Juni 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diam Seribu Bahasa: Kepala Desa Rantau Mapesai Bungkam atas Dugaan Kejanggalan Dana Desa 2021–2025

Keterangan Foto: Iskandar, Kepala Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang hingga saat ini memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa tahun 2021–2025, sebagaimana telah dikonfirmasi secara resmi oleh Redaksi UngkapKriminal.com. (Sumber: Dokumentasi Media UngkapKriminal.com)

Riau – UngkapKriminal.com

Pertanyaan publik dijawab dengan keheningan. Transparansi diminta, namun tak pernah datang. Ketika suara kritis digantung tanpa jawaban, di situlah investigasi menjadi panggilan nurani.

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi telah mengirimkan Surat Konfirmasi & Klarifikasi Investigatif Nomor: 032/UK/V/2025 kepada Kepala Desa Rantau Mapesai, Iskandar, terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa:

Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021–2025,

Penyusunan dan realisasi APBDes,

Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta

Indikasi ketidaksesuaian data dan kondisi lapangan.

Namun, hingga melewati batas waktu 2×24 jam, tidak ada satu pun tanggapan, klarifikasi, maupun itikad keterbukaan yang diberikan pihak desa. Keheningan ini bukan hanya mencederai asas partisipasi publik, tapi juga mencurigakan di tengah transparansi yang dituntut undang-undang.

Apa yang Ditanyakan oleh Media?

Pertanyaan investigatif kami sangat mendasar dan konstitusional, antara lain:

1. Penjelasan lengkap realisasi ADD dan DD 2021–2025.

2. Validitas musyawarah desa dan keterbukaan APBDes.

3. Ketersediaan laporan publik dan papan informasi anggaran.

4. Klarifikasi aliran dana CSR dan penggunaannya.

5. Audit dan publikasi laporan pertanggungjawaban.

Namun, tak satu pun dijawab. Tak satu pun dibantah. Hanya diam.

Landasan Hukum yang Dilanggar Jika Terbukti

Jika benar terjadi penyalahgunaan atau penggelapan anggaran, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Pasal 26, 27, dan 28 mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan terbuka kepada masyarakat).

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

(Setiap badan publik termasuk desa wajib memberikan informasi yang diminta warga atau media).

UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar).

Pasal 55 KUHP (Tindak pidana dapat dikenakan tidak hanya pelaku utama, tapi juga pihak yang turut serta atau membiarkan).

Mengapa Bungkam Bisa Menjadi Bumerang?

Dalam prinsip good governance, diam dalam menghadapi pertanyaan publik adalah tanda lemah legitimasi. Terlebih saat menyangkut dana negara dan hak rakyat.

Hak jawab sudah diberikan secara konstitusional. Kesempatan klarifikasi dibuka. Tapi jika dibiarkan tanpa tanggapan, investigasi harus terus berjalan. Maka, penelusuran ini kami lanjutkan hingga ke otoritas pengawasan di tingkat kabupaten, kejaksaan, hingga inspektorat jenderal Kementerian Desa.

🧭 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kami tegaskan kembali bahwa artikel ini disusun berazas praduga tak bersalah. Saudara Iskandar tetap dianggap belum tentu bersalah hingga bukti hukum menyatakan demikian. Namun sikap diam dalam konteks pertanggungjawaban publik bukan hanya cacat etika pemerintahan, tetapi juga berisiko hukum.

UNGKAPKRIMINAL.COM tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional, profesional, dan permanen melalui kanal resmi kami. Jika klarifikasi disampaikan setelah berita ini tayang, kami wajib secara adil memperbarui atau menerbitkan hak jawab.

Penutup Profetik: Seruan Keadilan dari Kalam Ilahi

> وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”

(QS. Al-Baqarah: 283)

> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Redaksi UNGKAPKRIMINAL.COM

Profesional | Intelektual | Presisi Investigatif | Pro-Konstitusi | Pro-HAM

📍 Jakarta – Bengkalis – Pekanbaru – Global Network

📧 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 https://ungkapkriminal.com

📲 Hotline Investigatif: 0822-8352-1121