
Bogor | UngkapKriminal.com — Dugaan praktik prostitusi berkedok jasa pijat kembali mencuat, kali ini terkait sebuah kelompok usaha bernama “Grup Massage Kuy-Kuy” yang diduga beroperasi bebas di sejumlah wilayah elite Kabupaten Bogor. Investigasi tim jurnalis UngkapKriminal.com mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir, mengundang perhatian publik serta desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.
Ditemukan dugaan kuat bahwa “Massage Kuy-Kuy” menjalankan praktik prostitusi terselubung di balik usaha pijat kebugaran. Wanita muda usia 20–27 tahun dipromosikan melalui ponsel pintar dan aplikasi digital secara privat dengan layanan “tambahan” di luar jasa pijat biasa.
Beberapa titik operasional yang ditelusuri tim kami berada di kawasan pertokoan Meatland, Sentul, dan bahkan Ruko Tegar Beriman, seberang Mall CCM. Diduga kuat kelompok ini beroperasi sebagai network dengan sistem digitalisasi pelanggan tetap.
Fokus utama investigasi ini mengarah ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan konsentrasi pada area pertokoan elit yang memiliki akses privat dan pengawasan minim.
Berdasarkan pengakuan warga sekitar dan pantauan selama Mei 2025, aktivitas ini telah berjalan bertahun-tahun secara terus-menerus, dengan rotasi tenaga kerja dan pelanggan yang tidak sedikit.
Karena disinyalir mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terselubung. Aktivitas ini juga merusak tatanan sosial serta mencemari nama baik sektor usaha legal pijat kebugaran.
Melalui penawaran online secara tertutup menggunakan ponsel, dengan sistem pesan singkat dan pemesanan janji temu. Konsumen dijaring melalui aplikasi atau rekomendasi pelanggan lama. Ada kode-kode tertentu yang menunjukkan layanan seksual terselubung dengan tarif berjenjang.
Pendapat Narasumber dan Pakar
Dr. Haryo Sugiarto, Pakar Kriminologi UI:
“Jika ada unsur eksploitasi seksual dalam lingkup usaha jasa, apalagi terorganisir, maka bisa dikualifikasikan sebagai TPPO. Negara harus hadir karena ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan lintas sektor.”
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Endang Pratiwi:
“Dibalik praktik seperti ini, kerap terdapat korban perempuan yang terjebak tekanan ekonomi atau jaringan. Maka pendekatannya tidak cukup represif, harus ada unsur pemulihan korban.”
Kapolres Bogor (melalui Humas), belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Pasal Hukum dan HAM yang Berlaku
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.”
KUHP Pasal 296 dan Pasal 506:
Terkait memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi bisa dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Deklarasi Universal HAM Pasal 4 dan 5 (PBB 1948):
Melarang segala bentuk perbudakan modern dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksploitasi seksual.
Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi UngkapKriminal.com dengan ini menyatakan bahwa segala informasi dalam artikel ini ditulis dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sesuai dengan amanat konstitusi dan kode etik jurnalistik nasional dan internasional. Investigasi dilakukan demi kepentingan publik dan pencegahan terhadap kejahatan terselubung yang mengancam masa depan bangsa.
Kami mengajak pihak berwenang, pemangku kebijakan lokal, serta aktivis perempuan dan anak untuk turut menyikapi fenomena ini secara objektif dan berkeadilan. Segala bentuk pelanggaran harus ditindak, namun korban yang terjebak sistem eksploitasi juga harus dilindungi dan dipulihkan.
Penutup: Seruan dari Wahyu dan Sunnah
Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur: 33
“Dan janganlah kamu paksa hamba-hambamu perempuan untuk melacurkan diri, sedangkan mereka menginginkan kesucian…”
(Makna): Allah melarang segala bentuk eksploitasi seksual, termasuk menjadikan perempuan sebagai objek demi keuntungan duniawi.
Sabda Nabi Muhammad SAW (HR. Abu Dawud):
“Allah melaknat orang yang melakukan prostitusi dan orang yang memfasilitasinya.”
(Makna): Dalam Islam, pelaku dan fasilitator kejahatan seksual memiliki kedudukan sama dalam hal dosa dan tanggung jawab sosial.
Penulis: Wan
Editor Investigasi: Setedi Bangun
Penerbit: UngkapKriminal.com
Hak Cipta Dilindungi | Jihad Kalam Melawan Kebatilan
Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi melalui email resmi redaksi@ungkapkriminal.com atau WhatsApp investigasi kami di 082283521121
Bersama kita bongkar kebatilan demi Indonesia yang lebih bersih dan beradab.
More Stories
18 Agustus: Fakta Sejarah & Legitimasi Konstitusional Kelahiran Pancasila
Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan
“Kepala Desa Cinta Damai Dilaporkan Resmi ke KPK, Kejati, dan Tipikor Polda Riau: Diduga Ada Penyimpangan APBDes”