Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?

Keterangan Foto: > Pj Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP – pejabat publik yang menjadi sorotan investigasi atas dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Desa, ADD, APBDes, dan CSR periode 2023–2025. Sejak surat klarifikasi investigatif dikirim pada 12 Juni 2025, pihaknya belum memberikan jawaban dan justru memblokir kontak redaksi. (Foto: Dok. UngkapKriminal.com

UNGKAPKRIMINAL.COM, RIAU – Sebuah ironi demokrasi dan transparansi kembali mencuat dari ujung Rupat, Bengkalis, Riau. Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Dungun Baru untuk periode anggaran 2023 hingga 2025 kini mulai menarik perhatian publik luas.

Namun alih-alih memberikan jawaban konfirmasi secara terbuka, Penjabat (Pj) Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP justru memilih diam dan… memblokir akun WhatsApp resmi Redaksi UngkapKriminal.com sejak 12 Juni 2025—hanya beberapa saat setelah surat klarifikasi resmi kami kirimkan.

Siapa yang diam dan memblokir?

Pj Kades Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP, pejabat publik yang memiliki kewajiban menjelaskan pengelolaan keuangan desa.

Apa yang dipertanyakan?
Empat sumber anggaran strategis desa: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), APBDes, serta dana CSR dari perusahaan mitra, yang diduga mengalami ketidakwajaran realisasi fisik dan laporan keuangan.

Periode penggunaan dana sejak 2023 hingga 2025, serta momentum pembungkaman konfirmasi yang terjadi pada 12 Juni 2025.

Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Karena tidak ditemukan transparansi data penggunaan dana desa dan CSR di kanal publik desa, serta dugaan rekayasa laporan kegiatan dan potensi persekongkolan dalam pelaksanaan anggaran.

Melalui surat resmi investigatif bernomor 078/UKR/VI/2025, lengkap dengan 1 berkas pertanyaan klarifikasi, yang dikirimkan pada 12 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu 2×24 jam berlalu, tak ada respons. Sebaliknya, komunikasi justru diblokir.

Indikasi Pelanggaran: Dari UU Desa hingga Konvensi HAM

Kejanggalan tak hanya berhenti pada pembungkaman. Jika dugaan ini benar adanya, maka tindakan diam dan pemblokiran bisa dikategorikan sebagai:

Obstruction of information
(menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi publik), sebagaimana dimaksud Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pelanggaran Pasal 28F UUD 1945
yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Potensi pelanggaran UU Tipikor dan UU TPPU, jika terbukti terdapat:

Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU No. 31/1999)

Pengalihan atau penyamaran dana desa (UU No. 8/2010)

Penggelapan jabatan (Pasal 374 KUHP)

Penyalahgunaan jabatan publik (Pasal 421 KUHP)

Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti

Jika proses hukum menemukan bukti kuat, maka sanksi pidana yang mengintai antara lain:

Pidana penjara 4–20 tahun
dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai UU Tipikor dan TPPU.

Sanksi administratif: pencopotan jabatan, pengembalian kerugian negara, dan masuk daftar hitam tender pengadaan desa.

Sanksi moral dan politik: Mosi tidak percaya dari warga dan gugatan publik ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga KPK.

Mengapa Transparansi Dana Desa Itu Penting?

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Setiap rupiah dana desa adalah amanah negara dan rakyat. Ketika kepala desa memilih diam dan menutup akses informasi, maka kepercayaan publik mulai runtuh. Terlebih jika dana yang dikelola berpotensi ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan menyangkut kesejahteraan masyarakat desa.

Catatan Intelektual Redaksi

Kasus Desa Dungun Baru bukan hanya soal angka, tetapi soal etika dan integritas pejabat publik. Ketika media bertanya, bukan karena ingin menjatuhkan, melainkan menunaikan fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial (UU Pers No. 40 Tahun 1999). Pembungkaman komunikasi, pemblokiran konfirmasi, dan diam seribu bahasa adalah alarm kegentingan yang patut disorot publik dan hukum.

Penutup: Suara Kebenaran Tak Bisa Dibungkam

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

Artinya: Allah mengecam mereka yang menutup-nutupi kebenaran dan tidak mengungkapkan kesaksian pada saat diperlukan.

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan, jika tidak mampu maka dengan lisan, jika tidak mampu maka dengan hati, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim, no. 49)

📍 Baca selengkapnya hanya di: https://UngkapKriminal.com
✉️ Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com
📱 WA Resmi: 0822-8352-1121 / 0812-7095-8776

🖋️ *UNGKAPKRIMINAL.COM – “Jurnalisme Profetik: Melawan Kebatilan dengan Kalam Kebenaran.”