Mei 31, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diam Seribu Kata: Dugaan Ketertutupan APBDes Cinta Damai 2020–2025 yang Tak Kunjung Dijawab

Keterangan foto: Diam Seribu Kata: Kantor Desa Cinta Damai Dibisu Elang Pena Rakyat Sebuah ilustrasi tajam menggambarkan suasana sunyi dari Kantor Pemerintah Desa Cinta Damai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Di latar depan, seekor elang—simbol keberanian dan ketajaman jurnalisme—hinggap di ujung pena emas investigatif, menyimbolkan peran media sebagai pengawal keadilan rakyat. Sementara itu, seorang jurnalis perempuan berdiri sigap dengan mikrofon, mewakili suara publik yang menuntut transparansi dan tanggung jawab. Foto ini menjadi lambang ketegangan antara hak publik atas informasi dan diamnya pengelola anggaran desa dalam menjawab surat klarifikasi sah dari UngkapKriminal.com. Teks “UNGKAPKRIMINAL.COM” mempertegas komitmen redaksi dalam menyuarakan kebenaran melalui presisi data, intelektualitas narasi, dan keberanian moral.

UNGKAPKRIMINAL.COM
Portal Investigasi Independen dan Tajam Berkeadilan
Oleh: Tim Investigasi Presisi-Intelektual UngkapKriminal.com

Kepala Desa Cinta Damai, Legiman, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, selaku penanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan dana desa periode 2020–2025, hingga tenggat waktu resmi yang diberikan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang diajukan secara sah dan tertulis oleh redaksi UngkapKriminal.com.

Pada tanggal 18 Mei 2025, surat resmi bernomor 012/UKR/V/2025 telah dikirimkan kepada Pemerintah Desa Cinta Damai melalui jalur formal dan langsung ke kontak WhatsApp Kepala Desa. Dalam surat tersebut tercantum daftar pertanyaan investigatif terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2020–2025, dengan batas waktu tanggapan hingga Selasa, 21 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.

Namun, hingga waktu yang ditentukan berlalu, tidak ada satu pun balasan, klarifikasi, atau bahkan konfirmasi penerimaan surat yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa.

Klarifikasi yang Digantung, Publik yang Ditinggalkan
Sebagaimana tertuang dalam surat resmi, redaksi UngkapKriminal.com memberikan tenggat waktu wajar selama 2×24 jam bagi Pemerintah Desa untuk merespons pertanyaan mendasar terkait:

Akses terhadap dokumen APBDes 2020–2025,

Audit penggunaan dana KUD dan ketahanan pangan,

Legalitas dan prosedur penunjukan kontraktor pihak ketiga.

Namun realitas di lapangan menunjukkan nihilnya komunikasi dari pihak desa. Sebuah sikap yang patut dipertanyakan dalam konteks pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana rakyat. Ketidakacuhan terhadap surat resmi dari institusi pers dapat diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap akuntabilitas dan keterbukaan.

Pandangan Pakar dan Regulasi Hukum yang Berlaku
Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.H., pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan:

“Jika sebuah entitas pemerintahan desa menolak memberikan klarifikasi atas penggunaan APBDes, itu bisa mengarah pada pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan dalam konteks penyalahgunaan anggaran, sikap diam dapat memperkuat praduga adanya indikasi penyelewengan.”

Selain itu, asas transparansi sebagai prinsip utama tata kelola desa ditegaskan dalam Pasal 24 huruf (e) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta hak pers dijamin dalam Pasal 4 huruf (c) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi pers untuk memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Dampak Sosial: Warga Tanpa Informasi, Hak Tanpa Pengawasan
Ketiadaan tanggapan dari Pemerintah Desa Cinta Damai menyebabkan kebuntuan informasi publik. Hingga artikel ini diturunkan, warga desa mengaku tidak pernah melihat atau menerima salinan resmi APBDes sejak tahun 2020.

Seorang tokoh pemuda desa, yang identitasnya kami rahasiakan demi alasan keamanan, menyatakan:

“Kami hanya dengar-dengar ada program ketahanan pangan, bantuan sosial, dan pembangunan jalan. Tapi semua samar. Kami tidak pernah diundang dalam musyawarah anggaran. Sekarang, bahkan klarifikasi dari media pun tidak dijawab. Makin kuat dugaan kami, ada sesuatu yang ditutup-tutupi.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com tidak bertujuan menghakimi, apalagi menuduh. Namun, sikap diam terhadap surat konfirmasi resmi—yang disertai pertanyaan investigatif—adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam jurnalistik presisi, diam adalah sinyal. Ia bukan hampa, tapi penuh makna. Dan ketika sebuah lembaga publik memilih diam atas pertanyaan sah tentang uang rakyat, maka publik berhak tahu.

Kami tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Cinta Damai kapan pun disampaikan secara resmi. Namun perlu ditegaskan, bahwa hingga kini, tanggapan nihil tersebut hanya semakin mempertebal kabut ketidakpercayaan terhadap tata kelola anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah per tahun.

Penutup – Pesan dari Al-Qur’an dan Hadis
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu, maka dengan hati. Dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

UngkapKriminal.com – Tajam dalam Data, Adil dalam Narasi, Lugas dalam Integritas.
Kami menggali agar publik mengerti. Kami bertanya karena rakyat berhak tahu.