Juni 26, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat

Keterangan Foto: Ilustrasi visual Media UngkapKriminal.com menyoroti kasus Kepala Desa Kuala Mulia, Suroto, yang tengah menjadi perhatian publik atas dugaan ketertutupan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2025. Gambar menunjukkan simbol pers investigatif, kamera jurnalis lapangan, dan logo khas UngkapKriminal.com sebagai representasi semangat jurnalisme profetik dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan transparansi publik.

Indragiri Hulu – UngkapKriminal.com

Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel kembali dipertaruhkan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Redaksi UngkapKriminal.com telah menyampaikan surat resmi konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa, Sdr. Suroto, sejak beberapa hari lalu. Namun hingga batas waktu 2×24 jam berlalu, tidak ada satu pun jawaban atau tanggapan yang diberikan. Keheningan ini mempertegas dugaan ketertutupan dalam pengelolaan dana desa selama tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Surat resmi investigatif yang dikirim mengajukan pertanyaan krusial tentang realisasi dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada berbagai sektor vital. Beberapa di antaranya mencakup belanja pembangunan fisik, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan masyarakat, hingga operasional perangkat desa. Selain itu, redaksi juga meminta kejelasan mengenai potensi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di sekitar Kuala Cenaku dan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam musyawarah serta transparansi anggaran melalui media informasi publik.

Namun semua upaya klarifikasi tersebut diabaikan sepenuhnya. Tidak ada satu baris pun tanggapan yang diterima dari Kepala Desa Kuala Mulia. Sikap ini berpotensi mencederai prinsip good governance, sekaligus memperkuat kekhawatiran publik atas adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana publik.

Ketertutupan Bertentangan dengan Undang-Undang

Padahal, keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan moral, melainkan amanat hukum. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, untuk membuka akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hal ini diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan desa mempublikasikan dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

Diamnya Kepala Desa dalam menjawab surat resmi konfirmasi juga berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan kewajiban badan publik menjawab pertanyaan pers demi keseimbangan pemberitaan. Ketika hak publik atas informasi dikunci, maka dugaan pelanggaran etika dan hukum patut diperiksa secara lebih luas.

Tanggung Jawab dan Konsekuensi Hukum

Jika benar ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka konsekuensinya tidak ringan. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Demikian pula, pengabaian terhadap hak masyarakat atas informasi keuangan publik dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan Komisi Informasi dan instrumen hukum lainnya. Pemerintahan desa tidak bisa lepas dari kewajiban konstitusional untuk menjunjung asas akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara hukum.


🧭 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Sikap diam adalah bentuk komunikasi. Ketika pemegang kuasa publik memilih membungkam diri dalam menghadapi permintaan klarifikasi sah dari pers, maka konsekuensinya adalah lahirnya ruang kecurigaan dan krisis kepercayaan publik. Jurnalisme profetik akan terus menunaikan tugasnya sebagai kalam kebenaran, menggali informasi, menguji akurasi, dan mengawal keadilan. Diam tak akan menghapus jejak.


🕌 Penutup: Kalam Ilahi & Sabda Nabi

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian. Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Makna: Bersikap jujur dan terbuka dalam menyampaikan informasi adalah amanah moral dan spiritual.

“Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Makna: Menegakkan kebenaran dan mencegah keburukan adalah tanggung jawab setiap insan beriman, termasuk melalui suara informasi.


Redaksi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan

📧 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 https://ungkapkriminal.com | 📱 0822-8352-1121