
Jakarta – UNGKAPKRIMINAL.COM — Isu sensitif kembali mengguncang institusi militer Indonesia. Sebuah klaim yang beredar di media sosial, salah satunya melalui pernyataan Babe Aldo, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana prajurit TNI hingga Rp586 miliar yang terkait dengan proyek Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang dijuluki “Rumah Hantu”. Nama Jenderal Dudung Abdurachman, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), ikut terseret dalam pusaran opini publik.
Meski hingga kini belum ada bukti hukum yang dipublikasikan secara resmi, kasus ini memicu pertanyaan tajam: apakah benar dana perumahan prajurit yang seharusnya menjamin kesejahteraan justru tersedot ke proyek yang mangkrak?
TWP merupakan program resmi TNI untuk membantu prajurit memiliki rumah layak melalui potongan gaji bulanan. Namun, muncul dugaan adanya proyek fiktif atau mangkrak—yang di kalangan prajurit disebut “Rumah Hantu”—yang menyedot ratusan miliar rupiah namun tak menghasilkan hunian nyata.
Nama Jenderal Dudung Abdurachman disebut dalam narasi yang berkembang di ruang publik digital. Babe Aldo, seorang konten kreator politik, mengaitkan isu ini dengan kritik sosial bernada satire, bahkan menyinggung legenda musik Rhoma Irama sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Isu ini mengemuka awal Agustus 2025, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana militer. Konten video Babe Aldo memicu gelombang diskusi di media sosial, memancing komentar dari berbagai kalangan, termasuk veteran TNI dan pengamat militer.
Bila benar terjadi penyalahgunaan dana TWP, hal ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Prinsip International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, khususnya hak atas perumahan layak bagi personel militer sebagai bagian dari kesejahteraan kerja.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Arif Satria, mengatakan kepada UngkapKriminal.com:
“Jika ada indikasi penyelewengan dana yang berasal dari kewajiban potong gaji prajurit, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman seumur hidup.”
Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan, seluruh informasi ini masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Hingga berita ini tayang, pihak Jenderal Dudung maupun TNI belum memberikan klarifikasi resmi yang lengkap.
Catatan Presisi Intelijen
Fenomena ini bukan hanya menyangkut isu korupsi, tetapi juga menyentuh moral dan kepercayaan prajurit kepada institusinya. Dalam dunia intelijen militer, kepercayaan internal adalah fondasi stabilitas. Dugaan penyelewengan dana kesejahteraan prajurit, bila benar, dapat menjadi ancaman non-militer yang melemahkan pertahanan dari dalam.
Penutup Qur’ani dan Hadis
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Allah melarang segala bentuk perampasan atau pengambilan harta dengan cara yang tidak sah.Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Makna: Integritas adalah pondasi dalam amanah, termasuk dalam mengelola harta yang dipercayakan oleh orang banyak.
Catatan Intelektual Redaksi:
>UngkapKriminal.com akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi resmi dari semua pihak terkait. Dalam dunia informasi, kebenaran adalah senjata, dan senjata itu hanya tajam jika ditempa dengan fakta.
More Stories
Kontroversi Ucapan Nusron Wahid: “Tanah Milik Negara, Memangnya Mbahmu Bisa Bikin Tanah?” – Etika, Hukum, dan Martabat Publik Dipertaruhkan
“Operasi Satgas Pangan Bongkar Celah Pengawasan Mutu Beras di PT. Padi Indonesia Maju – Standar Nasional Dipertaruhkan”