Juli 29, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dana Desa (2020-2025) dalam Bayangan: Investigasi Ketidakteraturan Keuangan Bukit Krikil?”

Keterangan foto: Nurdin, Kepala Desa Bukit Krikil (Periode 2020–2025) Sumber: Dokumentasi Resmi Pemerintah Desa Bukit Krikil > Figur yang menjadi pusat sorotan dalam investigasi dugaan penyimpangan Dana Desa, ADD, dan CSR Program Bermasa tahun anggaran 2020–2024. Pihak yang diminta memberikan klarifikasi publik sesuai asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Dugaan Kecurangan Dana Desa Bukit Krikil: Antara Fakta dan Nurani”

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Jihad Kalam untuk Kebenaran dan Keadilan

Prolog: Antara Harapan dan Realita

Desa Bukit Krikil, yang terletak di Kecamatan Bandar Laksamana (bukan Bukit Batu), Kabupaten Bengkalis, Riau, menyimpan paradoks pembangunan. Di atas kertas, desa ini menjadi prioritas dalam distribusi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Program Bermasa—yang semestinya mendongkrak kesejahteraan warganya.

Namun selama periode 2020–2025, muncul dugaan kuat bahwa anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mengalir ke sasaran. Indikasi ketidaksesuaian antara data administratif dan fakta lapangan menguat dari tahun ke tahun.

    Temuan Utama Investigasi

Tim Investigasi UngkapKriminal.com menemukan sejumlah anomali melalui:

Dokumen APBDes 2020–2024

Laporan realisasi DD, ADD, dan Program Bermasa

Testimoni warga di berbagai dusun

Hasil penelusuran fisik proyek dan pelatihan yang tercantum

      Dugaan Penyimpangan:

Program pelatihan fiktif: tercatat selesai, tapi warga tidak pernah dilibatkan

Proyek infrastruktur kualitas rendah atau tak pernah ada, seperti semenisasi jalan desa

Penerima bantuan yang namanya dicatut, meski tidak menerima apapun

Dokumentasi formalitas yang menutupi lemahnya transparansi

  Profil dan Konteks Desa Bukit Krikil

Kepala Desa (2020–2025): Nurdin

Alamat Pemerintahan: Dusun IV Suka Damai, RT 024/RW 007

Jumlah Dusun: Minimal 4 dusun aktif

Program Andalan Kabupaten: Program Bermasa senilai Rp 1 miliar per desa per tahun

Desa ini juga menjadi titik kampanye politik dan kunjungan elite pejabat daerah, termasuk Bupati dan tokoh nasional. Namun, pencitraan publik ini kontras dengan keluhan akar rumput.

🎯 Pihak yang Perlu Memberikan Klarifikasi Publik

Berdasarkan asas keadilan investigatif dan jurnalistik presisi, pihak-pihak berikut dianggap penting untuk menjawab dugaan yang beredar:

  1. Kepala Desa Bukit Krikil (2020–2025)
  2. Sekretaris Desa & Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
  3. Bendahara Desa dan Tim Verifikasi
  4. Ketua dan Anggota BPD
  5. Camat Bandar Laksamana
  6. Inspektorat Kabupaten Bengkalis
  7. Dinas PMD Bengkalis
  8. Mitra Program Bermasa dan CSR ⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti di kemudian hari, dugaan ini dapat melanggar berbagai regulasi dan undang-undang sebagai berikut:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan

Pasal 8: Pemalsuan laporan keuangan

Pasal 9: Gratifikasi

       Ancaman hukuman:

Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

🗣️ Testimoni Warga (Identitas Dirahasiakan)

“Kami tidak pernah ikut pelatihan, padahal di laporan katanya sudah selesai dan dananya habis.”
— Warga Dusun II

“Semenisasi jalan di RT kami tidak ada. Tapi di dokumen APBDes tahun lalu disebut sudah selesai. Uangnya ke mana?”
— Warga Dusun IV

  📉 Kelemahan Sistemik yang Teridentifikasi

Minimnya partisipasi publik dan keterbukaan data

Budaya takut dan enggan bersuara di kalangan warga

Fungsi pengawasan BPD dan Inspektorat tak berjalan efektif

Laporan keuangan hanya formalitas administratif


📊 Lampiran Investigatif (Dalam PDF Final)

Grafik alur dan besaran DD, ADD, Bermasa 2020–2024

Kronologi tahun demi tahun

Scan dokumen dan tabel realisasi vs kondisi

Bukti foto lapangan

Surat klarifikasi yang belum dijawab

 🧭 Catatan Intelektual Redaksi

“Investigasi ini bukan tuduhan, melainkan panggilan nurani. Kami menyuarakan pertanyaan warga yang selama ini terbungkam. Jika benar, buktikan secara terbuka. Jika salah, luruskan dengan data yang sah dan transparan.”
— Redaksi UngkapKriminal.com

          🕊️ Penutup Profetik

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”
— (QS. Al-Baqarah: 283)

“Barangsiapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Jika masih tidak mampu, maka dengan hati. Dan itu selemah-lemahnya iman.”
— (HR. Muslim)

🛡️ Kami tidak menuduh, tapi kami menuntut transparansi. Demi keadilan dan akuntabilitas rakyat kecil. Jihad Kalam ini adalah suara nurani yang tidak akan dibungkam.