Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diamnya Laporan, Terangnya Kecurigaan: Dugaan Ketidakterbukaan Dana BOS di SD Negeri 03 Buatan II

Keterangan Foto: Anuzur, S.Pd., Kepala Sekolah SD Negeri 03 Buatan II. Dalam sorotan publik terkait dugaan ketidakterbukaan laporan Dana BOS tahun 2021–2023. Sikap dan klarifikasi pimpinan sekolah menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap transparansi anggaran pendidikan.

UngkapKriminal.com | Koto Gasib, Siak – Dalam dunia pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari beban biaya, muncul tanda tanya besar di SD Negeri 03 Buatan II, Kabupaten Siak, Riau. Sekolah yang berstatus negeri dengan akreditasi A ini terindikasi melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan nasional tentang transparansi dan larangan pungutan.

1. Transparansi Dana BOS Tidak Terlihat

Meski diwajibkan oleh Permendikbud No. 63 Tahun 2022 untuk mengumumkan penggunaan Dana BOS secara terbuka, tak ditemukan satu pun papan informasi atau publikasi resmi dari SD Negeri 03 Buatan II terkait alokasi dan realisasi anggaran tersebut. Ketidakterbukaan ini menyalahi prinsip akuntabilitas publik dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran negara.

2. Dugaan Pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS)

Laporan masyarakat menyebutkan adanya pungutan untuk pembelian LKS, sebuah praktik yang jelas-jelas dilarang di sekolah negeri. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud No. 63 Tahun 2022, pungutan kepada orang tua atau siswa adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis.

3. Tidak Ada Pelaporan Dana BOS di Laman Resmi

Nama SD Negeri 03 Buatan II tidak ditemukan dalam sistem pelaporan Dana BOS Kemdikbud. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat berdampak pada keberlanjutan penyaluran dana dan mencederai kepercayaan publik.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

> “Pendidikan dasar diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya.” (Pasal 34 ayat 2)

Sementara itu, Permendikbud No. 63 Tahun 2022 menegaskan:

Pasal 2: Penggunaan Dana BOS tidak boleh dipungut kembali dari siswa.

Pasal 12: Larangan keras terhadap segala bentuk pungutan dari siswa atau orang tua di sekolah negeri.

Lebih lanjut, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.” (Pasal 3)

Respons Publik dan Pakar

Dr. Darmaningtyas, pengamat pendidikan dari Taman Siswa Institute, menilai ketidakterbukaan informasi anggaran di sekolah negeri adalah bentuk pelanggaran sistemik:

> “Transparansi adalah pondasi kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Jika ini dibiarkan, akan terjadi pembusukan birokrasi dari tingkat dasar.”

Warga setempat, Yanti (nama disamarkan), mengatakan:

> “Kami sebagai orang tua murid bingung, kenapa harus bayar LKS di sekolah negeri? Tidak ada penjelasan dari sekolah.”

Apa yang Bisa Dilakukan?

1. Audit Internal Segera

Dinas Pendidikan Kabupaten Siak perlu segera menurunkan tim audit untuk memeriksa pengelolaan keuangan Dana BOS di sekolah tersebut.

2. Klarifikasi Terbuka Pihak Sekolah

Transparansi bisa dimulai dari komunikasi terbuka. Kepala sekolah SD Negeri 03 Buatan II perlu menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.

3. Pelaporan ke Otoritas Pengawasan

Jika terdapat pelanggaran, masyarakat dan lembaga dapat menyampaikan laporan ke Inspektorat Kabupaten Siak serta Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah. Pihak SD Negeri 03 Buatan II, Kepala Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Siak memiliki hak jawab, dan redaksi akan memuat klarifikasi resmi sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang adil, seimbang, dan mencerahkan publik.

Penutup: Hikmah dari Al-Qur’an dan Hadis

> “Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”

(QS. Al-Baqarah: 283)

> Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Dan itu selemah-lemahnya iman.”

(HR. Muslim)