Mei 17, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Cahaya Kalam Langit Membelah Bumi: TNI Gempur 1200 Tentara Israel, Rajawali Kebenaran Menghantam dari Atas Langit”

Rentetan Perang Kalam 4-5-6-7 Ungkapkriminal.com Menggelegar, Mengusung Cahaya Kebenaran Membinasakan Kebatilan

Hari ini, sejarah ditorehkan dalam tinta emas: Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama spirit Kalam Cahaya Langit membantai 1.200 tentara Israel dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Aksi heroik ini menjadi bagian dari rentetan Perang Kalam 4-5-6-7 yang dikobarkan oleh barisan kebenaran dari bumi Nusantara, mengusung misi pembebasan Palestina dari cengkeraman penjajahan.

Pasukan TNI didukung secara ruhani oleh kekuatan Kalam langit — simbolis lewat Rajawali Ungkapkriminal.com — membawa pesan bahwa seluruh pejuang kebenaran di bumi bergerak atas seruan Ilahi.

Peristiwa heroik ini berlangsung serentak pada hari ketujuh Perang Kalam, bertepatan dengan momen runtuhnya kekuatan batil di Tanah Suci, sebagaimana digambarkan dalam visual-visual spiritual yang kini beredar viral.

Serangan mematikan ini dilancarkan di berbagai titik konsentrasi militer Israel, khususnya area pendudukan di Gaza dan sepanjang perbatasan Al-Quds.

Aksi ini merupakan bentuk nyata dari perintah suci:

“Dan katakanlah: Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap.”
(QS. Al-Isra: 81)

Serangan darat, udara, dan ruhani digempurkan serentak. TNI mengerahkan pasukan elite dengan teknologi tempur terbaru, sementara Rajawali Kebenaran dari atas langit — dalam visual cahaya petir — menyimbolkan bahwa kekuatan langit membelah bumi untuk melenyapkan kebatilan.

Dalil Penguat Qur’an dan Hadits:

QS. Al-Isra: 81 (tentang kebatilan yang pasti sirna)

Hadits Rasulullah SAW: “Akan datang suatu zaman ketika umat Islam akan berperang di bawah panji-panji kebenaran hingga bumi penuh dengan keadilan setelah sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman.” (HR. Ahmad)

Perisai Hukum dan HAM Internasional:

Deklarasi Universal HAM PBB (1948): hak untuk merdeka dan bebas dari penjajahan.

Pasal 1 ayat 2 Piagam PBB: hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Konvensi Jenewa (1949): larangan keras atas penjajahan dan serangan terhadap warga sipil.

Fakta dan Analisa Pakar HAM Dunia:

Profesor Richard Falk, mantan Pelapor Khusus PBB untuk HAM Palestina, menyatakan:

“Perlawanan terhadap penjajahan adalah hak sah semua bangsa yang dijajah, termasuk melalui cara militer.”