Desember 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

DI BALIK MEJA KAS YANG SENYAP Ketika Dana BOS Berbicara Pelan, Kepala Sekolah dan Bendahara Diminta Menjawab?!

Keterangan Foto: Potret Kepala SD Negeri 10 Tumang, Saibuddin, dan Bendahara Dana BOS, Randi Utomo — dua figur sentral pengelola Dana BOS TA 2022–2025 yang tengah dimintai konfirmasi dan klarifikasi resmi investigatif oleh Redaksi UngkapKriminal.com. Foto ini merepresentasikan proses jurnalistik presisi yang berlandaskan asas praduga tak bersalah, menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas publik, dan hak jawab sebelum penarikan kesimpulan apa pun.

Breaking Headline News | Investigasi Pendidikan | UngkapKriminal.com
Skala: Presisi – Intelektual – Profetik – Profesional | Eksklusif

Tumang, Siak —
Di sebuah ruang administrasi sekolah dasar, angka-angka biasanya bicara lantang: ia tercatat, tertib, dan mudah dilacak. Namun di SD Negeri 10 Tumang, Kabupaten Siak, angka justru tampak pelan—seakan menunggu ditanya dengan cara yang benar.

Redaksi UngkapKriminal.com mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Investigatif terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2025, ditujukan kepada Bendahara Dana BOS, Randi Utomo, dan secara institusional terkait pula dengan Kepala Sekolah, Saibuddin. Surat itu bukan palu vonis, melainkan ketukan etika: sebuah undangan untuk menjelaskan, meluruskan, dan menenteramkan ruang publik.

Ketika Prosedur Menjadi Cerita
Dana BOS adalah amanah negara. Ia bukan sekadar pos anggaran, melainkan napas operasional sekolah—dari buku kas hingga papan tulis, dari kwitansi hingga pajak yang seharusnya disetor. Karena itu, redaksi meminta penjelasan atas administrasi keuangan, realisasi dan pembukuan, bukti transaksi, pengadaan barang/jasa, serta pekerjaan fisik bila ada.
Permintaan itu berjangka 2×24 jam. Bukan tergesa, melainkan standar presisi agar informasi tetap segar dan adil.

Satire yang Menjaga Martabat
Satire tak selalu menertawakan; kadang ia mengajak merenung. Dalam lampiran klarifikasi, redaksi mencatat indikasi administratif awal (bukan kesimpulan)—seperti kesesuaian BKU dengan RKAS, keunikan pola kwitansi, hingga kewajiban pajak. Semua indikatif, menunggu jawaban resmi agar tidak terjadi prasangka.
Di sinilah sastra bekerja:
Jika kas adalah cermin, maka buramnya bukan aib—selama ada kemauan untuk mengelapnya.

Hukum, Etika, dan Hak Publik
Langkah konfirmasi ini berpijak pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta regulasi teknis Dana BOS.

Redaksi menegaskan: hak jawab dan hak klarifikasi telah diberikan. Jika tak dimanfaatkan, fakta prosedural itu akan dicatat apa adanya dalam pemberitaan lanjutan—tanpa prasangka, tanpa penghakiman.
Perimbangan yang Dijaga
Hingga naskah ini disusun, ruang klarifikasi tetap terbuka.

Kepala Sekolah Saibuddin dan Bendahara Randi Utomo diundang untuk menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung. Redaksi siap memuat jawaban lengkap sebagai bagian dari perimbangan dan keadilan informasi.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Investigasi ini bukan tuduhan. Ia adalah proses. Jurnalisme yang sehat bertanya sebelum menilai, memeriksa sebelum menyimpulkan. Transparansi bukan ancaman—ia adalah pelindung martabat pengelola pendidikan.

Penutup Profetik
“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Keadilan dimulai dari kesediaan menjelaskan. Publik menunggu, bukan untuk menghakimi—melainkan untuk memahami.

Hak Jawab:
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada pihak terkait. Setiap tanggapan akan dimuat secara utuh dan berimbang.
Tembusan Pengawasan:
Bupati & Wakil Bupati Siak, DPRD Siak, Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPK RI, BPKP, APIP, Kejari Siak, Polres Siak, Ditreskrimsus Polda Riau, Ombudsman RI, Kemendikbudristek.