Juni 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi

Keterangan Foto: Ahadun, Penjabat (Pj) Kepala Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis – Riau. Ia memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketimpangan pengelolaan APBDes, Dana CSR, dan ADD-DD tahun 2023–2025 kepada Redaksi UngkapKriminal.com.

“Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi fondasi keadilan sosial.”

RUPAT – Bengkalis, Riau – UngkapKriminal.com
Dalam iklim demokrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan publik, Redaksi UNGKAPKRIMINAL.COM resmi menerima tanggapan klarifikasi dari Penjabat Kepala Desa Makeruh, Ahadun, atas surat investigatif nomor 019/UKR/VI/2025 yang dilayangkan pada 23 Juni 2025.

Klarifikasi tersebut diterbitkan melalui surat resmi bernomor 050/UM/MKR/VI/2025/49 pada 24 Juni 2025, menanggapi lima poin penting terkait dugaan kejanggalan dan ketimpangan APBDes, Dana CSR, serta ADD-DD yang didalami dalam proses investigasi presisi UngkapKriminal.com di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim investigasi redaksi sebelumnya mengungkap sejumlah laporan masyarakat dan indikasi administratif di Desa Makeruh, antara lain:

Potensi ketidaktransparanan APBDes 2023–2025

Minimnya dokumentasi publik penggunaan CSR

Ketidaksesuaian realisasi fisik terhadap rencana anggaran

Dugaan sentralisasi keputusan yang meminggirkan peran BPD

Absennya baliho dan pelaporan kegiatan secara terbuka

Dalam surat tanggapan resmi, Pemerintah Desa Makeruh membantah seluruh dugaan tersebut dan menegaskan bahwa semua pelaksanaan anggaran, baik melalui DD, ADD maupun program CSR, telah sesuai regulasi nasional, serta melibatkan elemen masyarakat melalui musyawarah desa dan pelaporan berkala.

📌 RANGKUMAN KLARIFIKASI PJ KADES MAKERUH, AHADUN:

  1. Transparansi APBDes:

Telah dilakukan melalui Musdes bersama BPD dan tokoh masyarakat

Realisasi program dilaporkan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten

  1. CSR Tahun 2023–2025:

Tahun 2023–2024 tidak ada bantuan CSR

Tahun 2025: menerima 35 paket sembako dari PT. BLJ

  1. ADD-DD:

Disalurkan sesuai RPJMDes dan RKPDes

Pengawasan dilakukan oleh TPK dan tokoh masyarakat

  1. Pertanggungjawaban Publik:

Informasi dipajang di papan desa, laporan disampaikan saat Musdes

Website desa tersedia untuk akses data masyarakat

  1. Keterlibatan BPD:

Diakui terlibat dalam setiap proses penetapan kebijakan dan anggaran

⚖️ PANDANGAN HUKUM DAN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK

Redaksi menekankan bahwa klarifikasi ini dihormati sebagai bentuk etika pemerintahan terbuka. Namun, klarifikasi tertulis saja belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik soal:

Bukti dokumentasi riil realisasi anggaran (foto fisik, berita acara, kuitansi, audit laporan)

Akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan CSR

Akses masyarakat terhadap informasi digital desa

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi realisasi keuangan desa. Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat serta dokumentasi yang dapat diverifikasi.

🧠 KOMENTAR PENGAMAT & PAKAR

Dr. Yulianto Achmad, pakar tata kelola publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan:

“Keterbukaan bukan hanya memasang papan informasi, tetapi menyajikan data yang bisa diuji publik dan diawasi bersama. Pemerintah desa perlu menjawab secara dokumentatif, bukan hanya naratif.”

📌 LANGKAH LANJUT REDAKSI

Redaksi UngkapKriminal.com akan melakukan verifikasi lanjutan di lapangan dengan dokumentasi visual dan wawancara warga. Jika ditemukan bukti ketidaksesuaian, maka hasil investigasi akan dipublikasikan secara lengkap dan dapat dilanjutkan ke unit Tipikor Polda Riau, Kejaksaan, dan KPK RI sesuai perundang-undangan berikut:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)

Perpres No. 104 Tahun 2021 (Rincian Dana Desa)

Peraturan LKPP dan Kemenkeu terkait CSR dan hibah non APBN/APBD)

🧾 CATATAN REDAKSI

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)

Kami mengajak seluruh pemerintahan desa se-Indonesia untuk menanggapi kritik dan investigasi secara terbuka, profesional, dan membangun. Publik bukan musuh, tetapi mitra dalam pengawasan demi keadilan sosial.


🌐 BACA SELENGKAPNYA:

https://ungkapkriminal.com/
Jurnalisme Profetik – Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan

UNGKAPKRIMINAL.COM
Profesional | Intelektual | Berimbang | Tajam | Presisi Investigatif
Dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Terdaftar di Kemenkumham RI – Terbit oleh PT. Ungkap Kriminal News

🕊️ “Suara media bukan untuk menghakimi, tapi untuk menerangi.”
✍️ Redaksi Investigasi Internasional: Junaidi Nasution


📰 Breaking News by UngkapKriminal.com
📍 Redaksi Pusat: Jl. Cempaka Baru No.142-A Kemayoran, Jakarta Pusat – Indonesia
📞 WA: 0822-8352-1121 | 0812-7095-8776
📧 redaksi@ungkapkriminal.com
📌 Ungkap, Bongkar, Terang Benderang.