
BOGOR – Ungkapkriminal.com|| Pengungkapan terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 1 Juli 2022 berhasil di lakukan jajaran unit Reskrim Polsek Parung Polres Bogor, Pada Kamis(15/09)
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek Parung pelaku pencurian berinisial berinisial FH (26) dan DI (37) berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut di lakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah desa Bojong Indah Parung Bogor.
Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ungkapnya.
(Red)
More Stories
WASPADA!! Oknum Polisi Tilang Tanpa Dasar Hukum “Bisa Dipidana 8 Tahun Penjara”
Tim Kuasa Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: “Kami Tak Akan Diam”
Prabowo Buka Suara Soal RUU TNI: Mengapa Harus Dipercepat? Ini Alasannya !!