
UngkapKriminal.com – Siak | Investigative Intelligence Report
Tim investigasi UngkapKriminal.com menemukan indikasi kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD/ADK) Tahun Anggaran 2024 di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Temuan ini menyeruak setelah berbagai narasumber menyampaikan kegelisahan mereka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat.
🕵️ Fakta Investigasi Lapangan
Beberapa dugaan penyimpangan yang berhasil dihimpun antara lain:
- Pembuatan kandang ternak, pengadaan pakan dan vitamin disebutkan belum terealisasi sepenuhnya, meski sudah dianggarkan.
- Bendahara Desa dan Ketua TPK menyatakan bahwa anggaran kegiatan sudah dicairkan, namun penyalurannya diduga belum sesuai peruntukan.
- Kelompok tani (±13 kelompok) mengaku proposal bantuan mereka terhambat karena belum mendapat tanda tangan dari Penghulu, dengan alasan harus mengirimkan foto dokumen terlebih dahulu.
- Dugaan adanya kebijakan sepihak dalam realisasi dana desa yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Kami hanya berharap transparansi. Kalau memang ada anggaran untuk ternak, pakan, dan vitamin, harus jelas realisasinya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu janji.”
Dimensi Hukum & Akuntabilitas
Jika dugaan penyalahgunaan dana desa terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 yang mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Dari perspektif hak asasi manusia internasional, hak masyarakat desa untuk mendapatkan transparansi dan partisipasi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
🗣️ Hak Jawab & Klarifikasi
Untuk menjaga asas berimbang, tim investigasi telah melayangkan Surat Resmi Konfirmasi & Klarifikasi kepada Penghulu Kampung Sungai Tengah, Ibu Maimunah. Surat bernomor 012/UKR/INV/VIII/2025 itu memuat 10 pertanyaan kunci investigatif, antara lain terkait mekanisme pertanggungjawaban dana desa, proses validasi proposal kelompok tani, hingga komitmen pemerintah kampung terhadap prinsip good governance.
Surat tersebut memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak penghulu untuk memberikan jawaban resmi. Jika klarifikasi tidak diberikan, maka pemberitaan akan tetap dipublikasikan dengan catatan “Penghulu belum memberikan klarifikasi”.
🎯 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Investigasi ini bukan sekadar menyoal angka, tetapi menyentuh jantung kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintahannya. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa berpotensi melahirkan distrust publik, melemahkan partisipasi masyarakat, dan membuka ruang praktik-praktik koruptif yang bertentangan dengan nilai good governance.
📖 Penutup Qur’ani
Sebagai pengingat moral, redaksi menutup laporan investigasi ini dengan firman Allah SWT:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Hadis Nabi SAW juga menegaskan:
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai, lalu ia menyembunyikan walau seutas jarum (dari harta negara), maka itu adalah ghulul (pengkhianatan).”
(HR. Muslim)
🔴 Breaking Investigative Intelligence – UngkapKriminal.com
Jihad Kalam Melawan Kebatilan, Menjunjung Kebenaran & Keadilan.
More Stories
Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi