Desember 10, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dugaan Penipuan Dana Haji Furoda 2025 oleh Oknum ASN Kemenag Jakarta Timur: Jamaah Menunggu Kepastian Pengembalian Dana

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang berkaitan dengan keberangkatan Haji Furoda 2025 kembali mencuat dan menarik perhatian masyarakat luas. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Jakarta Timur, yang menurut para korban bernama H. Mansyur, dilaporkan telah menerima dana dari sejumlah calon jamaah haji. Namun, hingga kini, para pelapor mengaku belum juga mendapatkan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana yang telah mereka setorkan.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena nilai kerugian yang disebut sangat besar—diduga mencapai jumlah miliaran rupiah—melainkan juga karena melibatkan seorang ASN yang bekerja di instansi yang seharusnya menjaga amanah umat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan ibadah umat, setiap isu yang menyeret nama individu di dalamnya tentu memiliki dampak luas pada kepercayaan masyarakat.


Awal Mula Kasus: Keberangkatan yang Tidak Terwujud

Berdasarkan penuturan sejumlah korban, dugaan penipuan ini bermula pada pertengahan tahun 2025, tepatnya sekitar bulan Juni. Pada periode ini, beberapa calon jamaah mengaku ditawari paket keberangkatan Haji Furoda 2025 oleh individu yang bekerja sebagai ASN Kemenag Jakarta Timur. Program Haji Furoda sendiri merupakan program keberangkatan haji non-kuota resmi, yang menggunakan visa mujamalah undangan Kerajaan Saudi Arabia. Jalur ini banyak diminati karena tidak membutuhkan antrean panjang seperti haji reguler.

Para calon jamaah mengaku tertarik karena pihak yang menawarkan program tersebut adalah seorang ASN, sehingga dianggap memiliki kapasitas, jaringan, serta kredibilitas dalam urusan administrasi haji. Selain itu, mereka juga dijanjikan bahwa seluruh proses perizinan, visa, dan keberangkatan akan diurus sepenuhnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, para korban menyebut tidak ada perkembangan berarti. Dokumen keberangkatan tidak diberikan, visa tidak kunjung diproses, dan kepastian tanggal pemberangkatan tidak pernah diinformasikan secara jelas. Para korban baru sadar bahwa ada yang tidak beres ketika waktu keberangkatan semakin dekat, tetapi tidak ada satu pun bukti administratif yang mengarah pada proses keberangkatan yang nyata.


Janji Pengembalian yang Tidak Pernah Terpenuhi

Salah satu korban bernama Lukman memberikan keterangan yang cukup rinci terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah keberangkatan tak kunjung terwujud, pihak terlapor memberikan janji pengembalian dana. Bahkan, janji tersebut dibuat secara resmi melalui pernyataan tertulis di atas materai.

“Sudah empat kali dibuat surat pernyataan yang menyebut akan mengembalikan uang kami pada tanggal tertentu. Semua ditandatangani. Tetapi janji itu tidak pernah dipenuhi,” ujar Lukman dengan nada kecewa.

Menurutnya, janji terakhir yang diberikan adalah tanggal 15 November 2025, namun hingga kini tidak ada satu pun dana yang dikembalikan. Bukannya memberikan kejelasan, komunikasi justru semakin sulit.

Lukman menambahkan:

“Telepon kami tidak diangkat. Pesan sering tidak dibalas. Kami benar-benar bingung harus bagaimana. Uang kami di sana jumlahnya besar.”

Kesulitan komunikasi ini memperburuk situasi, membuat para korban semakin khawatir bahwa mereka telah menjadi korban tindak pidana.(bay)