
Oleh Tim Investigasi
Kaperwil Riau
“Deri Yusuf”
Agustus 13 – 2025
UngkapKriminal.com
[Indragiri Hulu, Riau]
Aroma penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang oknum Kepala Dusun, berinisial M.K, diduga menjadi pemasok BBM jenis solar subsidi untuk keperluan pembangunan jembatan di Sengkayan Deras, Lumu, sekaligus memenuhi kebutuhan mesin las, transportasi, dan warga setempat.
Oknum Kepala Dusun berinisial M.K, aparatur desa Teluk Sungkai.
Diduga menyalurkan dan menjual BBM subsidi untuk proyek konstruksi jembatan.
Desa Teluk Sungkai, Kuala Cenaku, Indragiri Hulu – lokasi proyek di Sengkayan Deras, Lumu.
Terungkap saat konfirmasi langsung pada Minggu (11/8/2025), pukul 15.55 WIB. BBM subsidi hanya untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi umum, bukan proyek konstruksi. Melalui warung sembako milik M.K yang juga menjual Pertalite dan Solar, dengan suplai ke proyek dan alat kerja.
Pengakuan Langsung Oknum Kadus
Dalam percakapan konfirmasi via WhatsApp, M.K membantah melakukan penumpukan BBM, namun mengakui memasok solar subsidi ke proyek jembatan.
“Tak tau awak pak, awak tak paham,” ujar M.K saat ditanya soal larangan penggunaan BBM subsidi untuk proyek konstruksi.
Landasan Hukum yang Relevan
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja) – Penyalahgunaan niaga BBM subsidi: pidana penjara 6 tahun + denda Rp60 miliar.
- Perpres No. 191 Tahun 2014 – BBM subsidi tidak boleh untuk proyek konstruksi.
- Permendagri No. 83 Tahun 2015 – Larangan aparatur desa menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
- Deklarasi Universal HAM, Pasal 21 ayat 2 – Jabatan publik adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. Analisis Pakar Energi dan Tata Kelola Desa
Dr. H. Rahmat Prakoso, pakar kebijakan energi Universitas Indonesia, menegaskan:
“BBM subsidi memiliki anggaran khusus dari APBN. Jika disalurkan ke proyek konstruksi, terjadi mismatch penggunaan yang merugikan negara dan masyarakat.”
Sementara itu, Dr. Mei Andriana, pengamat pemerintahan desa dari Universitas Gadjah Mada, menyebut:
“Aparatur desa yang terlibat praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas kelembagaan pemerintahan desa.”
Potensi Sanksi Hukum dan Administratif
Jika terbukti, M.K dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 6 tahun + denda Rp60 miliar (UU Migas).
Pemberhentian dari jabatan (Permendagri No. 83/2015).
Tuntutan perdata atas kerugian negara (UU Tipikor).
Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga, dokumen peraturan resmi, dan analisis pakar. Seluruh pihak yang disebut berhak menyampaikan klarifikasi lanjutan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Larangan memakan atau mengambil hak orang lain secara tidak sah, termasuk melalui jabatan atau kewenangan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna: Kepemimpinan adalah amanah yang harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
More Stories
Dua Luka Bangsa: Tunjangan DPR Rp1,74 Triliun vs Balita Mati Cacingan – Publik Bertanya, Negara untuk Siapa?
BREAKING NEWS – INVESTIGASI EKONOMI PANGAN Polres Bengkalis Intensifkan Monitoring Stok Beras: Stabilitas Harga Aman, Penimbunan Nihil
Kebakaran Lahan ±100 Hektar di Rupat: Polres Bengkalis Alih Status Pengelola Lahan Jadi Tersangka