
UngkapKriminal.com – Jakarta.
Korupsi kembali menorehkan luka dalam perjalanan bangsa ini. Dari proyek pendidikan, infrastruktur, hingga perkebunan sawit dan izin kerja asing, angka kerugian negara menembus puluhan triliun rupiah. Ironisnya, rakyatlah yang menanggung akibat paling besar.
1. Kredit Fiktif Rp 11,7 Triliun: Negara Ditipu, Pajak Rakyat Terkuras

Kasus kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyeruak dengan nilai kerugian sekitar Rp 11,7 triliun. Modus klasik: perusahaan fiktif, pencairan dana, lalu raib tanpa jejak.
Dr. Bambang Widodo, pakar ekonomi Universitas Indonesia, menegaskan:
> “Setiap rupiah yang dikorupsi adalah nasi yang hilang dari piring rakyat. Kredit fiktif ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lembaga negara.”
2. Chromebook Pendidikan Rp 9,9 Triliun: Digitalisasi atau Sekadar Proyek?

Program pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun ditujukan untuk mendongkrak mutu pendidikan. Namun, banyak sekolah di desa tidak memiliki listrik dan internet memadai. Akibatnya, perangkat hanya menumpuk, sementara siswa tetap belajar dengan buku lusuh.
3. Jalan Desa Rusak: Suap Rp 2,6 Miliar Menggerus Infrastruktur

Proyek jalan daerah dengan anggaran Rp 2,6 miliar tersandung dugaan suap. Hasilnya, jalan cepat rusak, rakyat tetap terisolasi, dan pejabat tertawa di balik meja.
4. Mafia Sawit Rp 11,8 Triliun: Negeri Hijau Menjadi Padang Gersang

Mafia sawit merugikan negara hingga Rp 11,8 triliun. Korporasi, pejabat, dan mafia hukum diduga bermain bersama. Petani kecil kehilangan lahan, hutan terbakar, dan negara kehilangan devisa.
5. Pungli Izin Kerja Asing Rp 53 Miliar: Negara Dipalak di Rumah Sendiri
Kementerian Ketenagakerjaan terseret dugaan pungutan liar izin kerja asing senilai Rp 53 miliar. Uang masuk ke kantong oknum, bukan kas negara.
—
Asas Hukum dan HAM Internasional
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/2006, menegaskan kewajiban negara mencegah dan menindak korupsi sebagai kejahatan transnasional.
—
Tanggapan Pakar Internasional
Prof. John T. Huggins (Transparency International) menyatakan:
> “Korupsi di Indonesia bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas kepemimpinan. Selama pejabat merasa kebal, rakyat akan selalu jadi korban.”
—
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Korupsi bukan sekadar angka, melainkan kezaliman yang nyata. Ia merampas hak rakyat miskin, meruntuhkan fondasi hukum, dan mencederai nilai kemanusiaan. Pemberantasan korupsi harus menjadi jihad kolektif bangsa—tidak boleh berhenti pada jargon politik atau sekadar seremoni penangkapan.
—
Penutup Doa bagi Bangsa
Allah SWT berfirman:
> “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah SAW bersabda:
> “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Doa kita: semoga bangsa ini dijauhkan dari pemimpin yang zalim dan diberkahi dengan pemimpin yang jujur, adil, dan amanah. Karena hanya dengan itu Indonesia akan benar-benar merdeka dari belenggu korupsi.
—
UngkapKriminal.com – Jihad Kalam, Menegakkan Kebenaran dan Keadilan
More Stories
Breaking News Investigative Headline: Riau Dapat Kucuran APBN Rp25,12 Triliun – Publik Bertanya, Siapa yang Menjamin Transparansi?
Klarifikasi Kepala SDN Bunga Raya: Tanggapan atas Pemberitaan Dana BOS dan LKS
Kemiskinan Indonesia: Buah Pahit Kapitalisme yang Menjerat Rakyat, Mengenyangkan Elite