mencegah kerusakan dalam sistem keuangan negara.

HADIS NABI SAW:

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad)

Makna:
Harta yang berasal dari korupsi akan menyeret pelakunya pada kehinaan di dunia dan siksa di akhirat. Maka setiap bentuk kezaliman harta wajib dihentikan dan dikembalikan kepada haknya.

“Presiden Prabowo menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Pada Kamis 1 Mei 2025, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional.
Di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Untuk mempercepat pemulihan keuangan negara dan membasmi korupsi hingga ke akarnya.

“Melalui pernyataan resmi dalam pidato yang disambut sorak-seruan pekerja dan aktivis antikorupsi.

KUTIPAN PIDATO PRABOWO:

“Saya, sebagai Presiden Republik Indonesia, mendukung penuh Undang-undang Perampasan Aset agar segera disahkan! Kita harus berani bertindak demi keadilan dan masa depan bangsa!”

PAKAR DAN NARASUMBER TERPERCAYA:

Said Iqbal (Presiden KSPI): “Ini langkah yang sangat penting, bukan hanya bagi buruh, tapi bagi semua rakyat Indonesia.”

Lakso Anindito (IM57+ Institute): “Sudah lama kita menunggu political will seperti ini. Semoga segera dibuktikan dalam aksi konkret.”

LANDASAN HUKUM DAN REGULASI:

RUU Perampasan Aset Koruptor: Menjadi prioritas DPR dan pemerintah.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UNCAC (Konvensi Antikorupsi PBB): Indonesia wajib memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal.

SANGSI HUKUM BAGI KORUPTOR:

Penyitaan aset akan diberlakukan tanpa perlu menunggu vonis pidana, berdasarkan pembuktian terbalik. Ini sesuai dengan prinsip hukum modern di berbagai negara yang sukses menekan korupsi.

CATATAN REDAKSI:

Ungkapkriminal.com menyajikan laporan ini dengan menjunjung tinggi prinsip:

Kode Etik Jurnalistik,

Asas Praduga Tak Bersalah,

Keseimbangan Narasi,

dan Hak Jawab Terbuka bagi siapapun yang merasa perlu meluruskan fakta.

PENUTUP:

Dengan ini kami nyatakan, perjuangan kalam kebenaran terus bergema—hingga suara rakyat ditanggapi dan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.

PerangMelawanKorupsi

RUUPerampasanAset

PrabowoBicaraKebenaran

UngkapkriminalMenyorot

Hak Jawab dan Koreksi Terbuka:
Media ini memberikan ruang terbuka bagi pihak yang ingin memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.