
Oleh: Tim Investigasi Profetik UngkapKriminal.com
Edisi Khusus • Mandau – Bengkalis, 3 Juli 2025
Kasus ini mencuat dari jantung masyarakat spiritual Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seorang yang dikenal publik sebagai “guru spiritual” kini sedang diperiksa aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan ritual ruqyah yang berujung tindakan asusila. Namun, dalam semangat jurnalisme intelektual-profetik, UngkapKriminal.com tidak sekadar menyampaikan kabar, tetapi menelaah secara utuh—tanpa penghakiman, tanpa framing tendensius.
Kami berdiri atas asas praduga tak bersalah, hak atas perlindungan hukum, dan martabat setiap warga negara. Karena keadilan sejati lahir dari penyelidikan yang transparan, bukan dari suara gaduh media atau opini publik yang emosional.
Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, yang diterima redaksi UngkapKriminal.com melalui pernyataan tertulis pada 2 Juli 2025, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka awal dalam kasus dugaan penyimpangan ritual ruqyah:
ZM (42 tahun) — yang dikenal sebagai guru spiritual/ruqyah alternatif
RR (28 tahun) — suami dari korban, diduga ikut terlibat
Keduanya diamankan secara bertahap pada 27–28 Juni 2025 setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Lokasi kejadian diduga berlangsung di salah satu rumah praktik spiritual di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Pihak Polsek Mandau menyampaikan bahwa penetapan status tersangka masih bersifat sementara dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sambil menunggu hasil pendalaman forensik, visum, dan rekonstruksi kejadian.
⫸ PERNYATAAN KAPOLSEK MANDAU: “KAMI TEGAK LURUS HUKUM TANPA INTERVENSI”
Dalam press release yang disampaikan kepada UngkapKriminal.com, Kapolsek Mandau Kompol Yudi Satria, SH, menegaskan:
“Kami menanggapi laporan masyarakat secara profesional dan hati-hati. Proses penetapan tersangka dilakukan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak. Namun, kami juga menjamin bahwa para terperiksa tetap dalam perlindungan hukum, sesuai prinsip due process of law.”
Ia menambahkan bahwa Polsek Mandau juga membuka ruang bagi lembaga pengawasan independen termasuk Komnas HAM, LBH, atau organisasi keagamaan untuk memantau proses penyidikan demi transparansi dan akuntabilitas publik.
⫸ SOROTAN HUKUM & HAM: ANTARA KUASA SPIRITUAL DAN PENGABURAN BATAS ETIKA
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Endra Syafri, SH, MH, ketika dimintai komentar oleh UngkapKriminal.com, menyatakan bahwa praktik penyembuhan spiritual memiliki ruang dalam budaya masyarakat, namun tidak boleh menabrak prinsip etik dan martabat kemanusiaan:
“Jika ada dugaan manipulasi atau pemaksaan relasi spiritual ke arah relasi seksual, maka unsur tipu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU TPKS bisa diuji. Namun demikian, pengujian niat, kerelaan, dan kesadaran korban harus dilakukan secara objektif dan adil melalui proses hukum, bukan asumsi publik.”
Di sisi lain, aktivis HAM dari Jaringan Perempuan Nusantara, Laras Manalu, mengingatkan bahwa perempuan dalam posisi ketergantungan spiritual sering kali kehilangan daya tawar, sehingga perlu pendekatan trauma-sensitif dan psikologis, bukan hanya pendekatan hukum semata.
⫸ APAKAH INI KASUS ISOLATIF ATAU GEJALA SISTEMIK?
Fenomena “ruqyah modern” yang bergeser menjadi praktik privat berbayar tanpa regulasi ketat telah memunculkan ruang gelap dalam relasi spiritual, terutama ketika unsur kepercayaan dibenturkan dengan ketidaktahuan dan keputusasaan.
UngkapKriminal.com menelusuri bahwa belum ada regulasi tegas dari Kementerian Agama atau Dinas Kesehatan terkait standar ruqyah atau pengobatan alternatif berbasis spiritual, selain imbauan umum. Hal ini membuka celah penyimpangan yang belum terpantau optimal, terutama di wilayah-wilayah pinggiran yang minim akses informasi hukum dan perlindungan perempuan.
⫸ CATATAN PRESISI INTELIJENSI REDAKSI
- Kami tidak menyebut nama lengkap pelaku maupun korban untuk menghormati privasi dan hak atas keadilan semua pihak.
- Kami menolak penggunaan istilah “dukun cabul” atau “pelaku bejat” yang cenderung emosional dan menyesatkan opini publik sebelum ada putusan pengadilan.
- Kami menyerukan kepada publik untuk tidak mengedarkan foto, video, atau narasi yang memuat unsur pornografi atau re-viktimisasi korban.
- Media harus menjadi jembatan penjernih, bukan pemantik persekusi.
⫸ PENUTUP: PESAN PROFETIK UNTUK HAKIM KEADILAN
“Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
— (QS. An-Nisa: 58)
Dalam hadis juga disebutkan:
“Hindarilah hukuman hudud semampu kalian. Jika ada celah keraguan, maka berikanlah jalan keluar bagi tertuduh.”
— (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)
UngkapKriminal.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Demi kebenaran, keadilan, dan keselamatan semua pihak.
🛡️ Media Profetik Tanpa Bayaran, Tanpa Takluk, Tanpa Takut.
More Stories
Rp 40 Miliar Mangkrak, Duri Islamic Center Jadi Monumen Gagal: Siapa Bertanggung Jawab?
Proyek Mangkrak Berkisar Rp 41,8 Miliar: Warga Bengkalis Minta BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Segera Mengauditor?”
Laksamana Suara Rakyat: Ultimatum dari Laut untuk Kursi MPR