
“Dugaan Kecurangan Dana Desa Bukit Krikil: Antara Fakta dan Nurani”
Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Keadilan
Prolog: Antara Harapan dan Realita
Desa Bukit Krikil, yang terletak di Kecamatan Bandar Laksamana (bukan Bukit Batu), Kabupaten Bengkalis, Riau, menyimpan paradoks pembangunan. Di atas kertas, desa ini menjadi prioritas dalam distribusi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Program Bermasa—yang semestinya mendongkrak kesejahteraan warganya.
Namun selama periode 2020–2025, muncul dugaan kuat bahwa anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mengalir ke sasaran. Indikasi ketidaksesuaian antara data administratif dan fakta lapangan menguat dari tahun ke tahun.
Temuan Utama Investigasi
Tim Investigasi UngkapKriminal.com menemukan sejumlah anomali melalui:
Dokumen APBDes 2020–2024
Laporan realisasi DD, ADD, dan Program Bermasa
Testimoni warga di berbagai dusun
Hasil penelusuran fisik proyek dan pelatihan yang tercantum
Dugaan Penyimpangan:
Program pelatihan fiktif: tercatat selesai, tapi warga tidak pernah dilibatkan
Proyek infrastruktur kualitas rendah atau tak pernah ada, seperti semenisasi jalan desa
Penerima bantuan yang namanya dicatut, meski tidak menerima apapun
Dokumentasi formalitas yang menutupi lemahnya transparansi
Profil dan Konteks Desa Bukit Krikil
Kepala Desa (2020–2025): Nurdin
Alamat Pemerintahan: Dusun IV Suka Damai, RT 024/RW 007
Jumlah Dusun: Minimal 4 dusun aktif
Program Andalan Kabupaten: Program Bermasa senilai Rp 1 miliar per desa per tahun
Desa ini juga menjadi titik kampanye politik dan kunjungan elite pejabat daerah, termasuk Bupati dan tokoh nasional. Namun, pencitraan publik ini kontras dengan keluhan akar rumput.
🎯 Pihak yang Perlu Memberikan Klarifikasi Publik
Berdasarkan asas keadilan investigatif dan jurnalistik presisi, pihak-pihak berikut dianggap penting untuk menjawab dugaan yang beredar:
- Kepala Desa Bukit Krikil (2020–2025)
- Sekretaris Desa & Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- Bendahara Desa dan Tim Verifikasi
- Ketua dan Anggota BPD
- Camat Bandar Laksamana
- Inspektorat Kabupaten Bengkalis
- Dinas PMD Bengkalis
- Mitra Program Bermasa dan CSR ⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti di kemudian hari, dugaan ini dapat melanggar berbagai regulasi dan undang-undang sebagai berikut:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan
Pasal 8: Pemalsuan laporan keuangan
Pasal 9: Gratifikasi
Ancaman hukuman:
Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
🗣️ Testimoni Warga (Identitas Dirahasiakan)
“Kami tidak pernah ikut pelatihan, padahal di laporan katanya sudah selesai dan dananya habis.”
— Warga Dusun II“Semenisasi jalan di RT kami tidak ada. Tapi di dokumen APBDes tahun lalu disebut sudah selesai. Uangnya ke mana?”
— Warga Dusun IV
📉 Kelemahan Sistemik yang Teridentifikasi
Minimnya partisipasi publik dan keterbukaan data
Budaya takut dan enggan bersuara di kalangan warga
Fungsi pengawasan BPD dan Inspektorat tak berjalan efektif
Laporan keuangan hanya formalitas administratif
📊 Lampiran Investigatif (Dalam PDF Final)
Grafik alur dan besaran DD, ADD, Bermasa 2020–2024
Kronologi tahun demi tahun
Scan dokumen dan tabel realisasi vs kondisi
Bukti foto lapangan
Surat klarifikasi yang belum dijawab
🧭 Catatan Intelektual Redaksi
“Investigasi ini bukan tuduhan, melainkan panggilan nurani. Kami menyuarakan pertanyaan warga yang selama ini terbungkam. Jika benar, buktikan secara terbuka. Jika salah, luruskan dengan data yang sah dan transparan.”
— Redaksi UngkapKriminal.com
🕊️ Penutup Profetik
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”
— (QS. Al-Baqarah: 283)“Barangsiapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Jika masih tidak mampu, maka dengan hati. Dan itu selemah-lemahnya iman.”
— (HR. Muslim)
🛡️ Kami tidak menuduh, tapi kami menuntut transparansi. Demi keadilan dan akuntabilitas rakyat kecil. Jihad Kalam ini adalah suara nurani yang tidak akan dibungkam.
More Stories
🔥 Karhutla Riau: 46 Tersangka Ditetapkan, 280 Hektare Lahan Terbakar “Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Riau Diserbu Petinggi Elite Negara, Papua Ditinggal Derita: Di Mana Keadilan Sosial Dan Beradab?
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua