
Oleh Redaksi Ungkap Kriminal.COM
Pada pertengahan April 2025, aktivis dan pengacara senior Eggi Sudjana dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum keberangkatannya menuju Solo, tempat berdirinya Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediaman Presiden Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta. Eggi direncanakan akan melakukan aksi langsung ke UGM dan rumah pribadi Presiden Jokowi di Solo, dalam rangka mempertanyakan keaslian ijazah Presiden yang kembali menjadi sorotan publik.
Tokoh sentral dalam kejadian ini adalah Eggi Sudjana, seorang aktivis dan pengacara yang dikenal lantang menyuarakan kritik terhadap kekuasaan. Di pihak lain, Presiden Joko Widodo menjadi objek sorotan karena ijazah UGM-nya kembali dipertanyakan keasliannya oleh sejumlah kalangan sipil.
Eggi Sudjana ditangkap sebelum melangsungkan aksinya, yang disebut-sebut sebagai upaya pembungkaman terhadap aspirasi rakyat. Dalam pernyataan video yang beredar di media sosial, Eggi mengungkap bahwa dirinya menolak uang Rp350 juta yang diduga diberikan sebagai bentuk suap untuk menghentikan aksinya.
Motif penangkapan belum secara resmi diumumkan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan mengarah pada kriminalisasi terhadap suara kritis, terlebih karena Eggi mengangkat isu ijazah Presiden Jokowi yang oleh sebagian pihak disebut sebagai bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang sistematis terhadap pemimpin negara.
Menurut sejumlah laporan video dan pengakuan langsung Eggi Sudjana, ia dicegat dan diamankan oleh aparat kepolisian. Belum ada surat penahanan atau penetapan tersangka yang dirilis secara resmi. Namun, masyarakat sipil dan netizen menganggap tindakan tersebut sebagai upaya represif.
NARASUMBER DAN REFERENSI TERPERCAYA:
Video Pengakuan Eggi Sudjana: YouTube – Eggi Ditangkap
UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi: ugm.ac.id
Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi: detik.com
LANDASAN HUKUM & PERLINDUNGAN PERS:
- Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. - UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6: Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- KUHP Terkait Dugaan Kriminalisasi:
Bila penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bisa mengarah pada pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
CATATAN REDAKSI UNGKAP KRIMINAL:
Kami, Media Online UngkapKriminal.com, berdiri atas dasar kebenaran, keberanian, dan kejujuran. Berita ini tidak bertujuan menyebarkan hoaks atau membentuk opini liar, namun sebagai cermin nurani rakyat untuk menggali kebenaran secara terbuka dan adil.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, redaksi membuka ruang hak jawab, sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
PENEGASAN REDAKSI
Media Online UngkapKriminal.com menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, pernyataan dari narasumber resmi, serta mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Pasal 28F UUD 1945. Redaksi menjunjung tinggi asas cover both sides dan memberikan ruang kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasi. Segala bentuk informasi disampaikan demi kepentingan publik dan tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi maupun kelompok tertentu.
More Stories
PRABOWO TEGASKAN DI DEPAN PUBLIK: “KEBOHONGAN YANG DIULANG BISA MENJADI KEBENARAN — ITU ILMU PROPAGANDA!”
Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Penipu soal Ijazah Jokowi ?
HERCULES DATANG KE SOLO: PERISAI UNTUK JOKOWI ATAU BUKTI ADA YANG DITUTUPI?