Mei 12, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Di Chanel Rakyat Bersuara: Dr. Rismon Bungkam Pengacara Jokowi, Keasliannya Masih Diragukan?”

Sub Judul :
Dan Di Mana Letak Kebenaran Ijazah Itu?

Oleh Redaksi Ungkapkriminal.com

30 April 2025 | Jakarta

Dalil Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

Makna:
Kebenaran adalah cahaya yang wajib disampaikan. Menyembunyikan bukti atau kesaksian, apalagi dalam perkara yang menyangkut kepemimpinan umat, merupakan pengkhianatan terhadap amanah Ilahi.

Hadis Nabi:

“Barang siapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

Maknanya:
Jihad melawan kebohongan dapat dilakukan lewat lisan dan tulisan. Media adalah senjata, dan suara rakyat adalah perisai.

Dr. Rismon Sianipar tampil di Chanel Rakyat Bersuara mematahkan argumentasi pengacara Jokowi soal keaslian ijazah, menyebut banyak keganjilan dalam dokumen dan pernyataan resmi.

Dr. Rismon (pakar hukum), pengacara Jokowi, tokoh-tokoh akademik, serta masyarakat sipil yang menuntut transparansi.

Disiarkan secara live pada akhir April 2025 di berbagai kanal media sosial dan YouTube.

Disiarkan dari Jakarta dan menyebar secara viral ke seluruh Indonesia.

Karena menyangkut legitimasi pemimpin negara, tanggung jawab lembaga pendidikan, serta akuntabilitas hukum dan publik.

Pernyataan itu memicu dampak?)

Pernyataan tegas Dr. Rismon memperkuat desakan rakyat kepada UGM dan Mahkamah Agung untuk membuka penyelidikan publik.

Kode Etik Jurnalistik & Asas Praduga Tak Bersalah:

Berita ini disusun berdasarkan prinsip berimbang, menjunjung tinggi kebenaran, serta tidak menghakimi sebelum ada putusan sah dari pengadilan. Redaksi mengundang semua pihak terkait untuk menggunakan hak jawab secara terbuka dan profesional.


Narasumber Kuat & Terpercaya:

Dr. Rismon Sianipar (Pakar Hukum Tata Negara)

Dr. Fahmi Jafar (Ahli Forensik Dokumen)

Prof. Lina Munawarah (Akademisi UI)

Advokat Dedy Hartono (Pengamat Etika Profesi Hukum)


Dasar Hukum:

Hukum Nasional:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

KUHP Pasal 263: Pemalsuan Dokumen

Hukum Internasional:

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19 tentang hak atas kebenaran)

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik UNESCO


Sanksi Hukum (Jika terbukti):

Pemalsuan ijazah dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun.

Institusi yang menyembunyikan fakta bisa dikenai sanksi administratif dan hukum etik.

Catatan Redaksi:

Media UngkapKriminal.com berdiri di atas prinsip pembelaan terhadap kebenaran dan keadilan. Kami menyuarakan keresahan rakyat sebagai amanah ruhani dan sosial. Kami membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait agar keadilan tidak hanya menjadi slogan.

Penutup:

Kebenaran tidak bisa dibungkam oleh jabatan,
Hukum tak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
Biarkan rakyat menilai:

Apakah suara Dr. Rismon akan mengubah peta sejarah Indonesia?

Ataukah pengadilan langit yang akan bicara lebih dulu?


Hak Jawab & Prinsip Imbang:
Redaksi menyediakan ruang terbuka bagi pihak pengacara Jokowi, UGM, maupun pihak lainnya yang ingin memberikan klarifikasi resmi. Silakan hubungi redaksi atau kirim pernyataan tertulis ke email: redaksiungkapkriminal@gmail.com
Kontak Whatsap: 082283521121
Telepon: 081270958776