Mei 15, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diamnya Pemerintah Desa Parit Kebumen Soal Klarifikasi Dana CSR dan APBDes, Kini Terjawab,”Tapi Cukupkah?

Keterangan Foto: Kepala Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabaruddin, S.Ag dalam balutan seragam dinas resmi berwarna putih. Foto ini digunakan sebagai bagian dari klarifikasi pemerintah desa terhadap surat permintaan informasi publik dari Redaksi UngkapKriminal.com.

Jawaban Kepala Desa Sabaruddin Soal Transparansi Keuangan: Klarifikasi atau Klarifikasi Tertunda?

UNGKAPKRIMINAL.COM – RUPAT, BENGKALIS.
Surat resmi Redaksi UngkapKriminal.com bernomor 012/UK/V/2025 tertanggal awal Mei 2025 dengan permintaan klarifikasi atas pengelolaan dana desa dan program CSR di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis akhirnya mendapat jawaban. Kepala Desa Sabaruddin, S.Ag memberikan klarifikasi tertulis secara panjang lebar. Namun, publik bertanya-tanya: benarkah semua sudah terang, atau justru menambah kabut informasi?

Kronologi: Surat Resmi, Jawaban Terlambat

Surat tersebut menyoal lima hal penting:

  1. Mekanisme APBDes 2022–2023,
  2. Alur dan penggunaan dana CSR PT. SRL,
  3. Transparansi laporan dan pembangunan,
  4. Kerja sama swasta atas nama desa, dan
  5. Respons terhadap kritik warga.

Redaksi memberikan waktu 7 hari kerja untuk tanggapan resmi. Namun hingga tenggat waktu berlalu, tak ada respons tertulis. Baru kemudian, klarifikasi diterima dan diklaim sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan publik.

Isi Klarifikasi: Detail Teknis dan Komitmen Moral

Kepala Desa Sabaruddin menjelaskan bahwa pengelolaan APBDes dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan tokoh masyarakat. Dokumen anggaran diklaim telah dipublikasikan lewat papan informasi dan situs web desa. Hal serupa juga disampaikan soal dana CSR PT. SRL yang disebut sebagai “bagi hasil” dari program tanaman akasia.

“Kami selalu membuka diri atas kritik dan pertanyaan dari warga. Setiap penggunaan dana desa dilakukan secara musyawarah dan pendampingan,” tulis Sabaruddin dalam klarifikasinya.

Terkait kerja sama swasta, Pemerintah Desa menyatakan bahwa semua kesepakatan dituangkan dalam dokumen legal formal, termasuk perjanjian notariil dengan PT. SRL.

Tanggapan Redaksi: Klarifikasi Bukan Sekadar Formalitas

Pimpinan Redaksi UngkapKriminal.com, melalui pernyataan tertulis, menyambut baik klarifikasi yang disampaikan, namun menyayangkan keterlambatan dan tidak adanya respons dalam tenggat resmi.

“Sebagai media kontrol sosial, kami mengingatkan bahwa keterbukaan dan kecepatan dalam merespons pertanyaan publik adalah bagian dari amanat undang-undang. Klarifikasi yang lambat bisa memunculkan kecurigaan dan melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Pandangan Pakar: Diam Bisa Diartikan Abai

Dr. Muhammad Fajar, SH., M.Hum, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau menegaskan:

“Diamnya pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi bukanlah netralitas. Itu bisa dianggap sebagai penghindaran tanggung jawab. Apalagi jika terkait dana publik. Sikap lamban bisa menabrak prinsip good governance.”

Landasan Hukum yang Mengikat

UU No. 40/1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani hak jawab.”

Pasal 18 ayat (2): “Menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana.”

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak memperoleh dan menyampaikan informasi…”

Artinya, keterlambatan respons terhadap pertanyaan media tidak sekadar etika, tapi juga menyangkut aspek hukum.

Apakah Klarifikasi Ini Menjawab Semua?

Beberapa poin dijelaskan secara administratif. Namun publik masih menantikan data pembanding yang konkret, seperti:

Bukti digitalisasi laporan keuangan desa,

Dokumen MoU/PTK kerja sama dengan PT. SRL,

Bukti penyaluran dana CSR dan penggunaannya.

Transparansi tidak cukup dengan narasi, ia harus disertai data yang bisa diuji secara independen.

Redaksi Tetap Buka Ruang Jawab

“Kami tetap memberi ruang untuk dialog konstruktif dan tanggapan lanjutan. Jika Pemerintah Desa Parit Kebumen ingin menjelaskan lebih jauh, kami siap menjadi jembatan komunikasi publik,” tegas redaksi.

Penutup – Peringatan Ilahi tentang Kebenaran

QS. Al-Baqarah: 42

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang benar dengan yang salah dan kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”

Makna:
Menutup-nutupi informasi publik, meski dengan alasan administratif, adalah bentuk ketidakadilan dan pengingkaran terhadap amanah sosial.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta berlandaskan Kode Etik Jurnalistik. Bila di kemudian hari terdapat informasi baru atau klarifikasi tambahan dari Pemerintah Desa Parit Kebumen maupun PT. SRL, Redaksi siap memuatnya secara adil dan proporsional.

Dipublikasikan oleh:
Redaksi UngkapKriminal.com
Email: redaksi@ungkapkriminal.com | WA: 0822-8352-1121
Jl. Seroja, Kel. Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Riau