Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diamnya Kebenaran, Bungkamnya Kekuasaan: Pj Hafiz Tak Jawab Klarifikasi Investigatif, Rakyat Menunggu Penjelasan

Keterangan Foto: Sampul resmi investigasi Media Ungkap Kriminal menampilkan sosok wartawan lapangan dengan latar simbol UK-TV dan logo elang khas Pers Ungkap Kriminal. Judul tajam "Diam Seribu Bahasa: Klarifikasi Diabaikan, Kebenaran Dituntut" mencerminkan semangat jurnalisme profetik — tajam, jujur, dan membangun peradaban — dalam mengungkap suara publik yang diabaikan. Gambar ini merepresentasikan panggilan nurani pers untuk terus menyuarakan kebenaran, walau dibungkam oleh diamnya kekuasaan.

Rupat, Bengkalis – 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Deri Yusuf

"Siapa Pj Hafiz dan Mengapa Namanya Disorot?

Penjabat (Pj) Kepala Desa strategis di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau—yang dikenal sebagai Hafiz—kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena bungkamnya ia menghadapi pertanyaan investigatif resmi dari tim redaksi UngkapKriminal.com. Klarifikasi tertulis yang dilayangkan sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers tidak ditanggapi.

"yang Diungkap Investigasi  adalah," Penelusuran awal mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di bawah kendali sementara Pj Hafiz. Potensi ketidakwajaran dalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga pertanggungjawaban keuangan mencuat dari laporan masyarakat serta sumber internal.

Sewaktu Klarifikasi Dikirim dan Beliau pun sama sekali tidak meresponsnya,

Surat klarifikasi investigatif dikirim secara resmi oleh tim redaksi UngkapKriminal.com pada pertengahan Juni 2025, disertai daftar pertanyaan Yang terukur dan berimbang. Batas waktu dua kali 24 jam telah berlalu tanpa tanggapan. Pj Hafiz memilih diam.

   "Letak Masalah  adalah  Transparansi dan Akuntabilitas,"

Sebagai Pj yang ditunjuk atas nama negara untuk mengisi kekosongan jabatan definitif, Hafiz seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjawab setiap pertanyaan publik, terlebih yang menyangkut potensi penyalahgunaan dana publik.

Karenanya Oleh Sebab itu, "Bungkamnya Jadi Ancaman Bagi Demokrasi Desa, Sikap diam, dalam konteks pejabat publik, bisa menjadi preseden buruk. 

Rakyat yang membiayai pemerintahan desa melalui APBN berhak tahu. Bungkam bukan hanya abai, tapi juga bentuk pengabaian hak konstitusional warga atas informasi yang dijamin dalam:

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Prinsip Good Governance dalam UNDP Human Rights Framework

 "Kami Pihak Media Bertanya Jika Bukan Kami? Publik!

Kegelisahan warga setempat kian nyata. “Kami tahu banyak yang tak beres,

tapi tak bisa bicara. Siapa lagi yang mau mendengar kalau bukan media?”

ujar salah satu tokoh masyarakat Rupat kepada tim investigasi yang merahasiakan identitasnya demi keamanan.

Tanggapan Pakar dan Penilaian Internasional

Dr. Hadi Purwanto, MA – Pakar Tata Kelola Desa dari Universitas Leiden, Belanda, mengatakan:

“Jika pejabat publik menghindari klarifikasi terhadap pertanyaan investigatif, maka itu bukan sekadar etika yang dilanggar, melainkan bentuk antidemokrasi. Diam adalah alarm dini akan potensi penyimpangan yang lebih dalam.”

Sementara itu, Prof. Elaine Chang dari Transparency International menilai:

“Respons nol terhadap upaya klarifikasi adalah tanda lemahnya akuntabilitas lokal. Ini harus menjadi perhatian nasional.”

Sanksi dan Landasan Hukum Jika Terbukti

Jika kelak terbukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka konsekuensi hukumnya dapat dijerat melalui:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…” – ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Catatan Intelektual Redaksi UngkapKriminal.com

Kami menegaskan kembali: klarifikasi adalah hak pejabat, tapi juga kewajiban etis. Diam bukan jalan keluar. Dalam dunia yang terus terhubung oleh informasi, kebenaran akan tetap mencari jalannya keluar—dengan atau tanpa jawaban dari penguasa sementara.
Kami tetap membuka ruang hak jawab Pj Hafiz dan siap menayangkan secara utuh tanpa pengeditan sepotong.

Penutup: Kalam Kebenaran dari Al-Qur’an dan Hadis

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, barangsiapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Artinya: Diam dari kebenaran adalah bagian dari dosa batin yang membusuk dalam kekuasaan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik jihad adalah berkata benar di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)