
OLEH TIM INVESTIGATIVE UNGKAPKRIMINAL.COM | RIAU BY DERI YUSUF
“SIAK” 14 JUNI 2025
Ketika publik menuntut keterbukaan, diam justru menjadi alarm paling nyaring. Di tengah upaya membangun tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, Penghulu Kampung Buantan Lestari, Agus Muhammad Yasin, justru memilih bungkam atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi UngkapKriminal.com. Surat itu mengurai dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD), serta CSR dari pihak perusahaan selama periode 2023–2025.
Surat klarifikasi yang dikirim dengan nomor 012/UK/VI/2025, disusun berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Isinya mengangkat indikasi ketidakwajaran administratif, antara lain:
Tidak adanya transparansi publik atas realisasi APBDes.
Dugaan program fiktif dalam APBDes 2023–2024.
Potensi tumpang tindih anggaran antara APBDes dan dana CSR.
Minimnya partisipasi warga dalam perencanaan dan pengawasan.
Indikasi ketidaksesuaian realisasi fisik proyek dengan laporan SPJ.
Namun hingga batas waktu 2×24 jam, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak penghulu.
Audit Diminta: Siapa yang Takut Transparansi?
Sebagai bentuk eskalasi, redaksi kemudian melayangkan permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Siak, dengan tembusan ke Bupati, DPRD, KPK, Kemendagri, Kejaksaan, Kapolda, hingga Ombudsman. Permohonan dengan Nomor 012/U-KR/INV/VI/2025 ini didasarkan atas:
- Ketertutupan laporan pertanggungjawaban dana publik.
- Belum adanya audit keuangan yang dipublikasikan secara resmi.
- Kekhawatiran masyarakat atas potensi penyalahgunaan anggaran dari APBN, APBD, maupun dana CSR.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat, yang meminta dirahasiakan identitasnya, mendukung langkah audit ini. “Warga seakan tidak tahu kemana dana itu mengalir. Tidak ada rapat, tidak ada penjelasan. Kalau memang jujur, kenapa takut buka data?” ujar salah satu tokoh kepada tim investigasi.
Suara Pakar: Diam Bisa Berujung Pidana
Menurut Dr. (H.C.) Rizal Sutrisno, S.H., M.Si, pakar hukum tata negara dan pengelolaan dana desa dari Universitas Nasional Jakarta:
“Dalam konteks hukum, pejabat publik yang menghindari klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran, apalagi dana publik, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Diam bukan hanya tidak etis secara administratif, tapi bisa ditafsirkan sebagai indikasi obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.”
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa bersumber dari APBN dan wajib dikelola dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Permendesa No. 21 Tahun 2020, serta UU Tipikor No. 31 Tahun 1999.
Apa Kata Undang-Undang?
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif.
UU No. 14 Tahun 2008: Setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Setiap perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Redaksi Menyuarakan: Ini Bukan Serangan, Ini Pengawasan
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan, tidak ada tendensi politis dalam peliputan ini. Semua berjalan sesuai asas jurnalistik profesional dan intelektual yang berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Penghulu Buantan Lestari untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, wawancara terbuka, maupun pengajuan hak jawab dalam batas waktu yang wajar.
*Catatan Intelektual Presisi Redaksi*
Diam dalam dunia birokrasi bukan sekadar kebisuan; ia bisa menjadi bentuk penyangkalan tanggung jawab publik. Dalam dunia di mana transparansi menjadi pilar utama demokrasi, tindakan bungkam adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi.
Jika benar tak ada yang disembunyikan, mengapa memilih diam? Jika dana publik dikelola dengan jujur, mengapa menolak audit dan klarifikasi?
Kami akan terus menelusuri, karena ini bukan sekadar berita. Ini adalah jihad kalam—perlawanan terhadap kebatilan dengan pena kebenaran.
📖 Penutup: Kalam Kebenaran
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Makna: Menyembunyikan kebenaran adalah dosa. Keterbukaan adalah bentuk keimanan.“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim no. 49)
Makna: Menyuarakan keadilan adalah tanggung jawab moral seluruh insan.
UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik – Tajam, Berimbang, dan Beradab
📧 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 www.ungkapkriminal.com
📲 WhatsApp: +62 822 8352 1121
🕊️ IG/FB/X: @ungkapkriminal
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Resmi Dilaporkan ke KPK, Kejaksaan dan Kapolda: Dugaan Korupsi Dana Kampung & CSR PT BSP di Pangkalan Makmur Siak 2007–2025