November 2, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diamnya Klarifikasi, Tertutupnya Transparansi: Surat Resmi UngkapKriminal.com Tak Diindahkan Pj. Kades Boncah Mahang — Publik Bertanya, Ada Apa?

Keterangan Foto: Kantor Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau — lokasi yang menjadi sorotan investigasi resmi UngkapKriminal.com terkait dugaan ketertutupan informasi publik dalam pengelolaan dana desa, CSR, dan program Bermasa. Tim Media UngkapKriminal.com menegaskan komitmen “Fakta Bukan Drama” sebagai simbol profesionalisme, intelektualitas, dan integritas dalam jurnalisme profetik investigatif. (Foto: Dok. UngkapKriminal.com – Bersambung…)

Investigative Intelligence | Presisi Profetik | Eksklusif Profesional

Oleh: Tim Intelijen Jurnalisme Profetik UngkapKriminal.com

SUB JUDUL: Ketika Hening Menjadi Jawaban

Bengkalis — Di tengah semangat keterbukaan publik dan desakan akuntabilitas pemerintahan desa, Redaksi UngkapKriminal.com melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Investigatif Nomor: 024/UKR/X/2025 kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Boncah Mahang, Bapak Khairul, pada akhir Oktober 2025.

Namun, hingga batas waktu 2 x 24 jam sesuai etika jurnalistik investigatif dan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi yang diberikan.

Publik kini bertanya: Apakah diam berarti tidak tahu, atau tahu namun enggan terbuka?

Latar Investigasi: Transparansi Desa dan Dana Publik

Surat konfirmasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konstitusional dan profesional untuk menggali kebenaran seputar pengelolaan APBDes, Dana CSR perusahaan, dan Dana Bermasa (Bermarwah, Maju, Sejahtera) di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, untuk periode 2023–2025.

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya indikasi ketidakterbukaan informasi publik terkait nilai, peruntukan, dan realisasi berbagai sumber dana tersebut. Padahal, semua itu merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28F UUD 1945: Hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Kebebasan mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Kewajiban kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Fakta Lapangan: Surat Resmi Disampaikan, Klarifikasi Tak Kunjung Datang

Surat investigatif UngkapKriminal.com dikirim secara resmi melalui WhatsApp pribadi Pj. Kepala Desa Khairul — kanal komunikasi yang telah diverifikasi. Redaksi bahkan menyertakan tembusan kepada Bupati Bengkalis, Inspektorat, dan Dinas PMD, sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan kontrol publik.

Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada jawaban — baik berupa konfirmasi, klarifikasi, maupun penolakan resmi.

Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik:

“Apakah prinsip transparansi desa telah tergantikan oleh budaya bungkam?”

Analisis Pakar dan Perspektif Hukum

Dr. (H.C.) Hidayat Arifin, M.Hum., pakar tata kelola publik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa ketertutupan informasi keuangan desa dapat berimplikasi serius secara hukum.

“Jika pemerintah desa menolak memberikan klarifikasi atas penggunaan dana publik, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip good governance. Publik berhak tahu ke mana arah dana yang bersumber dari rakyat,” ujarnya kepada UngkapKriminal.com.

Sementara itu, Ahli hukum administrasi negara, Prof. Michel Taufik, Ph.D. (Sorbonne University, Paris) menegaskan:

“Dalam konteks internasional, public silence terhadap pertanyaan jurnalistik dianggap sebagai bentuk administrative negligence — kelalaian administratif yang mengancam kepercayaan publik.”

Dimensi Profetik dan Etika Jurnalistik

Sebagai media independen yang berlandaskan jihad kalam informasi, UngkapKriminal.com menjalankan amanat QS. Al-Hujurat ayat 6:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(Makna: Setiap informasi publik wajib diverifikasi dan diklarifikasi demi keadilan dan kebenaran.)

Oleh sebab itu, surat konfirmasi bukanlah bentuk tuduhan, melainkan proses verifikasi profesional agar tidak terjadi kesimpulan keliru di ruang publik. Namun ketika klarifikasi diabaikan, tanggung jawab etis beralih kepada pihak yang memilih bungkam.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa:

Seluruh proses investigasi ini berazaskan praduga tak bersalah.

Pihak Desa Boncah Mahang masih memiliki ruang klarifikasi terbuka, bahkan setelah berita ini ditayangkan.

Transparansi publik bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan.

Kami mengajak seluruh kepala desa, aparat, dan pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip “Terang Bukan Untuk Ditakuti, Tapi Untuk Dipertanggungjawabkan.”

Penutup: Seruan Moral Profetik

Dalam sabda Rasulullah ﷺ:

“Pemimpin adalah penggembala, dan setiap penggembala akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maknanya jelas — kekuasaan bukan untuk ditutup-tutupi, melainkan untuk dilaporkan dengan jujur dan amanah.

Diam bukan lagi pilihan bijak dalam era keterbukaan. Sebab, ketika suara kebenaran dibungkam, pena keadilan akan menulis dengan tinta nurani.

Catatan Redaksi UngkapKriminal.com

Berita ini disusun secara independen, profesional, dan berimbang, berdasarkan surat resmi konfirmasi investigatif yang telah dikirimkan serta fakta tidak adanya respon hingga tenggat 2 x 24 jam.
UngkapKriminal.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Redaksi Nasional UngkapKriminal.com
“Menyuarakan Kebenaran, Menegakkan Keadilan, dan Menjaga Nurani Bangsa.”
Jakarta – Bengkalis