Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“DEKLARASI DUKUNGAN TERHADAP ROY SURYO CS: MENYINGKAP POLEMIK IJAZAH JOKOWI?”

Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
7 Mei 2025

Pada Rabu, 30 April 2025 Waktu Lalu, lebih dari 500 tokoh dari berbagai latar belakang termasuk advokat, aktivis, purnawirawan TNI, dan akademisi berkumpul di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta. Mereka menyatakan dukungan terhadap Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), Dr. Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah, yang tengah menghadapi pelaporan hukum terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Tokoh yang Didukung:
Roy Suryo: Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa): Dokter dan aktivis sosial.
Dr. Rismon Sianipar: Akademisi dan mantan dosen Universitas Mataram.
Rizal Fadillah: Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Pelapor:
Pemuda Patriot Nusantara: Melaporkan keempat tokoh tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan di muka umum.

Relawan Alap-alap Jokowi: Mengadukan mereka ke Polresta Sleman dengan tuduhan penghasutan dan pencemaran nama baik.

Deklarasi Dukungan: Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, pada 30 April 2025.

Pelaporan Hukum: Laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat diterima pada 23 April 2025.

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi polemik sejak beberapa tahun terakhir. Pada Maret 2025, Dr. Rismon Sianipar mengunggah video di YouTube yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, menyoroti penggunaan jenis huruf Times New Roman yang tidak umum pada tahun 1980-an.

Pasal yang Dikenakan: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Tanggapan Terlapor: Rizal Fadillah menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kepengecutan.

Perspektif Hukum dan Etika

Azas Praduga Tak Bersalah: Setiap individu yang dilaporkan atau dituduh melakukan tindak pidana berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Undang-Undang Terkait:
Pasal 160 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

UU ITE: Mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat merugikan individu atau kelompok melalui media elektronik.

Pandangan Ahli
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Andi Hamzah, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 160 KUHP harus didasarkan pada bukti kuat bahwa hasutan tersebut mengarah pada tindakan pidana nyata.

llPerspektif Keagamaan
Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti…” (QS. Al-Hujurat: 6)

Hadis:
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya…” (HR. Muslim)

Catatan Redaksi
UngkapKriminal.com berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penutup
Polemik ijazah Jokowi dan pelaporan terhadap Roy Suryo cs mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia. Diperlukan sikap kritish dan bijak dari masyarakat dalam menyikapi isu ini, serta kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang berlaku.