
UngkapKriminal.com | Siak, Riau –
Misteri di balik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan praktik pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 12 Maredan Barat perlahan tersibak. Setelah Redaksi UngkapKriminal.com mengirimkan Surat Resmi Konfirmasi & Klarifikasi Investigatif, kini Kepala Sekolah Ibu Erniyati, S.Pd menyampaikan tanggapan resminya. Namun, apakah jawaban tersebut benar-benar menjernihkan kabut kejanggalan?
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam surat investigatif bernomor 022/UKR/VII/2025, Redaksi mengungkap dua dugaan utama:
- Pengelolaan Dana BOS Diduga Tidak Transparan:
Tidak ditemukannya keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana BOS sejak tahun 2021 hingga 2025, serta dugaan ketidaksesuaian realisasi dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). - Dugaan Pungutan LKS kepada Siswa:
Sejumlah wali murid melaporkan adanya pungutan senilai Rp15.000–Rp23.000 per mata pelajaran untuk pembelian LKS pada tahun ajaran 2021–2024, yang diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Jawaban Kepala Sekolah: Tegas Tapi Masih Normatif
Dihubungi melalui jalur resmi redaksi, Ibu Erniyati menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
“Untuk rincian realisasi dana BOS sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan setiap akhir tahun diperiksa oleh yang berwenang. Papan realisasi sudah diumumkan. Sekolah tidak menjual LKS, dan kami selalu berusaha mengikuti regulasi yang berlaku.”
(Erniyati, S.Pd – Kepala SD Negeri 12 Maredan Barat)
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan validitas dari jawaban ini. Salah satu wali murid yang diwawancarai redaksi (identitas disamarkan) menyampaikan:
“Kami tetap merasa ada pungutan, meski tidak langsung disebut LKS. Kadang disampaikan lewat grup wali kelas, lalu orang tua mengumpulkan uang tertentu. Bukti formalnya tidak pernah ada.”
Analisis Pakar Pendidikan: Jawaban Resmi Tak Cukup
Dr. Humaidi Noor, pakar tata kelola pendidikan dari Universitas Pendidikan Nasional menjelaskan:
“Laporan kepada Dinas atau pemasangan papan pengumuman bukan berarti transparansi otomatis terjadi. Harus ada keterbukaan publik melalui musyawarah wali murid, dokumentasi penggunaan dana yang dapat diakses kapan pun, dan pelibatan Komite Sekolah secara aktif. Tanpa itu, indikasi penyimpangan tetap valid untuk diselidiki.”
Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan
- Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022
Menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS harus akuntabel, transparan, dan sesuai juknis yang berlaku. - Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Melarang sekolah negeri melakukan pungutan langsung kepada siswa atau wali murid dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan sah dan tertulis dari Komite. - UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap lembaga publik, termasuk sekolah, wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik.
Masih Ada Pintu Gelap: Dimana Transparansi Sebenarnya?
Meskipun Kepala Sekolah menyatakan telah melaporkan dan membuka informasi secara formal, investigasi lapangan menunjukkan bahwa tidak semua wali murid mendapatkan akses atau pemahaman terhadap laporan tersebut. Tidak adanya dokumentasi digital atau laporan resmi daring menjadi titik lemah dalam sistem keterbukaan informasi publik di sekolah.
Selain itu, dalam verifikasi lapangan redaksi, tidak ditemukan papan informasi BOS aktif di pekarangan sekolah saat pengamatan dilakukan, meski klaimnya telah dipasang.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa semua dugaan disusun dengan itikad baik, berdasarkan asas jurnalisme profesional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tanggapan Kepala Sekolah telah dimuat secara utuh sebagai bentuk penghormatan pada hak jawab.
Namun demikian, penyelidikan tetap berlanjut hingga ditemukan titik terang mengenai dugaan pungutan LKS dan tata kelola Dana BOS agar publik tidak terus dikecoh oleh sistem informasi yang hanya formal di atas kertas.
Penutup – Jihad Kalam Melawan Kebatilan
“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman.”
(HR. Muslim No. 49)
📌 Untuk informasi investigatif lainnya, kunjungi:
🌐 https://ungkapkriminal.com
📧 Email: admin@ungkapkriminal.gmail.com
📱 Kontak Redaksi: 0822-8352-1121
🔖 Instagram | X | YouTube: @UngkapKriminal
More Stories
Perusakan Kawasan HPT oleh Oknum Teridentifikasi: Jejak Kejahatan Lingkungan yang Menggulung Desa Muara Dua
LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DUGAAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI
Polres Bengkalis Ungkap Perkara Strategis Karhutla: Tersangka Diduga Buka Kebun di Kawasan HPT Tanpa Izin