
Indragiri Hulu – 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
By Deri Yusuf
Juni 21 – 2025
Sinyal bahaya dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyala. Kali ini datang dari Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Sebuah proyek infrastruktur desa berupa pembangunan box culvert di Jalan Arjuna RT 003/RW 002 mencuat ke publik karena diduga mengandung kejanggalan dalam pelaksanaannya, baik dari sisi teknis, administratif, maupun etik pemerintahan.
Proyek yang didanai dari Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai Rp 80.619.000 dengan dimensi tertera di prasasti 5,42 m × 1,7 m × 0,9 m × 25 cm. Namun, menurut pengakuan lisan salah satu warga kepada media, realisasi proyek tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Camat Terlibat Langsung? Bukan Kewenangannya
Ketika tim investigasi mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Desa Kelawat, Budi Haryono, justru Camat Sungai Lala yang mengintervensi dan menjawab melalui sambungan telepon kepala desa. Ia bahkan mengajak awak media bertemu secara informal di warung kopi. Dalam pertemuan itu, sang camat menyatakan bahwa:
“Dana yang dipakai cuma sekitar Rp 70 juta, ada pengembalian lebih dari Rp 10 juta.”
Pernyataan ini menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan ketentuan regulasi, proyek Dana Desa sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Desa, bukan camat.
Keikutsertaan camat dalam memberikan klarifikasi atas nama kepala desa menimbulkan dugaan adanya perlindungan kekuasaan dan konflik kepentingan, bahkan potensi intervensi politik dalam tata kelola keuangan desa.
“Kades Akui Pengembalian Dana, Tapi Akui Ada Kekeliruan”
Ketika dihubungi secara terpisah oleh media, Kepala Desa Kelawat, Budi, membenarkan adanya kelebihan anggaran yang dikembalikan. Namun ia justru membuat pengakuan yang mengejutkan:
“Memang benar, bang, adanya uang dikembalikan sekitar Rp 10 juta. Tapi memang selama ini seperti itu, tidak sesuai dengan realisasinya, bang…”
Pernyataan ini membuka tabir praktik menyimpang yang diduga telah menjadi kebiasaan lama dalam tata kelola Dana Desa. Bila selama ini realisasi tidak sesuai dengan perencanaan namun tetap dilegalkan, maka hal ini membuka ruang dugaan penyimpangan sistemik yang perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“BPD Disingkirkan, Padahal Diwajibkan Undang- Undang”
Lebih ironis lagi, hasil konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Kelawat dan sejumlah warga lainnya di wilayah Japura mengungkap bahwa BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek desa tersebut.
Padahal secara hukum, peran dan fungsi BPD telah dijamin dalam:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55–62
Permendagri No. 110 Tahun 2016, Pasal 31–37
BPD seharusnya menjadi representasi masyarakat untuk mengawasi kinerja kepala desa secara langsung. Tidak dilibatkannya BPD adalah pelanggaran serius terhadap asas check and balance, dan menimbulkan dugaan kuat bahwa pengawasan sengaja dibungkam demi melancarkan proyek.
“Pernyataan Camat Bernada Sinis: Mengabaikan Keseriusan Publik?
Lebih memprihatinkan, saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran ini, Camat Sungai Lala justru merespons dengan ucapan ringan:
“Kasus kok kasus yang lama, yang itu tahun 2023. Orang kasus yang baru lah…”
Ucapan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik yang semestinya menjaga netralitas, integritas, dan menghormati setiap laporan masyarakat.
Apalagi kasus dana publik tidak pernah menjadi “terlambat” untuk diperiksa. Uang rakyat tetaplah amanat yang harus dipertanggungjawabkan, tanpa batas waktu moral.
🧭 Landasan Hukum & Etika
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.”
Pasal 76A UU Desa:
“Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang… dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”
🧩 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kejanggalan dalam proyek Box Culvert Desa Kelawat bukan hanya soal angka dan volume beton. Ini soal etik pemerintahan, pengabaian hukum, dan indikasi sistem yang menormalisasi penyimpangan anggaran publik. Peran BPD yang dipangkas, campur tangan camat yang tak lazim, serta pengakuan jujur sang kades bahwa “memang selama ini seperti itu” adalah alarm keras bahwa sistem akuntabilitas Dana Desa perlu dibongkar ulang — dengan lensa hukum dan nurani yang jernih.
🌾 Penutup: Wahyu & Nurani
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Maknanya: Harta publik adalah amanah. Setiap penyalahgunaan akan dimintai pertanggungjawaban.Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
📍UngkapKriminal.com | Jurnalisme Profetik – Tajam, Profesional, Intelektual
📧 redaksi@ungkapkriminal.com
📱 WA Klarifikasi: +6281270958776
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat