
SUB JUDUL:
Temuan Ungkapkriminal.com Nilai Beragam per Desa, Tapi Berapa untuk Kecamatan?
Oleh: Tim Investigasi Presisi | UngkapKriminal.com
Edisi Eksklusif – Investigative Intelligence Nasional
RUPAT – BENGKALIS
Riau – Jakarta | 29 Juni 2025
Kecamatan Rupat & PT SRL: Antara Kewajiban Sosial dan Potensi Distorsi
Kehadiran perusahaan besar seperti PT Sumber Rezeki Lima (PT SRL) di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, semestinya menghadirkan kontribusi sosial berarti melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun di balik diamnya dokumen resmi, muncul kecurigaan masyarakat: Apakah penyaluran CSR benar-benar transparan dan adil?
Temuan Lapangan: CSR Desa Rp 25 Juta – Rp40 Juta, Tapi…
Dari penelusuran investigatif dan kesaksian warga yang identitasnya dirahasiakan, diperoleh informasi bahwa:
“CSR dari PT SRL untuk tiap desa di Kecamatan Rupat berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta.”
Namun, tidak ada dokumen resmi atau pengumuman publik dari pihak kecamatan maupun perusahaan mengenai jumlah total CSR untuk seluruh kecamatan yang terdiri dari 8 desa.
Estimasi kasar berdasarkan data lapangan:
Minimal: Rp 25 juta x 8 desa = Rp 200 juta
Maksimal: Rp40 juta x 8 desa = Rp320 juta
Pertanyaan Kritis Masyarakat:
Apakah nominal tersebut proporsional dengan skala industri sawit besar seperti PT SRL?
Apakah pihak Kecamatan Rupat menerima laporan pertanggungjawaban tertulis?
Jika benar dana telah disalurkan, di mana bentuk fisik realisasi dan transparansi pelaporannya?
Redaksi Kirim Surat Resmi ke Camat Rupat
Sebagai bagian dari metode Jurnalisme Presisi dan Profetik, Tim Investigasi UngkapKriminal.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi kepada:
📝 Nama: Hariadi, S.Sos., M.Si
📍 Jabatan: Camat Rupat
📄 Nomor Surat: 017/UKR/Konf-Klar/VI/2025
⏰ Tenggat Waktu Jawaban: 2×24 jam sejak diterima
Surat tersebut memuat 12 pertanyaan kritis terkait:
Penyaluran CSR
Dana ADD-DD
Pengawasan proyek desa
Suara Warga & Pakar: Di Mana Akuntabilitasnya?
🗣️ Tokoh Pemuda Rupat (identitas dirahasiakan):
“Kalau benar dana CSR hanya Rp 25–40 juta per desa, dan tidak ada transparansi, maka itu sangat kecil dibandingkan kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi dari operasional perusahaan.”
🎓 Dr. Hendra Sihombing – Pakar Tata Kelola CSR (Universitas Indonesia):
“CSR bukan sekadar hibah kecil-kecilan. Itu bagian dari kewajiban etis dan keadilan ekonomi. Harus ada pelaporan publik, audit independen, dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan.”
Landasan Hukum & Etika CSR
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74: CSR wajib dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2: Informasi publik bersifat terbuka dan wajib diumumkan.
Pasal 28F UUD 1945
Hak warga untuk memperoleh informasi guna mengembangkan lingkungan sosial.
SDGs Goal 16 – Strong Institutions
Transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan.
Studi Banding: Bagaimana Negara Lain Mengelola CSR?
Malaysia:
Perusahaan diwajibkan mencantumkan laporan CSR di laporan tahunan yang diaudit eksternal.
India:
CSR wajib dialokasikan minimal 2% dari laba bersih perusahaan. Pengawasan dilakukan oleh Komite CSR korporasi dan otoritas publik.
Pertanyaan:
Mengapa Indonesia, khususnya di daerah seperti Rupat, belum menerapkan sistem pelaporan dan partisipasi publik yang seketat itu?
Catatan Intelektual Redaksi
Ketika angka CSR hanya disebut antara Rp 25 juta – Rp40 juta per desa tanpa dokumen akuntabel yang diumumkan ke publik, maka terbuka celah rawan distorsi, pengaburan informasi, atau bahkan potensi manipulasi data.
Kami tidak sedang menuduh.
Kami mengundang klarifikasi terbuka demi akuntabilitas publik.
Karena ketika perusahaan meraup keuntungan dari tanah rakyat, masyarakat berhak tahu: Berapa yang kembali ke desa?
📿 Penutup Kalam Profetik
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka menelan api ke dalam perutnya…”
— QS. An-Nisa: 10
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya… hartanya, dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan.”
— HR. Tirmidzi
Makna: Setiap sen dana publik, termasuk CSR, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
📧 Kontak Redaksi: redaksiungkapkriminal@gmail.com
📞 WA Redaksi: 0822-8352-1121 | 0812-7095-8776
📰 UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
More Stories
PJU Padam, Jalan Gelap, dan Pertanyaan Publik di Mandau: Investigasi Presisi dan Klarifikasi Terbuka untuk Camat
Negeri Beradab, Negeri Kaya Bermarwah: Setidaknya, Hukum Pun Harus Bermarwah!
“Klarifikasi” atau Pengalihan Isu? Dokumen Ibu Penghulu Sungai Tengah Tunjukkan Proyek 1,9 Miliar Lebih, Tapi Minim Transparansi