Mei 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Dua Perampok Emas Diringkus, Kapolsek Herman Pimpin Operasi!”

KETERANGAN FOTO: Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat diamankan oleh aparat Polsek Rupat Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Enaldi. Barang bukti dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan.

Oleh Redaksi
UngkapKriminal.com

RUPAT UTARA —
Aksi kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, berhasil diungkap aparat Polsek Rupat Utara. Di bawah komando Kapolsek AKP Herman, S.H., dan kerja cepat Kanit Reskrim Ipda Enaldi, dua pelaku ditangkap dalam waktu singkat di lokasi berbeda.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 59 tahun bernama Suningsih alias Wak Neng.

  1. MHD Fikri alias Nanda
  2. Asrin alias Ilin

Aksi berlangsung Sabtu dini hari, 14 Desember 2024. Penangkapan dilakukan Senin, 5 Mei 2025.

Kejahatan terjadi di Desa Kadur, Rupat Utara, Bengkalis, Riau.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, dan Jalan Pahlawan, Desa Kadur.

Motif ekonomi. Kedua pelaku merampas emas milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta.

Pelaku masuk ke rumah korban saat dini hari, menggunakan penutup wajah, melumpuhkan korban dengan kekerasan fisik dan senjata tajam, lalu membawa kabur perhiasan emas.

Kode Etik Jurnalistik & Azas Praduga Tak Bersalah
Berita ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan informasi dan azas praduga tak bersalah, di mana status hukum para tersangka masih dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Narasumber Kredibel:

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, S.H.

Kanit Reskrim Ipda Enaldi

Data resmi Polsek dan laporan warga

Pendapat Ahli:

Pakar Kriminologi UIN Suska Riau, Dr. M. Zulkifli, M.Crim., menyatakan:

“Tindak curas di daerah pedesaan kerap memanfaatkan situasi lengah. Kecepatan polisi merespons laporan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.”

Landasan Hukum:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara

Penutup Redaksi:
Media UngkapKriminal.com terus berkomitmen menyuarakan kebenaran, menampilkan informasi berimbang, serta tidak menghakimi sebelum adanya vonis hukum yang sah. Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun melalui transparansi dan profesionalisme aparat.

CATATAN REDAKSI:
Jika Anda memiliki informasi tambahan atau ingin memberikan klarifikasi, silakan hubungi redaksi melalui admin@ungkapkriminal.com atau WhatsApp 082283521121.